MAKALAH ADOPSI DALAM PANDANGAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
ngkan perkawinan. Ada juga orang yang menunda masa kehamilannya, karena
pertimbangan tertentu seperti melanjutkan studi tertentu, atau karena memandang
dirinya masih muda dan belum matang menghadapi suasana berumah tangga. Tetapi
hasrat untuk mengembangkan turunan tetap ada dalam diri masing-masing suami
istri.
Kita lihat dalam masyarakat di sekitar kita, bahwa orang yang tidak mempunyai anak atau keturunan, rumah tangganya terasa sepi, hidup tidak bergairah dan dijangkiti penyakit murung, suasana terasa suram dan gelap menghadapi masa depan.
Kemudian kita juga melihat suatu kenyataan, bahwa ada diantara suami istri yang tidak mendapat keturunan sama sekali. Sedangkan pasangan suami istri itu menginginkan ada suara tawa dan tangis dalam rumah tangganya.
B. Rumusan Masalah
Sebagai mana telah dijelaskan di atas, maka pemakalah dapat merumuskan beberapa permasalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2. Bagamana hukum adopsi dalam pandangan Islam?
Kita lihat dalam masyarakat di sekitar kita, bahwa orang yang tidak mempunyai anak atau keturunan, rumah tangganya terasa sepi, hidup tidak bergairah dan dijangkiti penyakit murung, suasana terasa suram dan gelap menghadapi masa depan.
Kemudian kita juga melihat suatu kenyataan, bahwa ada diantara suami istri yang tidak mendapat keturunan sama sekali. Sedangkan pasangan suami istri itu menginginkan ada suara tawa dan tangis dalam rumah tangganya.
B. Rumusan Masalah
Sebagai mana telah dijelaskan di atas, maka pemakalah dapat merumuskan beberapa permasalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Adopsi?
2. Bagamana hukum adopsi dalam pandangan Islam?
3. Adopsi Dalam Pandangan Undang-undang
di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ADOPSI
Adopsi menurut
bahasa berasal dari bahasa inggris ‘ adoption ‘, yang berarti
pengangkatan atau pemungutan sehingga sering dikatakan “ adoption of child “
yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak.
Kata adopsi ini
dimaksudkan oleh ahli bangsa arab dengan istilah attabanni. Yang dimaksudkan
sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikannya anak. Sedangkan dalam
kamus Munjid diartikan ”ittihadzahu Ibnan’ yaitu menjadikannya sebagai anak.
Sedangkan
pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli antara
lain :
1. Menurut Hilman Kusuma, S. H
mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan Anak angkat adalah anak orang lain
yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum
adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan
atas harta kekayaan rumah tangga.
2. Surojo Wingjodipura, S.H dengan
mengatakan Adopsi ( mengangkat anak ) adalah suatu perbuatan pengambilan anak
orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yag
memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang
sama, seperti yang ada diantara orang tua dan anak.
3. Syekh Mahmud Syaltut dengan
mengemukakan definisinya sebagai berikut dengan mengatakan adopsi adalah
seseorang yang mengangkat anak yang di ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak
orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak
kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya tanpa ia memandang
perbedaan. meskipun demikian agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya,
karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.
B. ADOPSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pendapat para pakar yang dikemukakan itu menggambarkan, bahwa
hukum adat membolehkan pengangkatan anak yang status anak tersebut disamakan
dengan anak kandung sendiri. Begitu juga status orang tua angkat, sama dengan
orang tua di anak angkat itu. Kedua belah pihak ( orang tua angkat dan anak
angkat ) mempunyai kewajiban yang persis sama dengan hak dan kewajiban orang
tua terhadap anak kandungnya, dan anak kandung terhadap orang tuanya.
Definisi yang dikemukakan oleh Syeh Muhammad Saltut
menggambarkan bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah,
kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung
baik dari segi pewarisan maupun dari perwalian. hal ini dapat disamakan dengan
anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjutnya masih
dari beliau mengemukakan pendapat yang kedua yakni adopsi adalah adanya seorang
yang tidak memiliki anak, kemudian ia menjadikan anak sebagai anak angkatnya,
padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia
menjadikannya sebagai anak yang sah.
