KONSEP HUKUM ISLAM MENGHADAPI LAJU
DINAMIKA TRANSAKSI BISNIS MODERN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Secara garis besar
Hukum Islam terbagi kepada, pertama , Fiqh ibadat meliputi aturan tentang
Shalat, puasa, haji, nazar, dan sebagainya yang bertujuan untuk mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ketentuan hukum ibadat ini , semula
diatur secara global (Mujmal) dalam al-qur’an, kemudian dijelaskan oleh sunnah
Rasul- berupa ucapan ,perbuatan atau penetapannya- dan di formulasikan oleh
fuqaha ‘ (ahli hukum) kedalam kitab-kitab fiqih. Pada prinsipnyan dalam
masalah ibadat, kaum muslimin menerimanya ta’abbudy, artinya diterima dan
dilaksanakan dengan sepeuh hati , tanpa terlebih dahulu merasionalisasikannya.
Hal ini karena arti ibadah sendiri adalah menghambakan diri kepada Allah. Zat
yang berhak di sembah . dan manusia tidak memeliki untuk menagkap secar pasti
alasan (illat) dan hikmah apa yang terdapat didalam perintah ibadat tersebut.
ini berbeda dengan fiqih muamalah, seperti yang akan di jelaskan kemudian ,
pertimbangan rasio lebih menonjol.
Kedua fiqih muamalat
mengatur hubungan antara manusia denagn semuanya, seperti perikatan, sanksi
hukum dan aturan lain, agar terwujud ketertiban dan keadilan, baik ecara
perorangan maupun kemasyarakatan. Fiqih muamalat ini sesuai dengan aspek dan
tujuan masing-masing.
2.
Rumusan masalah
Setelah menelusuri
beberapa permasalahan mengenai penerapan hukum Islam diindonesia. Maka
penulis merumuskan masalah dalam makalah ini. Adapun rumusan masalahdalam
makalah ini adalah sebagi berikut :
1.
Bagaimana Pengertian Hukum Islam ?
2.
Bagaimana Latar Belakang keberadaan hukum
islam Di Indonesia?
3.
Bagaimana Hukum Islam di Indonesia dan
kekuatan Hukumnya?
3.
Tujuan Penulisan.
Dari beberapa
rumusan masalah di atas, maka Tujuan penulisan dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk menjelaskan Pengertian Hukum Islam.
2.
Untuk Menjelaskan latar belakang keberadaan
hukum islam di Indonesia.
3.
Untuk Menjelaskan Hukum Islam
di indonesia dan kekuatan hukumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hukum Islam
Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia,
sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam konteks tertentu dari
al-syari’ah al- islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan
Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah, istilah al-hukm al-islam tidak
dijumapai. Yang digunakan adalah kata syariat yang dalam penjabarnnya. Kemudian
lahir istilah Fiqh. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai
pengertian syariah dan fiqh.
Kata syari’ah dan derivasinya di gunakan lima
kali dalam al-qur’an yakni (surat al-syura,42 :13,21. al-A’raf,7 :163, al-
Maidah ,5 :48, dan al-Jasiyah,45 :18)
Secara harfiah syari’ah artinya jalan ke
tem[at mata air, atau tempat yang dilalui air sungai. Penggunaannya dalam
al-qur’an di artikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi
ulama Usul al-fiqh, syariah adalah titah (khitab) Allah berhubungan dengan
perbuatan mukallaf (muslim,balig,dan berakal sehat), baik berupa
tuntutan,pilihan,atau perantara (sebab, syarat,atau penghalang).[1] Jadi
konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis(‘amaliyah).
Pada mulanya kata syari’at meliputi semua
aspek ajaran agama, yakni akidah,syari’ah (hukum) dan akhlak. Ini terlihat pada
syari’at setiap agama yang diturunkan sebelum Islam. Karena bgi setiap ummat,
Allah memberikan syari’at dan jalan yang terang.(al-maidah,5:48) Namun karena
agama-agama yang diturunkan sebelum Muhammad SAW. Inti akidahnya adalah tauhid
(mengesakan Tuhan), dapat dipahami bahwa cakupan syari’ah ,adalah amaliyah
sebagai konsekuensi dari akidah yang diimani setiap ummat. Kendatipun demikian,
ketika kita menggunakan kata syari’at , maka pemahaman kita tertuju kepada
semua aspek ajaran Islam.
