C.
MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
1.
Hak Bezit
a. Pengertian Bezit
1) Menurut KUHPdt
Bezit
diterjemahkan dengan
kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan
seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang
yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 KUHPdt)
2) Menurut Prof Subekti, SH
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seorang – olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya
ada pada siap
3) Menurut Prof Dr. Sri Soedewi Macjchoen Sofwan,
SH
Dengan mengacu pada Pasal 529 KUHPdt, maka bezit ialah
keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana seseorang menguasainya,
baik secara sendiri ataupun perantaraan
orang lain, seolah – olah itu
adalah kepunyaan sendiri.
Dari defenisi ditas dapat
disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit
adalah hak seseorang yang
menguasai suatu benda, baik langsung
maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah – olah benda itu
kepunyaan sendiri.
b.
Bezit jujur dan bezit tidak
jujur
Pada dasarnya, suatu bezit itu
dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada ditangan orang
lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya
sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah, karena pewarisan dan sebagainya),
maka bezitter yang demikian itu disebut dengan "bezit te goeder
trouw" atau bezit yang jujur
(Pasal 531 KUHPdt). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang ada
padanya itu bukan miliknya (misalnya ia
mengetahui bahwa benda itu berasal dari pencurian) maka bezitter yang
demikian disebut dengan -bezit Trader trouv" atau bezit yang
tidak jujur (Pasal 532 KUHPdt).
Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur kedua-duanya mendapat
perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku satu asas, bahwa “kejujuran” itu
dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan “ ketidakjujuran“ itu harus dibuktikan. Dengan demikian, menurut
ketentuan Pasal 533 mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak
jujur, maka iawajib membuktikannya.
c.
Syarat – syarat adanya bezit
Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat – syarat , yaitu
:
1) Adanya Corpus, yaitu harus ada
hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya
2) Adanya Animus, yaitu hubungan
antara orang dengan benda itu harus dikehendaki
oleh orang tersebut.
Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada dua unsur
yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut.
Dalam hal ini, bezit harus dibedakan dengan “detentie”, dimana seseorang
menguasai suatu benda berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain
(pemilik dari benda itu). Jadi. Seorang detentor tidak mempunyai kemauan untuk
memiliki benda itu bagi dirinya sendiri.
d.
Fungsi
bezit
Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu
:
1)
Fungsi
polisionil
Bezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa
mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi
siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum
sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian , bagi yang
merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaiannya melalui polisi
atau pengadilan. Inilah yang dimaksud dengan fungi polisionil yang ada pada
setiap bezit.
2)
Fungsi zakkenrectelijk
Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk
beberapa waktu tertentu tanpa adanya proses dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui
lembaga verjaring (lewat waktu /
daluwarsa). Inilah yang dimaksud dengan fungsi zakenrectelijk dan fungsi ini tidak ada pada setiap bezit
e.
Cara
memperoleh bezit
Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPdt, bezit
(kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan
perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankannya
untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540 KUHPdt, cara-cara memperoleh bezit
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1)
dengan jalan occupation
Memperoleh bezit jalan dengan occupatio ( pengambilan benda ) artinya ia memperoleh bezit tanpa
bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena
perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung.
2)
dengan jalan tradition
Memperoleh bezit dengan jalan tradition (pengoperan) artinya ialah
memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi
bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya
terlebih dahulu.
Di samping dua cara di atas, bezit
juga dapat diperoleh karena adanya warisan. Menurut Pasal 541 KUHPdt, bahwa
segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang
telah meninggal dunia beralih kepada
ahli warisnya dengan segala sifat dan cacad-cacadnya. Menurut Pasal 593 KUHPdt,
orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang
belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
f.
Hapusnya
Bezit
Pada dasarnya, orang bisa kehilangan bezit
apabila
1) kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain, baik secara
diserahkan maupun karena diambil oleh
orang lain
2) Benda yang dikuasainya nyata telah ditinggalkan.
2.
Hak Eigendom/Hak Milik
a.
Pengertian
Eigendom
1) Menurut KUHPdt
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan
sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan
itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak
menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan
tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum
berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti-rugi (Pasal
570 KUHPdt).
2)
Menurut Prof.
Subekti, SH
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas
suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak
eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak
melanggar undang-undang atau hak orang lain.
3)
Menurut Prof.
Dr. Sri Soedewi Masjchoen So/wan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 570 KUHPdt, hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai
benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang
lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak
itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan
menurut ketentuan undang-undang.
Melihat perumusan di atas dapat
disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak milik adalah hal yang paling utama jika
dibandingkan dengan hak – hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat
menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak
milik ini tidak dapat diganggu gugat.
b.
Ciri-ciri
hak milik
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang
merupakan ciri-ciri dari hak milik itu ialah:
1) Hak milik
itu selalu merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan
hak-hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai
hak anak terhadap hak milik.
