Studi
Perbandingan
antara Hukum Pidana Islam
dan Hukum Pidana Positif
A.
Latar Belakang
Pertentangan
pendapat mengenai penjatuhan pidana mati terhadap seorang pelaku pidana
pembunuhan sudah sejak lama menjadi polemik di negara Indonesia. Bahkan, ketika
Indonesia secara tegas menolak resolusi PBB yang tidak menyepakati adanya
pidana mati, perdebatan ini sangat menarik dan banyak pendapat para pakar hukum
yang pro dan kontra terhadap sikap Indonesia ini.
Seorang ahli hukum
Andi Hamzah dalam salah satu bukunya mengatakan, bahwa ‘Pidana mati sangat
dibutuhkan jika terpidana yang telah bersalah memperlihatkan bahwa ia adalah
seorang mahkluk yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang benar-benar harus
dikeluarkan dari pergaulan hidup.
Perdebatan panjang
mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada
permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya
kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan
penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka
kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan
pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan
dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyaraakat menginginkan
keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti
dengan adanya idiom didalam masyarakat bahwa hukum memberikan
jaminan kehidupan kepada pelaku pidana pembunuhan, sedangkan pihak
keluarga korban menelan kepahitan mendalam karena hukum tidak memberikan rasa
keadilan dan ketentraman.
Ketidak-adaan
rasa ketentraman dan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dengan tidak ada
hukuman pidana berat atau hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan, bahkan
dapat menimbulkan rasa dendam yang mendalam, yang memungkinan timbul kejahatan
baru terhadap pelaku pidana pembunuhan. Oleh karena itu, sebagian ahli hukum
bahkan mayoritas masyarakat muslim menghendaki agar nilai-nilai
hukum pidana Islam jadikan menjadi hukum nasional.
Hukum
Islam menempat tindakan pidana pembunuhan sejajar dengan tujuh macam dosa besar.
Menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan agama yang sah sama dengan
menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Hukum Islam menempat
jiwa sesudah agama, sebgai hak asasi untuk dibela, dijaga dan
dihormati. Untuk menghargai dan menghormati betapa penting hak hidup sehingga
dalam hukum Islam memberikan sanksi pidana kepada pembunuh dengan hukuman mati.
Hukkuman terhadap pelaku kejahatan pembunuhan (delik pembunuhan) dikenal
dengan qishash. Dilik pembunuhan adalah merupakan salah satu
dari tujuh macam dosa yang paling besar, dan dosa pembunuhan adalah
sesudah dosa kafir. (Haliman, t.th.: 275)
Di
kalangan ahli hukum yang lain berpendapat bahwa hukum pidana nasional telah
menganut hukum pidana mati, seperti termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KHUP) Pasal 340, apabila pelaku telah merecanakan terlebih dahulu untuk
melakukan pembunuhan itu.
Hukuman
pidana mati telah ada norma yang mengaturnya, persoalannya adalah kemampuan
penyidik dalam mengungkapkan fakta pembunuhan itu dan pembunuhan yang bagiamanakah
yang dikenakan hukuman mati.
B.
Rumusan Masalah
Bertolak
dari latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan masalah pada
penulisan ini sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah sanksi
terhadap pelaku pidana pembunuhan dalam konteks hukum Islam
2.
Bagaiamanakah sanksi
terhadap pelaku pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Islam
Pembunuhan
adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang (Wahbah Zuhali, 1989: 217). Pengertian
pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak
diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi
sengaja. Ini berarti bnahwa tidak ada yang
dibebaskan dalam tuntutan pidana bagi pelaku pidana pembunuhan.
Dari
pengertian yang dikemukakan itu, pembunuhan dapat digolongan atas pembunuhan
sengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan semi sengaja.
1. Unsur-unsur pembunuhan
a.
Pembunuhan sengaja
Abdul
Kadir Audah (t.th.: 7) mendifinisikan pembunuhan sengaja adalah suatu
pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu disertai
dengan niat untuk membunuh korban. Zainuddin Ali (2007:
24) mendifiniskan pembunuhan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang
dipandang layak untuk membunuh.