Mahmud syaltut dalam bukunya al- islam ‘aqidah
wa syari’ah mendefinisikan syari’ah adalah peraturan yang diturunkan Allah
kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, denagn
sesamannya, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupan.[2]Sebagai penjabaran
dari akidah, syari’ah tidak bisa terlepas dari akidah. Keduannya memeliki
hubungan ketergantungan. Akidah tanpa syari’ah tidak menjadikan pelakunnya
muslim,demikian juga syari’ah tanpa akidah akan sesat.
Syari’at Islam ,
diturunkan secar bertahap dalam dua periode Mekkah dan Madinah. Keseluruhannya
memakan waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Sehubungan dengan ini muncul istilah
teknis tasyri’(legislasi atau pengundangan). Istilah ini dikemudian hari
menjadi salah satu perbendaharaan istilah penting dalam kajian fiqh (hukum
Islam). Jadi syari’at adalah produk atau materi hukumnya, tasyri adalah
pengundangnya, dan yang memproduksi di sebut syari” (Allah).
Adapun kata Fiqh yang dalam al-qur’an
digunakan dalam bentuk kerja(fi’il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya
dalam al-qur’an berarti memahami. Perhatikanlah,betapa kami
mendatangkan tanda-tanda kebesaran, kami silih berganti , agar
mereka memahaminya . (al- An’am, 6 :65). Secara etimologis, fiqh
artinya paham. Namun berbeda dengan ‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa
diperoleh secara nalar atau wahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski
penggunaannya nanti ia terikat kepad wahyu. Dalam pengertian terminologis ,fiqh
adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh
dari dalil-dalil yang rinci.[3]Contohnya,
hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah dalam ayat aqimu al-shalat
(dirikanlah shalat). Karena dalam al-qur’an tidak dirinci bagaimana tata
cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melalui sabda Nabi SAW.
:”Kejakanlah shalat, sebagaimana kalian melihat aku menjalankannya”.
(sallu kama raaitumuni usalli). Dari praktek Nabi inilah,
sahabat-sahabat , tbi’in, dan fuqaha’ merumuskan tata aturan shalat yang benar
dengan segala syarat dan rukunnya.
Penjelasan diatas menunjukkan bahwa antara
syari’ah dan fiqh memiliki hubungan yang sangat erat. Karena fiqh adalah
formula yang dipahami dari syari’ah. Syari’ah tidak bisa dijalankan dengan
baik, tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai , dan di
formulasikan secara baku. Fiqh sebagai hasil uasaha memahami , sangat di
pengaruhi oleh tuntunan ruang dan waktu yang melingkupi faqih (jamak Fuqaha)
yang memformulasikannya. Karena itulah, sangat wajar jika kemudian, terdapat
perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka. Kristalisasinya kemudian dicatat oleh
sejarah, terdapat Fiqh Sunny(berpaham ahl al-sunnah wa al-jamaah) dan fiqh
syi’I (berpaham Syi’ah, yang mengaku pengikut Ali ibn Abi Tholib). Dikalangan
Sunny sendiri, dikenal Fiqh Hanafy, Fiqh Maliky, Fiqh Syafii,Fiqh Hanbaly, dan
Fiqh Auza’iy. Yang terakhir kurang populer di Indonesia.
Kendatipun demikian terdapat perbedaan
karakteristik antara syari’ah dan fiqh, yang apabila tidak dipahami secar
proporsional, dapat menimbulkan kerancuan yang bukan tidak mungkin akan
melahirkan sikap salah kaprah terhadap fiqh. Fiqh diidentikkan dengan syari’ah.