2)
Hak milik
itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3) Hak milik
itu tetap sifatnya. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang
lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4) Hak milik
itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak
kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak
milik. Menurut ketentuan Pasal 574 KUHPdt, tiap pemilik sesuatu benda, berhak
menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak
miliknya itu.
c.
Cara
memperoleh hak milik
Menurut Pasal 584 KUHPdt, hak eigendom
dapat diperoleh dengan jalan:
1) Pendahuluan ( toeeigening)
2) Ikutan
3) Lewat waktu
4) Pewarisan ( erfopvolging), baik menurut undang –
undang maupun menurut surat
wasiat
5) Penyerahan (levering) berdasarkan suatu
peristiwa perdata untuk memindahkan hak
milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu.
Sedangkan menurut Prof. Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik di luar Pasal 584 KUHPdt yang
diatur oleh Undang-Undang adalah:
1)
Penjadian
benda (zaaksvorming);
2)
Penarikan
buahnya (vruchttrekking);
3)
Persatuan
benda (vereniging);
4)
Pencabutan
hak (onteigening);
5)
Perampasan (verbeurdverklaring);
6)
Pencampuran
harta {boedelmenging);
7)
Pembubaran
dari sebuah badan hukum;
8)
Abandonnement
(dijumpai dalam Hukum Perdata
Laut - Pasal 663 KUHD)
d.
Memperoleh
hak milik dengan lewat waktu (Verjaring)
Lewat waktu adalah
salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Lewat waktu (verjaring)
ini ada dua macam, yaitu:
1.
Acquisitieve
verjaring, yaitu lewat waktu
sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik).
2.
Extinctieve
verjaring, yaitu lewat waktu
sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
Untuk memperoleh hak milik dengan
lewat waktu (acquisitieve verjaring) adalah:
1)
Harus ada bezit sebagai pemilik;
2)
Bezitnya
itu harus te goeder trouw;
3)
Membezitnya
itu harus terus-menerus dan tak terputus;
4)
Membezitnya
harus tidak terganggu;
5)
Membezitnya
harus diketahui oleh umum;
6)
Membezitnya
harus selama waktu 20 tahun atau 30 tahun;
7)
20 tahun
dalam hal ada alas hak yang sah, 30 tahun dalam al tidak ada alas hak.
e.
Memperoleh
hak milik dengan penyerahan (Levering)
Menurut Hukum
Perdata, yang dimaksud dengan penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh
pemilik atau atas namanya - kepada orang lain, sehingga orang lain ini
memperoleh hak milik atas benda itu. Sedangkan menurut Prof. Subekti, per
kataan penyerahan mempunyai dua arti, yaitu:
1) Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan
belaka (feitelijke levering).
2) Perbuatan
hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische
levering).
Jadi dapat disimpulkan, bahwa hak milik atas
suatu benda baru beralih kepada orang lain, apabila telah terjadi penyerahan
bendanya. Tetapi, cara untuk melakukan penyerahan atas benda itu dapat
dibedakan sesuai dengan sifat benda yang akan diserahkan. Menurut Pasal 612
KUHPdt, untuk benda bergerak yang berwujud, penyerahan dapat dilakukan dengan
cara:
1) Penyerahan nyata (feitelijke levering).
2) Penyerahan kunci dari tempat di mana benda itu
berada.
Di samping itu, ada
dua bentuk penyerahan lainnya, yaitu:
1) Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek).
2) Constitutumpessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya).
Sebaliknya penyerahan atas benda
bergerak yang tak berwujud dapat di lakukan dengan cara:
1) Penyerahan dari piutang atas nama, yang
dilakukan dengan cessie, yaitu dengan cara membuat akta otentik atau
akta di bawah tangan (Pasal 613 ayat 1 KUHPdt).
2) Penyerahan dari surat piutang atas bawa, yang dilakukan
dengan penyerahan nyata (Pasal 613 ayat 3 KUHPdt).
3) Penyerahan dari piutang atas pengganti, yang dilakukan
dengan penyerahan surat
disertai dengan endosemen (Pasal 613 ayat 3 KUHPdt).
Penyerahan terhadap benda tidak
bergerak dilakukan dengan cara balik nama. Menurut Prof. Subekti, pemindahan
hak milik atas benda yang tak bergerak ini tidak cukup dilaksanakan dengan
pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat penyerahan
("akte van transport") yang harus dikutip dalam daftar
eigendom. Sebaliknya, terhadap benda yang bergerak, levering lazimnya berupa
penyerahan dari tangan ke tangan.
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, untuk sah-nya penyerahan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu,
yaitu:
a. Harus ada perjanjian yang zakelijk.
b.
Harus ada
titel (alas hak).
c. Harus
dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi (orang yang beschikkingsbevoegd).
d.
Harus ada
penyerahan nyata.
Menurut sistem KUHPer, suatu
pemindahan hak terdiri atas dua macam, yaitu:
1) Perjanjian obligatoir
ialah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, misalnya: perjanjian
jual-beli, dan sebagainya.