Menurut Sayid Sabiq
(1980: 435) pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh
seorang mukalaf dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dijamin
keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut dugaan kuat dapat
membunuh (mematikannya). Sayid Sabiq membedakan pebunuhan terhadap
orang yang dijamin keselamatan oleh negara dengan pembunuhan terhadap orang
yang tidak dijamin keselamtan oleh negara.
Dari ketiga definisi
terebut ditarik intisari bahwa pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang
dilakukan oleh orang yang menurut hukum memiliki kepantasan dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain dan menghendaki kematian orang tersebut.
Suatu perbuatan pidana
pembunuhan dikatagorikan sebagai pembunuhan sengaja memiliki tiga unsur. 1),
korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup. 2), kematian adalah hasil dari
pembunuhan pelaku. 3), pelaku tersebut menghendaki kematian (berniat untuk
membunuh).
b.
Pembunah tidak sengaja
Pembunuhan
tidak sengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa maksud melawan hukum, baik
dalam perbuatannya maupun objeknya (Wahbah Zuhali, 1989: 223). Pembunuhan tidak
sengaja disebut juga dengan pembunuhan karena kesalahan atau kelalaian (Ahmad
Wardi Muchlis, 2005: 146-146). Pembunuhan karena
kelalaian atau kekeliruan tidak mengandung unsur sengaja, apabila terjadi
tindak pidana pembunuhan, hanya karena
kelalaian dari pelaku.
Ada
tiga unsure yang terdapat dalam pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan karena
kelalaian. 1) adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban; 2) perbuatan
tersebut terjadi karena kelalaian pelaku; 3), antara perbuatan kelalaian dan
kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.
c.
Penbunuhan semi sengaja
Pembunuhan
semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain dengan tujuan mendidik. (Zainuddin Ali, 2007: 24). Dari
definisi ini, dikatakan pembunuhan semi sengaja mempunyai dua unsur, yaitu
unsure kesengajaan dan unsure kekeliruan.(Ahmad Wardi Muchlis, 2003: 141).
Unsure kesengajaan dilihat dalam kesengajaan berbuat berupa pukulan. Unsure
kekeliruan dalam ketiadaan niat membunuh.
Menurut
Syafi’I yang dikutip oleh Abdul Kadir Audah (t.th.: 94) pembunuhan semi sengaja
adalah sengaja suatu pembunuhan, di mana pelaku sengaja ddalam perbuatan,
tetapi keliru dalam pembunuhan. Seperti perbuatan pembunuhan lainnya,
pembunuhan semi sengaja memiliki tiga unur. 1), adanya perbuatan dari pelaku.
2), adanya kesengajaan dalam melakukan
2. Hukuman Pidana
Pembunuhan dalam Hukum Islam
a. Hukuman
untuk Pembunuhan Sengaja
Ada dua macam hukuman
bagi tindakan pidana pembunuhan sengaja, 1)hukum pokok adalah qishash,
yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korban, dan hukuman diat yaitu
pembunuh harus membayar kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai 100
ekor unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing, dan 3)
hukuam pengganti ta’zir yaitu hakim diberikan kebebasan untuk memilih hukuman
yang lebih maslahat. Disamping itu kepada pihak keluarga keluarga korban uantuk
menentukan hukuman yang cocok terhadap pelaku atau memaafkannya pelaku apakah
dengan syarat atau tanpa syarat. Dalam konteks pemberian maaf ini didalam
Alqur’an Surat al Baqarah; 2 ayat 178 ditekankan bahwa pembunuh harus menyadari
dan menginsafi bahwa pemberian maaf dari pihak keluarga adalah suatu keringan
dari Allah dan sauatu rahmat. Dan kepada pihak
keluaarga korban dimintakan agar jangan melampau batas-batas hukuman
yang telah ditentukan.
b.