Agar jelas duduk soalnya, berikut akan dikemukakan
perbedaan-perbedaan tersebut. pertama, syari’ah diturunkan oleh Allah
(al-syari) , jadi kebenarannya bersifat mutlak (absolut), sementara fiqh adalah
formula hasil kajian fuqaha, dan kebenarannya bersifat Relatif (nisbi). Karena
syariah adalah wahyu sementara fiqh adalah penalaran Manusia. Kedua ,
syari’ah adalah satu(unity) dan Fiqh beragam (diversity). Ketiga , syari’ah
bersifat otoritatif, maka fiqh berwatak liberal. Keempat , syari’ah stabil atau
tidak berubah, fiqh mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan
waktu. Kelima , syari’ah bersifat idealistis, fiqh bercorak realistis.[4]
Pemahaman terhadap perbedaan substansi
syari’ah dan fiqh ini. Setidaknya menjadikan seseorang dapat arif dan bijaksana
menyikapi fiqh. Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan
fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada
gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk
mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai
hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqaha’
yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup
kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila
terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi
kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah
saw: Iza’ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhta’a fa
lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala).[5]Amir
Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :
1. Bahwa fiqh itu adalah
ilmu tentang syara.
2. Bahwa yang dibicarakan
fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
3. Bahwa pengetahuan
tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)
4. Bahwa fiqh itu digali
dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan
Faqih.[6]
Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil
jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena
tuntutan ruang dan waktu.
Seperti penulis
kemukakan ,bahwa hukum islam adalah terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau
al-syariah al-islamy dan yang penekanannya lebih besar adalah al-fiqh
al-islamy, Hasbi Ash-shidieqi mendefinisikan,hukum islam adalah koleksi daya
upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.[7]
Jika dalam sepanjang sejarah, kata hukum Islam
(Islamic Law) diasosiasikan sebagai fiqh, maka dalam perkembangannya, produk
pemikiran hukum Islam , tidak lagi didominasi oleh fiqh. Setidaknya masih ada
tiga jenis produk lainnya. Pertama, fatwa adalah hasil ijtihad seorang mufti
sehubungan dengan peristiwa hukum yang diajukan kepadanya. Jadi fatwa lebih
khusus daripada fiqh atau ijtihad secara umum.[8] Hal
ini karena , boleh jadi fatwa yang dikeluarkan seorang mufti ,sudah dirumuskan
dalam fiqh, hanya belum dipahami si peminta fatwa tersebut adalah bagi orang
yang meminta fatwa saja.
Kedua ,keputusan pengadilan. Produk pemikiran
ini merupakan keputusan hakim pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara di
depan persidangan. Dalam istilah teknis disebut dengan al-qadla’ atau al-hukm,
yaitu ucapan (dan atau tulisan) penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh
badan yang diberi kewenangan untuk itu (al-wilayat al-qada).
Ketiga adalah Undang-undang. Yaitu
peraturan yang dibuat suatu badan legislatif (sultah al-tasyri’iyah) yang
mengikat kepada setiap warga negara dimana undang-undang itu diberlakukan,yang
apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi. Undang-undang sebagai hasil ijtihad
kolektif (jama’iy) dinamikanya relatif lamban. Karena biasanya, untuk
mengubah suatu undang-undang ini, memang tidak setiap negara muslim
mempunyainya.
Dari uraian diatas dapat di pahami bahwa hukum
islam adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan di formulasikan
dalam keempat produk pemikiran hukum – Fiqh, Fatwa, Keputusan pengadilan, dan
Undang-undang- yang di pedomani dan di berlakukan bagi ummat islam di Indonesia.
2.
Latar Belakang Keberadaannya
Abdul wahab khalaf[9] merinci
sebagai berikut :
1. Hukum kekeluargaan
(ahwal al-syakhsiyah) yaitu hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga dan
pembentukannya yang bertujuan mengatur hubungan suami isteri dan keluarga satu
dengan lainnya. Ayat al-qur’an yang membicarakan masalah ini sekitar 70 ayat.
2. Hukum Sipil
(civics/al-ahkam al-madaniyah) yang mengatur hubungan individu-individu serta
bentuk-bentuk hubungannya seperti : jual beli,sewa menyewa,utang piutang,dan
lain-lain,agar tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat. Ayat
al-qur’an mengaturnya dalam 70 ayat.
