Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Hak
Tanggungan
a. Pengertian hak tanggungan
Mengenai hak tanggungan ini diatur dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang "hak tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah" dan disingkat dengan
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Maksud
hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak
atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain (Pasal 1 angka 1 UUHT).
Kehadiran Undang-Undang Hak Tanggungan ini
adalah bertujuan untuk:
1)
Menuntaskan
unifikasi tanah nasional, dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan
Hipotik dan Credietverband (Pasal 29 UUHT).
2)
Menyatakan
berlakunya UUHT dan Hak Tanggungan dinyatakan sebagai satu-satunya hak jaminan
atas tanah. Oleh karena itu, tidak berlaku lagi Fidusia sebagai hak jaminan
atas tanah.
b. Sifat-sifat hak tanggungan
Pada dasarnya, hak tanggungan ini mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1)
Kreditur
pemegang hak tanggungan diutamakan (droit de preference) daripada
kreditur-kreditur lainnya dalam rangka pelunasan atas piutangnya (Pasal 1 angka
1 UUHT).
2)
Tidak dapat
dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan oleh kreditur dan debitur dilaksanakan roya
partial (Pasal 2 UUHT).
3)
Obyek hak
tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan (Pasal 5 UUHT).
4)
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya ditangan siapa pun obyek tersebut berada
(Pasal 7 UUHT).
5)
Hak tanggungan
hanya dapat diberikan oleh yang berwenang atau yang berhak atas obyek hak
tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 2 UUHT).
6)
Hak
tanggungan dapat beralih kepada kreditur lain apabila perjanjian kreditnya
dipindahkan kepada kreditur yang bersangkutan karena cessie atau
subrograsi (Pasal 16 UUHT).
7)
Pemegang
hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut
UUHT, apabila pemberi hak Tanggungan dinyatakan pailit (Pasal 24 UUHT).
c.
Obyek
hak tanggungan
Menurut Pasal 4 UUHT, obyek dari hak tanggungan
adalah sebagai berikut:
1)
Hak Milik
(Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal
39 UUPA).
2)
Hak Pakai
atas tanah Negara, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Bersertifikat
b) Dapat
diperjual-belikan
3)
Bangunan
Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Riimah Susun, yang berdiri di atas tanah
Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU No.
16/1985 tentang Rumah Susun).
Pemberi dan pemegang hak
tanggungan Pemberi hak tanggungan
adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 1
UUHT).
Sedangkan pemegang hak tanggungan
adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang
(kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara
Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Wargane-gara Asing atau Badan Hukum Asing,
baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit
yang bersangkutan
dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia
(Pasal 9 UUHT).
d. Lahirnya hak tanggungan
Hak tanggungan lahir sejak tanggal
hari ketujuh (hari kerja ketujuh), setelah penerimaan secara lengkap
surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran hak tanggungan dinyatakan lengkap
oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
e.
Hapusnya
hak tanggungan
Menurut Pasal 18 UUHT, hak
tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1)
Hapusnya
piutang yang dijamin dengan hak tanggungan.
2)
Dilepaskannya
hak tanggungan oleh kreditur pemegang hak tanggungan.
3)
Pembersihan
hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
pembeli obyek hak tanggungan.
4)
Hapusnya
hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
No comments:
Post a Comment