Definisi ini
menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak dijaman
jahiliyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat
mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada
orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.
Adopsi atau
pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi
Muhammad.. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa jahiliyah) istilah ini
dikenal dengan at-Tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun. Imam
al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah
sendiri pernah mengangkat Zaid bin Harisah menjadi anaknya, bahkan tidak lagi
memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah
dengan nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan
oleh Rasulullah di depan kaum quraisy. Nabi juga menyatakan bahwa dirinya dan
Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri
Aminah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi. Oleh karena menganggapnya sebagai anak
, maka para sahabat pun memanggilnya dengan Zain bin Muhammad.
Setelah Nabi
Muhammad diangkat menjadi Rasul turunlah surah al-Ahzab ayat 4-5 yang salah
satunya intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukumnya seperti
diatas (saling mewarisi). Firman Allah :
Artinya: “Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia
tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka
(panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab 4-5)
Masalah adopsi
bukan suatu hal baru, tetapi diberbagai negara sejak jaman dahulu tradisi
tersebut sudah berbaur dengan kehidupan masyarakat. Tradisi masyarakat
jahiliyah secara turun temurun mengangkat anak orang lain sebagai anaknya.
Ayat ke 4-5 dalam
surat al-Ahzab mengandung pengertian bahwa Allah melarang pengangkatan anak
yang menisbatkan segala-galanya kepada nama bapak angkatnya, persamaan hak waris
dan hubungan mahram serta perwalian perkawinan. Anak angkat itu hanya bisa
sekedar anak pemeliharaan atau anak asuh yang tidak bisa disamakan dengan
status anak kandung.
C. ADOPSI DALAM PANDANGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
C. ADOPSI DALAM PANDANGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Pengangkatan yang
lazim disebut adopsi merupakan lembaga hukum yang dikenal sejak lama dalam
budaya masyarakat Indonesia bermaca-macam motif orang melakukan pengangkatan
anak, sehingga mengadopsi seorang anak tidak bisa dilakukan dengan
“asal-asalan”. Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang adopsi
anak.
Peraturan mengenai
tata cara dan akibat hukum dari pengangkatan anak itu sendiri juga bersifat
pluralistik di Indonesia. Masing-masing etnis dan golongan penduduk mempunyai
aturan sendiri mengenai prosedur dan akibat hukum pengangkatan anak.
Keanekaragaman ini sering menyebabkan ketidakpastian dan masalah hukum yang
tidak jarang menjadi sengketa pengadilan. Eksistensi adopsi di Indonesia
sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah adopsi masih
merupakan problema bagi masyarakat, terutama dalam masalah yang menyangkut
ketentuan hukumnya. Ketidaksinkronan tersebut sangat jelas dilihat, kalau
dipelajari ketentuan tentang eksistensi lembaga adopsi itu sendiri.
Pada mulanya
pengangkatan anak hanya dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan
mempertahankan garis keturunan/marga dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai
anak kandung. Disamping itu juga untuk mempertahankan ikatan perkawinan.
Sehingga tidak timbul perceraian. Tetapi dalam perkembangannya kemudian sejalan
dengan perkembangan masyarakat, tujuan adopsi telah berubah menjadi untuk
kesejahteraan anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 4
Tahun 1979, yang berbunyi “pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan
dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Namun masih
saja ada penyimpangan-penyimpangan misalnya ingin mendapatkan tenaga kerja yang
murah.
Pengangkatan anak
akan mempuyai dampak perlindungan anak apabila syarat-syarat seperti dibawah
ini dipenuhi, yaitu;
1. Diutamakan pengangkatan anak yang yatim
piatu.
2. Anak yang cacat mental, fisik, social.
3. Orang tua anak tersebut memang sudah
benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya.