Hukuman Pembunuhan Semi Sengaja
Hukuman
bagi pelaku pembunuhan semi sengja atau pembunuhan menyurapai sengaja dua
macam, 1) hukuman pokok.yang terdiri dari hukuman diat yaitu
pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100
unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambin, jika hukuman diat oleh pelaku
pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat yaitu
dapat memerdekan hamba yang mukmin dan jika pelaku pembunuhan merasa tidak
mendapatkan hamba maka hukuman, diganti dengan berpuasa dua bulan
berturut-turut, 2) hukuman pengganti, pelaku pembunuhan berpuasa dua bulan
berturut-turut sebagai pengganti atas tidak didapatkan hamba yang mukmin, juga
hukum pengganti berupa ta’zir yaitu hukuman yang diberikan kewengan kepada
hakim untuk memilih hukuman yang sesui dengan perbuatan pelaku. Dan bagi pihak
kelurga korban diberikan kesempatan oleh hakim hak untuk
bersikap dalam memilih hukuman atau memaafkan pelaku pembunuhan.
c.
Hukuman Pembunuhan tidak sengaja
Hukuman
bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sama dengan hukuman pembunuhan menyurpai
sengaja, yaitu hukuman diat yaitu pembunuh meberikan
kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100 unta atau 200 ekor
sapi atau 1000 ekor kambing jika hukuman diat oleh pelaku
pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat yaitu
dapat memerdekan hamba yang mukmin, jika tidak mendapatkan hamba maka hukuman,
maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Pembunuhan tidak sengaja
selain dikenakan hukuman diat dan kafarat,
juga dikenakan hukuman pengganti yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
hakim menjatuhkan hukuman ta’zir berdasarkan kemaslahatan,
tetap unsure pemaaf dari keluarga korban juga dapat menentukan apakah korban
dihukum atau dibebaskan.
B.
Pembunuhan
Dalam Konteks Hukum Pidana Positif
Pembunuhan dalam
konteks hukum pidana positif, dikatagorikan atas pembunuhan yang dikehendaki
oleh pelaku, pembunuhan karena penganiayaan dan pembunuhaan karena kealpaan
atau kelaian. Ketiga macam pembunuhan ini dapat diukur berdasarka
pada motifasi pelaku kejahatan, apakah termasuk unsure kesengajaan
atau unsure kealpaan.
1. Unsur-unsur
Pembunuhan
a. Unsure Kesengajaan
(opzet)
Umumnya sebagian besar
tindakan pidana mempunyai unsure kesengajaan (opzit), bukan unsure
kealpaan (culpa). Adalah sesuai kenyataan
bahwa yang pantas mendapat hukuman pidana adalah orang yang melakukan sesuatu
perbuatan pidana dengan sengaja.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, (2003: 66) kesengajaan itu harus mengandung tiga unsure
tindakan pidana, yaitu 1) perbuatan yang dilarang; 2) akibat yang menjadi pokok
alasan diadakan larangan itu, dan 3) bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Demikian pula, teerdapat tiga macam kesengajaan, yaitu 1)
kesengajaan yang bersifat tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk);
2) kesengajaan yang bukan mengandung suatu btujuan, melainkan
disertai dengan keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
atau kesengajaan secara insyaf kepastian, dan 3) kesengajaan seperti sub 2
tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkian (bukan kepastian) bahwa
suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau
kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 66)
1)
Kesengajaan Bersifat
Tujuan (oogmerk)
Terdapat dua teori yang
saling bertentangan dalam menilai unsure kesengajaan bersifat tujuan, yaitu 1)
teori kehendak (wilstheorie) dan 2) teori bayangan (voorstellingstheorie)
Teori kehendak menganggap
keengajaan (opzet) ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindakan
pidana dikehendaki oleh sipelaku. Sedangkan teori bayangan menganggap
kesengjaan dan apabila si pelaku pada waktu mulai melakuian perbuatan ada
bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai, maka dari
itu menyusuaikan perbuatannya dengan akibat itu. (Wirjono Prodjodikoro, 2003:
67)
2)
Kesengajaan Secara Kensyafan Kepastian (Opzet
Bij Zekerheids Bewustzijn)
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian adalah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak bertujuan untuk mencapai
akibat yang menjadi dasar daridilict, tepi ia tahu dan sadari benar
bahwa akibat itu pasti mengkitui perbuatan itu. Dan apabila itu terjadi, maka
menurut teori lehendak (wisltheorie) menganggap akibat tersebut juga
dikehendaki oleh pelaku, karena itu ada kesengajaan. Sedangkan menurut teori
bayangan (voorstelling-theorie) akibat itu bukan kehendak pelaku tetapi
bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti terjadi,
maka juga ada kesengajaan.