3. Hukum Pidana (al-ahkam
al-jinaiyah) yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk kejahatan atau
pelanggaran dan ketentuan sanksi hukumannya. Tujuannya untuk memelihara
kehidupan manusia ,harta,kehormatan,hak serta membatasi hubungan perbuatan
pidana dan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam 30 ayat.
4. Hukum Acara (al-ahkam
al-murafaat) yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hak, dan atau
memutuskan siapa yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Hukum
ini mengatur cara beracara di lembaga peradilan. Tujuannya ayat al-qur’an
mengatur masalah ini dalam 13 ayat.
5. Hukum Ketatanegaraan
(al-ahkam al-dusturiyah) berkenaan dengan sistem hukum yang bertujuan mengatur
hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan yang dikuasai atau
rakyatnya,hak-hak dan kewajiban individu dan masyarakat,diatur dalam 10 ayat.
6. Hukum Internasional
(al-ahkam al-duwaliyah) mengatur hubungan antar negara islam dengan negara
lainnya dan hubungan dengan non muslim, baik dalam masa damai atau dalam masa
perang. Al-qur’an mengaturnya dalam 25 ayat.
7. Hukum Ekonomi
(al-ahkam al-iqtisadiyah wa al-maliyah). Hukum ini mengatur hak-hak seorang
pekerja dan orang yang mempekerjakannya,dan mengatur sumber keuangan negara dan
perindustriannya bagi kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Diatur dalam
al-qur’an sebanyak 10 ayat.
Hukum Islam dalam
perjalanan sejarahnya memeliki kedudukannya yang amat penting. Namun sebagian
besar, menurut Abdurahman Wahid[10]kini
sebagian besar merupakan proyeksi teoritis dan pengkajiannya lebih bersifat ‘pertahanan’
daripada kemusnahan, Bekas-bekasnya dan pengaruhnya yang masih tampak,lambat
laun terjadi proses yang menuntut adanya penilaian ulang agar hukum islam tidak
kehilangan elan vitalnya dan relevansinya dengan kehidupan masyarakat yang
terus menerus berkembang munculnya imam-imam mazhab, masih menurut Abdurrahman
Wahid, tidaklah dengan sendirinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Islam.
Di Indonesia, hukum
Islam pernah dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat Islam. Meski
didominasi oleh fiqh syafi’I. Hal ini, kata Rahmat djatnika, fiqh syafi’iyah
lebih banyak dan dekat dengan kepribadian Indonesia.[11]
Hukum adat setempat
sering menyesuaikan diri dengan hukum islam. Di wjo misalnya,hukum
waris hukum islam dan hukum adat ,keduannya menyatu dan hukum adat itu
menyesuaikan diri dengan hukum islam. Sosialisasi hukum islam pada zaman Sultan
Agung sangat hebat, sampai ia menyebut dirinnya sebagai”Abdul Rahman Khalifatullah
sayidina Pantagama”, Demikian juga di Banten Pada masa kekuasaan Sultan Ageng
Tirtayasa hukum adat dan hukum agama tidak ada bedanya. Juga di sulawesi.
Kenyataan semacam ini diakui oleh Belanda ketika datang ke Indonesia.
Dibawah ini akan di kemukakan teori-teori berlakunya hukum islam
di Indonesia.
1. Teori Receptio in
Complexu
Teori ini dimunculkan oleh Van den berg,berdasarkan kenyataan
bahwa hukum islam di terima (diresepsi) secara menyeluruh oleh ummat Islam.
2. Teori Receptie
Teori Receptie mengatakan bahwa hukum yang hukum
berlaku bagi orang islamadalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum
islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat . jadi hukum
adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam.[12]
3. Teori Receptie Exit
Atau Receptie a Contrario
Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario adalah teori yang
mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum
islam.[13]yaitu
hukum islam dapat dilaksanakan ,apabila diterima (diresepsi) hukum adat, maka
sekarang hukum adat yang tidak sejalan dengan hukum islam harus dikeluarkan
,dilawan atau di tolak.
3.
