MAKALAH ADOPSI DALAM PANDANGAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

MAKALAH ADOPSI DALAM PANDANGAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Orang yang sudah berumah tangga mendabakan kelahiran anak dalam keluarganya. Ada orang yang begitu mulai membinah rumah tangga, ingin segera mendapatkan anak, terutama bagi orang yang terlambat menglangsu


ngkan perkawinan. Ada juga orang yang menunda masa kehamilannya, karena pertimbangan tertentu seperti melanjutkan studi tertentu, atau karena memandang dirinya masih muda dan belum matang menghadapi suasana berumah tangga. Tetapi hasrat untuk mengembangkan turunan tetap ada dalam diri masing-masing suami istri.
Kita lihat dalam masyarakat di sekitar kita, bahwa orang yang tidak mempunyai anak atau keturunan, rumah tangganya terasa sepi, hidup tidak bergairah dan dijangkiti penyakit murung, suasana terasa suram dan gelap menghadapi masa depan.
Kemudian kita juga melihat suatu kenyataan, bahwa ada diantara suami istri yang tidak mendapat keturunan sama sekali. Sedangkan pasangan suami istri itu menginginkan ada suara tawa dan tangis dalam rumah tangganya.

B. Rumusan Masalah
Sebagai mana telah dijelaskan di atas, maka pemakalah dapat merumuskan beberapa permasalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2. Bagamana hukum adopsi dalam pandangan Isla
m?
3. Adopsi Dalam Pandangan Undang-undang di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ADOPSI
Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa inggris ‘ adoption ‘, yang berarti pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “ adoption of child “ yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak.
Kata adopsi ini dimaksudkan oleh ahli bangsa arab dengan istilah attabanni. Yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak. Sedangkan dalam kamus Munjid diartikan ”ittihadzahu Ibnan’ yaitu menjadikannya sebagai anak.
Sedangkan pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara lain :
1. Menurut Hilman Kusuma, S. H mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
2. Surojo Wingjodipura, S.H dengan mengatakan Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak.
3. Syekh Mahmud Syaltut dengan mengemukakan definisinya sebagai berikut dengan mengatakan adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.

B. ADOPSI DALAM PANDANGAN ISLAM
            Pendapat para pakar yang dikemukakan itu menggambarkan, bahwa hukum adat membolehkan pengangkatan anak yang status anak tersebut disamakan dengan anak kandung sendiri. Begitu juga status orang tua angkat, sama dengan orang tua di anak angkat itu. Kedua belah pihak ( orang tua angkat dan anak angkat ) mempunyai kewajiban yang persis sama dengan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya, dan anak kandung terhadap orang tuanya.
            Definisi yang dikemukakan oleh Syeh Muhammad Saltut menggambarkan bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah, kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung baik dari segi pewarisan maupun dari perwalian. hal ini dapat disamakan dengan anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjutnya masih dari beliau mengemukakan pendapat yang kedua yakni adopsi adalah adanya seorang yang tidak memiliki anak, kemudian ia menjadikan anak sebagai anak angkatnya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah.
Definisi ini menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak dijaman jahiliyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.
Adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad.. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa jahiliyah) istilah ini dikenal dengan at-Tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun. Imam al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah sendiri pernah mengangkat Zaid bin Harisah menjadi anaknya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah dengan nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh Rasulullah di depan kaum quraisy. Nabi juga menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri Aminah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi. Oleh karena menganggapnya sebagai anak , maka para sahabat pun memanggilnya dengan Zain bin Muhammad.
Setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul turunlah surah al-Ahzab ayat 4-5 yang salah satunya intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukumnya seperti diatas (saling mewarisi). Firman Allah :
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab 4-5)
Masalah adopsi bukan suatu hal baru, tetapi diberbagai negara sejak jaman dahulu tradisi tersebut sudah berbaur dengan kehidupan masyarakat. Tradisi masyarakat jahiliyah secara turun temurun mengangkat anak orang lain sebagai anaknya.
Ayat ke 4-5 dalam surat al-Ahzab mengandung pengertian bahwa Allah melarang pengangkatan anak yang menisbatkan segala-galanya kepada nama bapak angkatnya, persamaan hak waris dan hubungan mahram serta perwalian perkawinan. Anak angkat itu hanya bisa sekedar anak pemeliharaan atau anak asuh yang tidak bisa disamakan dengan status anak kandung.

C. ADOPSI DALAM PANDANGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Pengangkatan yang lazim disebut adopsi merupakan lembaga hukum yang dikenal sejak lama dalam budaya masyarakat Indonesia bermaca-macam motif orang melakukan pengangkatan anak, sehingga mengadopsi seorang anak tidak bisa dilakukan dengan “asal-asalan”. Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang adopsi anak.
Peraturan mengenai tata cara dan akibat hukum dari pengangkatan anak itu sendiri juga bersifat pluralistik di Indonesia. Masing-masing etnis dan golongan penduduk mempunyai aturan sendiri mengenai prosedur dan akibat hukum pengangkatan anak. Keanekaragaman ini sering menyebabkan ketidakpastian dan masalah hukum yang tidak jarang menjadi sengketa pengadilan. Eksistensi adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah adopsi masih merupakan problema bagi masyarakat, terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukumnya. Ketidaksinkronan tersebut sangat jelas dilihat, kalau dipelajari ketentuan tentang eksistensi lembaga adopsi itu sendiri.
Pada mulanya pengangkatan anak hanya dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan/marga dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung. Disamping itu juga untuk mempertahankan ikatan perkawinan. Sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi dalam perkembangannya kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat, tujuan adopsi telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1979, yang berbunyi “pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Namun masih saja ada penyimpangan-penyimpangan misalnya ingin mendapatkan tenaga kerja yang murah.
Pengangkatan anak akan mempuyai dampak perlindungan anak apabila syarat-syarat seperti dibawah ini dipenuhi, yaitu;

1. Diutamakan pengangkatan anak yang yatim piatu.
2. Anak yang cacat mental, fisik, social.
3. Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya.
4. Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga anatara anak dan orang tua kandung sepanjang hayatnya.
5. Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.