3)
Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan (0pzet Bijmogelijkheids-bewustzijn)
Bedanya dengan kesengajaan tujuan dan
kesenjngaan keinsyafan kepastian, kesenjangaan keinsyafan kemungkinan pelaku
yang membayangkan kemunkinan belaka. Menurut Van Dijk dan Pompe yang dikutip
oleh Wirjono Prodjidokoro (2003: 69) bahwa dengan hanya ada keinsyafan
kemungkinan, tidak ada kesengajaan, tetapi hanya mungkin ada culpa,
atau kurang berhati-hati.
2. Culpa
Culpa adalah suatu
perbuatan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku dalam keadaan tidak
berhati-hati. Intisari dari tindak pidana culpa adalah ketidak hati-hatian atau
kealpaan pelaku yang menyebabkan terjadi suatu tindak pidana. Contoh
delik culpa pengendara mobil atau motor menabrak orang di jalan yang
mengakibatkan orang itu luka parah atau mati.
Dari ketiga macam
kesengjaan itu, baik kesengajaan bertujuan, kesengajaan keinsyafan kepastian
maupun kesengajaan keinsyafan kemungkinan serta culpa akan menjadi dasar untuk
menentukan suatu perbuatan pidana. Dengan demikian, pada
uraian berikutnya tindakan pidana pembunuhan dilihat ketiga macam
kesengajaan itu.
a.
Pembunuhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Berdasarkan
Pasal 338 KUHP bahwa pembunuhan adalah perbuatan sengaja merampas nyawa orang
lain. Sedangkan dalam Pasal 339 KUHP dikatakan bahwa pembunuhan yang
disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mepersiapkan atau memperbuah pelaksanannya, atau untuk melepaskan
diri sendiri maupun perserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,
ataupun untuk memastikan penguasaan yang diperolehnya secara melawan hukum.
Dari kedua pasal ini
mengdung makna bahwa pembunuhan itu adalam perbuatan pidana yang sengaja
dilakukan dengan suatu perencanaan dan ditempuh secara melawan hukum. Dengan
demikian pengertian pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan pidana yang
direncanakan secara sistematis dengan sengaja dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan melawan
hukum. Ini berarti ada pengecuali dalam hal-hal tertentu demi kepentingan
negara, diizinkan untuk membunuh, seperti dalam keadaan perang untuk membela
negara, atau para esksekotor yang ditugaskan untuk mengeksekusi keputusan hakim
atas pidana mati.
Selain
dari pengertian di atas, adanya memaknai perngeritian kesengajaan bahwa yang
melakukan tindak pidana itu harus terdapat sadar kepastian dan sadar keharusan.
(D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 81).
Sadar
kepastian dan sadar keharusan adalah unsure mengetahui yang demikian jelas
sehingga unsure menghendaki bukan merupakan soal lagi jika dipadandang dari
sudut pembuktian. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 82).
Akibat
dari kesengajaan untuk melakukan pembunuhan, demikian pastinya sehingga pelaku
pembunuhan dapat mengabaikannya dan kalau dia berbuat juga, tidak dapat
dikatakan selain bahwa dia menghendaki juga. Ada tidak unsur
kesengajaan , 1) sadar keharusan atau kepasatian (awareness of necessity or
certainly), 2) sadar kemungkinan besar (awareness of probability),
dan 3) kesadaran bersyarat (awareness of possibility).
