Pengertian Ciri-ciri dan Pembedaan Hak Kebendaan

HAK KEBENDAAN
1.      Pengertian Hak Kebendaan
Hak kebendaan {zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut. Demikian juga menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas suatu ben­da di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesua­tu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Dari rumusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa, hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.
2.      Ciri-ciri Hak Kebendaan
Pada dasarnya, ciri-ciri dari suatu hak kebendaan itu adalah sebagai berikut:
a.      Merupakan hak mutlak Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
b.      Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite.   
Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
c.       Mempunyai sistem
Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah menghipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini, hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian
d.      Mempunyai droit de preference
Hak kebendaan mempunyai droit de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
e.       Mempunyai macam-macam actie
Pada hak kebendaan ini, orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu berupa penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat kebendaan. Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang menganggu haknya. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Sedangkan menurut Prof. Subekti, hak-hak kebendaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.       Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
b.      Dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
c.       Mempunyai sifat "melekat", yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan {"droit de suite").
d.      Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda.
3.      Pembedaan Hak-hak Kebendaan
Di dalam Buku II KUHPer diatur macam-macam hak keben­daan, akan tetapi dalam membicarakan macam-macam hak kebendaan dalam Buku II KUHPdt harus diingat berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian, hak-hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUHPdt (yang sudah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No. 5/1960) dapat dibedakan atas dua macam, yaitu2:
a.       Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan meliputi :
1)    Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya: hak eigendom, hak bezit.
2)    Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya: hak opstal, hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
b.   Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrechf). Misalnya: hak gadai (pand), hipotik. Di samping itu, ada pula hak-hak yang diatur dalam Buku II KUHPdt, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan hak retentie. Namun, hak-hak ini dapat pula digolongkan dalam hak kebendaan.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...