Tentang pengangkatan anak di Indonesia kebanyakan masyarakatnya cenderung mengangkat anak dari keluarga dekatnya, misalnya ponakannya, ponakan istri atau suaminya, atau anak dari misannya dan sebagainya. tetapi setelah berdiri beberapa lembaga yang mengurusi anak yatim dan anak terlantar, maka masyarakat sudah mulai menyadari bahwa upaya pengangkatan anak tidak harus berasal dari keluarga dekatnya, tapi mereka melihatnya sebagai sesama manusia yang harus ditolong penghidupannya serta pendidikannya. Bahkan sekarang ini lebih berkembang lagi upaya-upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu, dengan istilah program “ Anak Asuh “.
Pengangkatan anak ( adopsi ) yang menyamakan statusnya dengan anak kandung masih berlangsung di masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. oleh karena itu, sebagai orang muslim dapat diperhatikan ketentuan agama yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi ).
Ada beberapa motivasi yang melandasi pengangkatan anak di Indonesia, sehingga merupakan suatu kebutuhan hidup masyarakat. Motivasi tersebut antara lain:
1.  Karena tidak mempunya anak.
2. Karena motivasi kasih sayang terhadap anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak  dari orang tua yang tidak mampu.
3. Karena ia hanya mempunyai anak perempuan, sehingga mengangkat anak laki-laki atau sebaliknya.
4. Untuk menambah jumlah keluarga, karena mungkin berkaitan dengan kepentingan keperluan tenaga kerja dan sebagainya. Pengangkatan anak dengan motivasi yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ), karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.

D. HUKUM MENGADOPSI ANAK
Islam menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya ( Zulaehah ), bekas istri raja Abdul Azis ( bapak angkat Nabi Yusuf ).
Begitu juga halnya Rasulullah Saw diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak angkatnya. Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 37
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”. (Qs. Al-Ahzab : 37)
Yang dimaksud dengan orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. Nabi Muhammad pun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Dan Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya. Islam tetap membolehkan adopsi dengan ketentuan :
1.Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan kepada orang tua angkatnya.
2. Anak angkat itu dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi pewarisan, hubungan mahram, maupun wali ( dalam perkawinan ).
3. Karena anak angkat itu tidak boleh menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal sepertiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.
4. Dari segi kasih sayang, persamaan hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkatnya ( adopsi ) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.
Pengangkatan Zaid bin al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah dimansukh ( dibatalkan ) oleh ayat 37 dari surat al-Ahzab, dengan dibolehkannya Rasulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.

E. FAKTOR YANG DILARANG DALAM ADOPSI
Kemudian dalam adopsi ini anak ini terdapat beberapa faktor yang di larang, diantaranya:
1.Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri diantaranya.
2. Mengutip pendapat dari Abu Daud. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai hari kiamat.” (H.R Abu Daud).
3.Mengutip pendapat dari Imam Ahmad. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari jarak lima ratus tahun perjalanan. Dan Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surga pun diharamkan terhadap dirinya.” (H.R. Ahmad).
4 Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing, sehingga ia tidak boleh berdua, tidak boleh melihat sebagian aurat wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh anggota keluarga tersebut dan lain-lain.
Ulama fiqih hanya membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam.

F. DALIL ADOPSI
1.      Dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 4
Artinya : “Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 4 )
2.      Al-Quran surat al-Ahzab ayat 5
Artinya : “Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil dihadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya yang di merdekakan).” QS. Al-Ahzab ( 33 : 5 )
3.      Al-Quran surat al-Ahzab ayat 40
Artinya : “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara, tetapi ia adalah Rasulullah dan penutub nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui Segala sesuatu.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 40 )
4.      Sabda Nabi Muhammad S.A.W.
Dari Abu Dzar Ra. Sesungguhnya ia dengar Rasul bersabda: “Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dan Muslim).
5.      Sabda Nabi
Dari Sa’ad bin Abi Waqqas Ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda. “Barang siapa yang mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayahnya padahal ia tahu bahwa bukan ayah kandungnya, haram baginya surga.” (HR Bukhari dan Muslim).
6.      Sabda Nabi
Dari Abdullah bin Umar bin Khathab Ra. Sesungguhnya ia berkata : “Kami tidak memanggil (Laid bin Hariaah) melainkan (kami panggil) Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat al-Qur’an : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung mereka, itulah yang lebih adil di siai Allah.” (HR Bukhari).
7.      Sabda Nabi
Sesungguhnya Zaid bin Harisah adalah mula Rasulullah SAW dan kami memanggilnya dengan : Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung) mereka, mereka itulah yang lebih adil di sisi Allha, Lalu Nabi bersabda : Engkau adalah Zaid bin Harisah. (HR Bukhari dan Muslim).


BAB III
PENUTUP
            Adopsi berdasarkan pengertian pada halaman muka menjelaskan bahwa adopsi ialah pengangkatan atau pemungutan anak atau seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan.walaupun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung. Bahkan Nabi pun pernah melakukannya dengan megadopsi Zaid bin Harisah menjadi anaknya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah dengan nama Zaid bin Muhammad.
Islam sendiri memandang adopsi dengan pandangan yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ), karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.
Ulama fiqih hanya membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam seperti yang dijalaskan pada makalah diatas.


No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...