Dengan demikian,
kesengjaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. Dalam
hukum pidana kesengajaan menempati posisi utama pada setiap perbuatan melawan
hukum. Dalam konteks ini perbuatan pelaku pidana menghendaki
menghendaki korban harus mati.
b.
Pembunuhan semi sengaja atau kesengajaan keinsafan kepastian
Pembunuhan semi
sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang
lain dengan tujuan pembelajaran. Pembunuhan dalam bentuk
semi sengaja adalah pembunuhan didasarkan pada pada tindak pidana penganiayaan.
Tindakan
pidana penganiyaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau
sekolompok orang untuk melukai atau menyakiti korban bukan dengan maksud untuk
membunuh.
Dalam
tindak pidana penganiayaa, pelaku menyadari bahwa perbuatannya itu dapat
mengakibatkan korban luka berat atau dapat mengakibatkan korban
meninggal, pelaku menyadari betul bahwa tujuan penganiyaan itu bukan
mematikan korban, tetapi sebatas pemberian pelajaran.
c.
Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Pembunuhan kesengajaan
keinsyafan kemungkinan adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh
seseorang yang tidak bertujuan untuk menyakiti, tetapi dalam pikiran pelaku
terdapat sepekulatif membayangakan akibat-akibat yang akan terjadi apabila
perbuatan pidana itu dilakukan. (bandingkan dengan D.
Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 70).
d.
Pembunuhan tidak sengaja ata culpa (tidak hati-hati)
Pembunuhan tidak
sengaja adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang
bukan karena kehendaknya untuk melakukan tindak pidana tersebut. Tetapi
karena ketidak hati-hatiannya sehingga mengakabitkan orang lain jadi korban.
Seperti pengedara menabrak orang atau sama-sama tabakan di jalan raya yang
menyebabkan ada yang korban.
2. Hukuman Pidana
Pembunuha dalam Hukum Pidana Positif
a.
Hukuman pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Hukuman pembunuhan
sengaja dalam KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah pembunuhan itu
telah direncanakan lebih dahulu, atau pembunuhan itu karena atas permintaan
korban atau karena ketakutan terhadap suatu keadaan yang menimpa diri pelaku.
Dari berapa jenis pembunuhan sengaja tersebut, yang dikenakan hukuman
berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344 dan 346 KUP yaitu hukuman
mati hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua
puluh tahun sampai hukuaman penjara empat tahun.
Berat
ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung pada
latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua pembunuhan sengaja
dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati dijatuhan hanya atas
tindak pidana pembunuhan karena rencnakan terlebih dahulu dan dilakukan secara
sistimatis.
b. Hukuman
pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku pidana
penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk melukai
korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya itu bisa dapat
mengakibatkian kematian. Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan
akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling
lama sembilan tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman penjara
paling lama sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang
direncanakan terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara
paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP).
c.
Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan)
Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana
pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan. Seperti
pengendara mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas jalan raya.
Pengendara tidak dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan unsur kelalaian.
Hukuma bagi pelaku pidana pembunuhan karena unsur kesalahan atau kelalaian atau
kealpaan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana kurangan paling lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).
C.
Analisis Perbandingan
1.
Hukuman atas pelaku
pidana pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Baik
hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas
pelaku pidana pembunuhan sengaja dan direnakan terlebih dahulu dengan tujuan
untuk membunuh, namun, terdapat perbedanaan dalam penerapan hukuman.
Dalam hukum
Islam penentutan dari keluarga korban sebagai dasar untuk memutuskan apakah
pelaku pidana pembunuhan dikenakan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman
mati dengan memaafkan pelaku pidana pembunuhan dan hukuman gantinya diat. Pelaku
pidana pembunuhan menebus keselahannya dengan pemberian kompensasi
kepada keluarga korban, atau dengan hukuman ta’zir yaitu hakim
bebas untuk memilih hukuman mana tetap dan memabawa kemaslahatn. Apabila
kesemua hukuman itu tidak disanggupi maka dengan pemberiaan maaf dari keluarga
korban pelaku tindak pidana dibebaskan dari segala tuntutan hukuman
pidana.