4. Bersedia memupuk dan memelihara ikatan
keluarga anatara anak dan orang tua kandung sepanjang hayatnya.
5. Hal-hal lain yang tetap mengembangkan
manusia seutuhnya.
Tentang
pengangkatan anak di Indonesia kebanyakan masyarakatnya cenderung mengangkat
anak dari keluarga dekatnya, misalnya ponakannya, ponakan istri atau suaminya,
atau anak dari misannya dan sebagainya. tetapi setelah berdiri beberapa lembaga
yang mengurusi anak yatim dan anak terlantar, maka masyarakat sudah mulai
menyadari bahwa upaya pengangkatan anak tidak harus berasal dari keluarga
dekatnya, tapi mereka melihatnya sebagai sesama manusia yang harus ditolong
penghidupannya serta pendidikannya. Bahkan sekarang ini lebih berkembang lagi
upaya-upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu, dengan istilah program “
Anak Asuh “.
Pengangkatan anak
( adopsi ) yang menyamakan statusnya dengan anak kandung masih berlangsung di
masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. oleh karena itu, sebagai orang
muslim dapat diperhatikan ketentuan agama yang mengatur tentang pengangkatan
anak (adopsi ).
Ada beberapa
motivasi yang melandasi pengangkatan anak di Indonesia, sehingga merupakan
suatu kebutuhan hidup masyarakat. Motivasi tersebut antara lain:
1. Karena tidak mempunya anak.
2. Karena motivasi kasih sayang terhadap
anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak dari orang tua yang tidak
mampu.
3. Karena ia hanya mempunyai anak
perempuan, sehingga mengangkat anak laki-laki atau sebaliknya.
4. Untuk menambah jumlah keluarga, karena
mungkin berkaitan dengan kepentingan keperluan tenaga kerja dan sebagainya.
Pengangkatan anak dengan motivasi yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata
kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak
kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan
pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ),
karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan
mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang
perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.
D. HUKUM MENGADOPSI ANAK
D. HUKUM MENGADOPSI ANAK
Islam menetapkan
bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak terdapat hubungan
nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai
sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan,
misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya ( Zulaehah ), bekas istri raja
Abdul Azis ( bapak angkat Nabi Yusuf ).
Begitu juga halnya
Rasulullah Saw diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri Zaid sebagai anak
angkatnya. Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tak ada hubungan nasab,
kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya.
Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 37
Artinya: “Dan
(ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat
kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus
isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu Menyembunyikan di dalam
hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu
pasti terjadi”. (Qs. Al-Ahzab : 37)
Yang dimaksud
dengan orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin
Haritsah. Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk
Islam. Nabi Muhammad pun telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan
kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. Dan Ayat ini memberikan pengertian
bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya. Islam tetap
membolehkan adopsi dengan ketentuan :
1.Nasab anak
angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan kepada orang tua
angkatnya.
2. Anak angkat itu dibolehkan dalam Islam,
tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak
kandung, baik dari segi pewarisan, hubungan mahram, maupun wali ( dalam
perkawinan ).
3. Karena anak angkat itu tidak boleh
menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta
benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal sepertiga dari
jumlah kekayaan orang tua angkatnya.
4. Dari segi kasih sayang, persamaan
hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkatnya (
adopsi ) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.
Pengangkatan Zaid
bin al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah dimansukh ( dibatalkan )
oleh ayat 37 dari surat al-Ahzab, dengan dibolehkannya Rasulullah mengawini
bekas istri Zaid, berarti antara bapak angkat dengan anak angkat, tidak
terdapat hubungan mahram.
E. FAKTOR YANG DILARANG DALAM ADOPSI
E. FAKTOR YANG DILARANG DALAM ADOPSI
Kemudian dalam
adopsi ini anak ini terdapat beberapa faktor yang di larang, diantaranya:
1.Menasabkan
seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa hadits yang mengancam
orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri diantaranya.
2. Mengutip
pendapat dari Abu Daud. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain
bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah
berturut-turut samapai hari kiamat.” (H.R Abu Daud).