Hukum Islam di Indonesia Dan kekuatan Hukumnya
Membicarakan kekuatan hukum dari Hukum Islam di Indonesia perlu
Dipahami dari macam produk pemikiran Hukum
Islam itu sendiri. Sebagaimana telah penulis kemukakan bahwa setidaknya ada
empat produk hukum pemikiran hukum islam yang telah berkembang dan berlaku
di indonesia, seiring pertumbuhan dan perkembangannya. Empat produk
pemikiran hukum islam tersebut adalah fiqih,Fatwa ulama, hakim,keputusan
pengadilan, dan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa para hakim dan para pihak yang berperkara dengan berlakunya
Kompilasi hukum islam di Indonesia, terikat dan berkewajiban untuk
sepenuhnya melaksanakan isinya. Dalam konteks tertentu, sebagai hakim dengan
kewenangan ijtihad yang dimilikinya, dapat menyempurnakannya melalui
keputusan-keputusan yang dikeluarkannya sebagai yurisprudensi hukum.
Hukum islam dalam bentuk fatwa, seperti fatwa
Majelis Ulama Indonesia, sifatnya kasuistik. Ia merupakan respons atau jawaban
terhadap pertanyaan yang di ajukan oleh peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai
daya ikat, dalam arti si peminta fatwa tidak harus mengikuti isi hukum fatwa
yang diberikan kepadanya.
Berikutnya produk pemikiran hukum islam
berupa keputusan Pengadilan Agama. Keputusan Pengadilan Agama bersifat mengikat
kepada pihak-pihak yang berperkara. Akan halnya produk pemikiran hukum islam
yang berbentuk perundang-undangan, bersifat mengikat dan bahkan daya ikatnya
lebih luas. Dinamikianya agak lamban, karena sebagai peraturan organik, kadang
tidak cukup elastis untuk mengantisipasi tuntunan waktu dan perubahan.
Dengan mengambil contoh Undang-undang perkawinan misalnya, yang didalamnya
terdapat muatan-muatan hukum Islamnya, ia mengikat semua warga
masyarakat Indonesia.
4.
Pengertian dan Fungsi Bursa Efek
Defenisi bursa secara umum berarti : Tempat
transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan
pemerintah. Adapun fungsi-fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa
effek adalah sebagai berikut :
1.
Pengadaan Pasar Berkesinambungan
dan Sempurna (Continus Perfect Market).
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus
menerus, operasional atas surat-surat berharga di dalamnya dilakukan pada
waktu-waktu kerja yang resmi. Keistemewaan bursa efek adalah biasanya ia
merupakan pasar sempurna (perfeck Market) dalam arti ekonomi. Maksud dari
kesempurnaan dalam hal ini adalah : terpenuhinya pengetahuan penjual dan
pembeli atas kondisi pasar. Selain itu dalam bursa efek tercapai kompetisi
bebas, sehingga penentuan harga berjalan sesuai dengan hukum penawaran dan
permintaan (supply and demand) kecuali pada waktu darurat. Selain itu juga
dalam transksi bursa efek terjamin transparansi, yang mana para pialang
(broker) penjual dan pialang pembeli berkomunikasi dengan cara, kode,
harga-harga tercantum dalam papan yang disediakan dan dapat dilihat oleh semua
orang.
2.
Kemudahan investasi Modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan
mudahnya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi
lainnya. Kemudahan tersebut terlihat jelas dengan dimungkinkannya untuk menginvestasikan
sebesar apapun harta, baik kecil maupun besar, untuk jangka waktu kapan saja
baik jangka panjang maupun jangka pendek, dan hal tersebut tidak membutuhkan
kemampuan pengetahuan ilmu ekonomi yang tinggi.
5.
Bentuk
Transaksi pada Bursa Efek dan Hukumnya
Bentuk-bentuk transaksi
pada bursa efek adalah bermacam-macam. Dalam pembahasan ini akan dibicarakan
bagimana bentuk-bentuk transaksi pada bursa efek tersebut dan apa hukumnya.
Berikut pembahasannya :
1. Hukum Transaksi Spot
(Langsung).
