Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan

   Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan
a.      Pengertian hak tanggungan
Mengenai hak tanggungan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang "hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah" dan disingkat dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Maksud  hak tanggungan adalah hak jaminan atas ta­nah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain (Pasal 1 angka 1 UUHT).
Kehadiran Undang-Undang Hak Tanggungan ini adalah bertujuan untuk:
1)      Menuntaskan unifikasi tanah nasional, dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Hipotik dan Credietverband (Pasal 29 UUHT).
2)      Menyatakan berlakunya UUHT dan Hak Tanggungan dinyatakan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah. Oleh karena itu, tidak berlaku lagi Fidusia sebagai hak jaminan atas tanah.
b.      Sifat-sifat hak tanggungan
Pada dasarnya, hak tanggungan ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)      Kreditur pemegang hak tanggungan diutamakan (droit de preference) daripada kreditur-kreditur lainnya dalam rangka pelunasan atas piutangnya (Pasal 1 angka 1 UUHT).
2)      Tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan oleh kreditur dan debitur dilaksanakan roya partial (Pasal 2 UUHT).
3)      Obyek hak tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan (Pasal 5 UUHT).
4)      Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya ditangan siapa pun obyek tersebut berada (Pasal 7 UUHT).
5)      Hak tanggungan hanya dapat diberikan oleh yang berwenang atau yang berhak atas obyek hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 2 UUHT).
6)      Hak tanggungan dapat beralih kepada kreditur lain apabila perjanjian kreditnya dipindahkan kepada kreditur yang bersangkutan karena cessie atau subrograsi (Pasal 16 UUHT).
7)      Pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT, apabila pemberi hak Tanggungan dinyatakan pailit (Pasal 24 UUHT).
c.       Obyek hak tanggungan
Menurut Pasal 4 UUHT, obyek dari hak tanggungan adalah sebagai berikut:
1)      Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).
2)      Hak Pakai atas tanah Negara, yang memenuhi syarat se­bagai berikut:
a)  Bersertifikat
b)  Dapat diperjual-belikan
3)      Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Riimah Susun, yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun).
Pemberi dan pemegang hak tanggungan Pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 1 UUHT).
Sedangkan pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Wargane-gara Asing atau Badan Hukum Asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 9 UUHT).
d.      Lahirnya hak tanggungan
Hak tanggungan lahir sejak tanggal hari ketujuh (hari kerja ketujuh), setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran hak tanggungan dinyatakan leng­kap oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan yang bersangkutan.                                        
e.       Hapusnya hak tanggungan
Menurut Pasal 18 UUHT, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1)      Hapusnya piutang yang dijamin dengan hak tanggungan.
2)      Dilepaskannya hak tanggungan oleh kreditur pemegang hak tanggungan.
3)      Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek hak tanggungan.

4)      Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...