HAK KEBENDAAN
1. Pengertian Hak Kebendaan
Hak kebendaan {zakelijk recht) adalah
suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap tiap orang. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hak-hak
kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas
sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan
yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut. Demikian juga menurut
Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah
hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas
sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Dari rumusan tersebut, maka dapat
dikatakan bahwa, hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan
mempunyai sifat melekat.
2. Ciri-ciri Hak Kebendaan
Pada dasarnya, ciri-ciri dari suatu
hak kebendaan itu adalah sebagai berikut:
a. Merupakan
hak mutlak Hak kebendaan
merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
b.
Mempunyai
zaaks gevolg atau droit de suite.
Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak
yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga
(dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti
orang yang mempunyainya.
c.
Mempunyai
sistem
Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah
mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang
terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah menghipotikkan tanahnya,
kemudian tanah tersebut diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil,
maka dalam hal ini, hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada
hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian
d.
Mempunyai
droit de preference
Hak kebendaan mempunyai droit de preference, yaitu
hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
e.
Mempunyai
macam-macam actie
Pada hak kebendaan ini, orang mempunyai
macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu berupa penuntutan
kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan
untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan
sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat kebendaan.
Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang menganggu haknya.
Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan untuk memindahkan
hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Sedangkan menurut Prof. Subekti,
hak-hak kebendaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.
Memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda.
b.
Dapat
dipertahankan terhadap setiap orang.
c.
Mempunyai
sifat "melekat", yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan {"droit
de suite").
d.
Hak yang
lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda.
3. Pembedaan
Hak-hak Kebendaan
Di dalam Buku II KUHPer diatur macam-macam hak
kebendaan, akan tetapi dalam membicarakan macam-macam hak kebendaan dalam Buku
II KUHPdt harus diingat berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian, hak-hak kebendaan yang diatur
dalam Buku II KUHPdt (yang sudah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No. 5/1960)
dapat dibedakan atas dua macam, yaitu2:
a.
Hak-hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan meliputi :
1) Hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya: hak eigendom,
hak bezit.
2) Hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya: hak opstal,
hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
b. Hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrechf). Misalnya:
hak gadai (pand), hipotik. Di samping itu, ada pula hak-hak yang diatur
dalam Buku II KUHPdt, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan
hak retentie. Namun, hak-hak ini dapat pula digolongkan dalam hak
kebendaan.
No comments:
Post a Comment