Transaksi Spot
(langsung) atau yang disebut juga dengan pasar masa sekarang. Dalam transaksi
ini pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari
penjual sesuai dengan prosedur yang ada dalam bursa. Bentuk transaksi seperti
ini dibolehkan dalam ajaran agama Islam, karena ia merupakan jual beli tunai,
dimana surat berharga dan harganya diserahterimakan secara langsung dan tidak
ada tangguh sama sekali.
2. Hukum Trading On Margin
Bentuk transaksi ini
adalah pembeli membayar sebahagian harga secara tunai, kemudian perantara
(pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk melunasi sisa harga, dengan syarat
surat berharga obyek transaksi tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi
harga pinjaman. Surat berharga tersebut didaftarkan atas nama perusahaan
perantara (pialang) dan bukan atas nama pembeli, kemudian pihak pialang
membayar bunga kepada bank atas pinjaman tersebut dan membebankannya kepada
pembeli dalam bentuk harga yang lebih tinggi dari harga bunga.
Dalam transaksi ini,
pembeli tidak membayar harga secara keseluruhan, sampai batas ini tidak ada
permasalahan secara syarâi, karena syariâat Islam membolehkan jual beli tempo. Hanya saja
keharaman tersebut timbul karena pialang menghutangkan sisa harga akad dengan
sitem bunga yang nyata-nyata dilarang dalam ajaran agama Islam.
3. Hukum Short Sale
Bentuk dari transaksi
ini adalah penjual melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia
miliki pada waktu akad penjualan, namun ia melakukan pembelian pada waktu jatuh
tempo dan menyerahkannya kepada pembeli atau dengan cara berhutang dari
pialang. Pada kondisi ini, pialang menyimpan harga sampai penjual membelinya
dan menyerahkannya kepada pialang. Inti dari Short sale ini adalah penjulaan
surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu
yang tidak menjadi milik penjual. Hal ini diharamkan sesuai hadits
Nabi SAW :
Artinya : Rasulullah SAW melarang jual
beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang
tidak bisa dijamin kepastiannya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Islam merupakan
istilah Khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam
konteks tertentu dari al-syari’ah al-islamy. Istilah ini dalam wacana ahli
hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah,
istilah al-hukm al-islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah kata
syari’at yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqih.
Secara garis
besar hukum islam terbagi kepada, pertama, fiqh meliputi Ibadat meliputi
aturan tentang shalat,puasa,zakat, haji, nazar dan sebagainya yang bertujuan
untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Kemudian oleh Belanda hal ini
di bagi-bagi menjadi 3 teori yang meliputi. Pertama: Teori Receptio in
Complexu,Kedua: Teori Receptie,Ketiga: Teori Receptie In Exit atau Teori
Receptie a Contrario.
Hukum islam di indonesia sendiri
mengacu pada empat produk yaitu, Fiqih,Fatwa (Ulama-Hakim),Keputusan
Pengadilan, dan Perundang-undangan. Kemudian kekuatan hukumnya ada yang
mengikat dan ada juga yang tidak mengikat.
a.
Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah
pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah merupakan salah satu
bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan aktifitas perekomian dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.
b. Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan
lembaga baru yang belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qurâan maupun
dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga
yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
c. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan
sesuatu yang diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga
tersebut juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata
uang atau harta dalam bentuk surat.
d. Hukum
transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul
modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari
yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila
sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram. Namun
apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para ulama
berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’annul kariim
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia,Jakarta: Raja
Grafindo,1995
Khalaf,Abd al-Wahab,Ilm usul al-fiqh. Jakarta :
Maktabah al- Da’wah al-Islamiyah Syabab al-Azhar,1410 H/1990M.
Syaltut,Mahmud,al-islam ‘Aqidah Wa Syari’ah,Mesir:Dar
al-Qalam,1996
Wahid,Abdurrahman,(et,al),Kontroversi Pemikiran Islam
Di indonesia,Bandung: Rosda Karya,1991.
Syarifuddun,Amir,pembaharuan pemikiran Hukum Islam,Padang :
Angkasa Raya,Cet 2,!993.
No comments:
Post a Comment