Sedangkan
dalam hukum pidana positif hukuman mati atau seumur hidup atau dua
puluh tahun penjara terhadap pelaku pidana pembunuhan diputuskan oleh hakim
dengan didasarkan bukti-bukti materil dan keyakinan hakim. Dalam hukum pidana
positif walaupun pelaku tindak pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga
korban tetap proses pemidanan tetap diteruskan dan pelaku pidana tetap dihukum.
2.
Hukuman pembunuhan semi
sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Baik
dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif tidak
dijautuhkan hukuman mati atas pelaku pembunuhan yang bersifat kesengajaan
keinsyafan kepastian.
Hukum
pidana Islam memberikan hukuman pokok diat yaitu suatu
pembrian kompensasi dari pelaku kepada keluarga korban, dan
hukuman kafarat atas pelaku pembunuhan semi sengaja, atau
dengan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Apabila
pelaku pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban, baik dengan
syarat tertentu atau dibebaskan dari segala tuntukan pidana. Sebagaiamana
dengan pidana pembuunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja juga, tuntutuan
keluarga menjadi dasar dalam putusan hakim.
Dalam
hukum pidana positif hukuman atas pelaku pidana pembunuhan semi sengaja
(kesengajaan keoinsyafan iepastian) yang direncakana dan mengetahui akibat
perbuatannya dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau
sepuluh tahun atau sembilan tahun didasarkan pada seberap besar motif dan
akibat dari perbuatannya. Sama dengan hukum pidana pembunuhan sengaja tujuan,
walaupun pihak keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, tetapi proses
pemidanaan tetap dijalankan.
3.
Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Seperti
halnya hukuman pembunuhan semi sengaja, hukuman pembunuhan tidak sengaja karena
faktor kelalaian atau kealpaan, baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana
positif, pelaku pidana pembunuhan tetap dihukum walaupun bukan disengajakan.
Sebagaimana
hukuman pada pembunuhan semi sengaja, hukum pidana Islam tetap memberikan
hukuman diat dan hukuman kafarat kepada
pelaku pidana pembunuhan, dan hukuman ta’zir sebagai hukuman
pengganti. Hakim dalam menjatuhkan hukum ta’zir atas pelaku
tindak pidana harus mempertimbangkan unsur kemaslahatan. Demikian juga,
pemberian maaf dari keluarga sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan
putusan. Pemaafan dari keluarga dapat meniadakan segala tuntutan pidana atas
pelaku pidana pembunuhan.
Dalam
hukum pidana positif mengancam pelaku pidana pembunuhan
karena kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dengan hukum penjara paling
lama lima tahun atau hukuman kurunagan paling lama satu tahun. Dapat juga
terbebas dari tuntutan jika kedalam pembuktian benar-benar pelaku
pidana pembunuhan tidak melakukakan unsur kesengajaan baik kesengajaan tujuan
maupun kesengajaan keinsyafan kepastian.
BAB III
Kesimpulan
1. Hukum
pidana Islam menjungjung nilai-nilai kemanusian yang universal dan memeberikan
rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur
penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana
pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati
didasarkan pada etekad baik keluarga korban.
2. Hukum
pidana positif juga menjungjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun
untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa
dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Kadir Audah,
(t.th), al , (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar
Grafika, Jakarta
Ahmad Wardi Muchlis Tasyri
al Jinaiy al islamiy, Juz II, Dar al Kitab al Arabi,
D. Schaffmeister, N.
Keijer dan E.PH. Sutorius, (2007: 81). Hukum Pidana, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Haliman, (1971), Hukum
Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah,Bulan Bintang, Jakarta
R. Soenarto Soerodibroto,
(2006), KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge
Raad, RajaGrafindo Peersada, Jakarta
Wahbah Zuhali, (1989) al Fiqh al
Islami wa Adillatuhu, Juz VI Dar al Fikr, Demaskus
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia, Rarifa Aditama, Bandung
Zainuddin Ali (2007), Hukum Pidana
Islam, Sinar Grafika, Jakarta
No comments:
Post a Comment