3.Mengutip pendapat
dari Imam Ahmad. “ Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya,
tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan
dari jarak lima ratus tahun perjalanan. Dan Barangsiapa yang menasabkan kepada
selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surga pun diharamkan terhadap dirinya.”
(H.R. Ahmad).
4 Menggauli mereka
seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram bagi anak perempuan kita
dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan
tetapi dia tetap asing, sehingga ia tidak boleh berdua, tidak boleh melihat
sebagian aurat wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh anggota keluarga
tersebut dan lain-lain.
Ulama fiqih hanya
membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar
kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam.
F. DALIL ADOPSI
F. DALIL ADOPSI
1.
Dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 4
Artinya : “Dan
dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 4 )
2.
Al-Quran surat al-Ahzab ayat 5
Artinya : “Panggilan
mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang
paling adil dihadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan mula-mula (hamba sahaya
yang di merdekakan).” QS. Al-Ahzab ( 33 : 5 )
3.
Al-Quran surat al-Ahzab ayat 40
Artinya : “Muhammad
itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara, tetapi ia
adalah Rasulullah dan penutub nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui Segala
sesuatu.” QS. Al-Ahzab ( 33 : 40 )
4.
Sabda Nabi Muhammad S.A.W.
Dari Abu Dzar Ra.
Sesungguhnya ia dengar Rasul bersabda: “Tidak seorangpun mengakui
(membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu
bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dan Muslim).
5.
Sabda Nabi
Dari Sa’ad bin Abi
Waqqas Ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda. “Barang siapa yang mengakui
(membangsakan diri) kepada bukan ayahnya padahal ia tahu bahwa bukan ayah
kandungnya, haram baginya surga.” (HR Bukhari dan Muslim).
6.
Sabda Nabi
Dari Abdullah bin
Umar bin Khathab Ra. Sesungguhnya ia berkata : “Kami tidak memanggil (Laid
bin Hariaah) melainkan (kami panggil) Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat
al-Qur’an : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung mereka, itulah yang
lebih adil di siai Allah.” (HR Bukhari).
7.
Sabda Nabi
Sesungguhnya Zaid
bin Harisah adalah mula Rasulullah SAW dan kami memanggilnya dengan : Zaid bin
Muhammad, sehingga turun ayat : Panggilah mereka dengan nama ayah (kandung)
mereka, mereka itulah yang lebih adil di sisi Allha, Lalu Nabi bersabda :
Engkau adalah Zaid bin Harisah. (HR Bukhari dan Muslim).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Adopsi berdasarkan pengertian pada halaman muka menjelaskan bahwa adopsi ialah
pengangkatan atau pemungutan anak atau seseorang yang mengangkat anak yang di
ketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan
anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayangnya maupun
nafkahnya tanpa ia memandang perbedaan.walaupun demikian agama tidak menganggap
sebagai anak kandungnya, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak
kandung. Bahkan Nabi pun pernah melakukannya dengan megadopsi Zaid bin Harisah
menjadi anaknya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya
Harisah tetapi ditukar oleh Rasulullah dengan nama Zaid bin Muhammad.
Islam sendiri
memandang adopsi dengan pandangan yang berbeda-beda, maka Islam perlu menata
kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga dapat dibedakan antara anak
kandung dan dengan anak angkat, terutama hak-hak yang berkaitan dengan
pewarisan, hubungan mahram, dan status perwalian ( dalam masalah perkawainan ),
karena hal ini terkait dengan masalah ibadah antara lain misalnya hubungan
mahram, dapat membatalkan wudhu antara bapak dengan anak angkatnya yang
perempuan, padahal lain halnya dengan anak kandung yang tidak demikian.
Ulama fiqih hanya
membolehkan adopsi dalam rangka saling tolong menolong dan atas dasar
kemanusiaan, bukan adopsi yang dilarang Islam seperti yang dijalaskan pada
makalah diatas.

No comments:
Post a Comment