2)
Perjanjian zakelijk
ialah perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya:
hak milik, bezit, dan sebagainya.
Selanjutnya mengenai sah atau
tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat di bawah ini:
1)
Menurut Causaal
Stelsel,
Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu
digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir, misalnya:
perjanjian jual-beli atau perjanjian schenking, dan sebagainya. Jadi
dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu, diperlukan titel yang nyata.
2)
Menurut Abstract
Stelsel
Untuk sah atau tidaknya suatu pemindahan hak
milik itu tidak digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir.
Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu, tidak perlu adanya titel
yang nyata dan cukup asal ada titel anggapan saja.
f. Hak milik bersama (Medeeigendom)
Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh
seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki
oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang,
maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak
milik bersama ini menurut KUHPdt dapat dibagi menjadi dua macam , yaitu :
1)
Hak milik bersama yang bebas
2)
Hak milik bersama yang terikat
g.
Hapusnya hak milik
Pada dasarnya seseorang yang dapat
kehilangan hal miliknya apabila :
1)
seseorang memperoleh hak milik
itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik
2)
Binasanya benda itu
3)
Pemilik hak milik (eigenaar)
melepaskan benda itu
3. Hak Servituut
a. Pengertian hak servituut
1)
Menurut KUHPdt,
Hak servituut disebut juga dengan
pengabdian pekarangan, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan
bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain (Pasal 674 ayat 1
KUHPdt).
2)
Menurut Prof.
Subekti, S.H.,
Yang dimaksud dengan "erfdienstbaarheitf
atau "ser-vituut" ialah suatu beban yang diletakkan di
atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. Dengan
demikian dapat disimpulkan, bahwa hak servituut atau hak pekarangan
adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan
suatu pekarangan lain.
b. Macam-macam hak pekarangan
Menurut Pasal 677-678 KUHPer, hak pekarangan (servituut)
ini dapat dibedakan :
1)
Hak
pekarangan abadi, yaitu hak tersebut dapat dilangsung-kan secara terus-menerus,
tanpa bantuan orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas
peman-dangan ke luar, dan sebagainya.
2)
Hak
pekarangan tak abadi, yaitu hak tersebut dalam peng-gunaannya memerlukan
sesuatu perbuatan manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil
air, dan sebagainya.
3)
Hak
pekarangan yang nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya:
pintu, jendela, pipa air, dan sebagainya.
4)
Hak
pekarangan yang tak nampak, yaitu hak terhadap tanda-tanda yang tak nampak,
misalnya: larangan untuk mendirikan bangunan di sebuah pekarangan.
c.
Syarat-syarat
hak pekarangan
Hak pekarangan (servituut) baru dianggap
sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Harus ada
dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan
yang dimiliki oleh berbagai pihak.
2)
Kemanfaatan
dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai
pihak yang memiliki halaman tadi.
3)
Hak
pekarangan harus bertujuan untuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman
penguasa.
4)
Beban yang
diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
5)
Kewajiban-kewajiban
yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan
sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.
d.
Timbulnya
hak pekarangan
Menurut Pasal 695 KUHPdt, hak pekarangan timbul
karena:
1) Suatu
perbuatan perdata.
2)
Lewatwaktu.
e.
Hapusnya
hak pekarangan
Hak pekarangan hapus karena:
1) Kedua
pekarangan itu jatuh ke tangan satu orang (Pasal 706 KUHPdt).
2) Selama
30 tahun berturut-turut tidak dipergunakan (Pasal 707 KUHPdt).
4. Hak Opstal
a. Pengertian hak opstal
Prof. Subekti mengutarakan pendapatnya tentang
pengertian hak opstal dengan mengacu pada Pasal 711 KUHPdt, yaitu adalah
suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas
tanahnya orang lain. Sebaliknya menurut Pasal 711 KUHPdt, hak opstal disebut
juga dengan hak numpang-karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai
gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman di atas pekarangan orang lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan hak opstal adalah
hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
Hak opstal ini dapat
dipindahkan pada orang lain atau dapat dipakai sebagai hipotik dan atau hak
tanggungan, di mana hak ini diperoleh
karena perbuatan perdata (Pasal 713 KUHPdt).
b. Hapusnya hak opstal
Menurut Pasal 718-719 KUHPdt, hak opstal dapat
hapus karena:
1)
Hak opstal
jatuh ke dalam satu tangan.
2)
Musnahnya
pekarangan.
3)
Selama 30
tahun tidak dipergunakan.
4)
Waktu yang
diperjanjikan telah lampau.
5)
Diakhiri
oleh pemilik tanah. Pengakhiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut
paling sedikit sudah dipergunakan selama 30 tahun, dan harus didahului dengan
suatu pemberitahuan paling sedikit 1 tahun sebelumnya.
5. Hak Erfpacht
a. Pengertian hak erfpacht
Menurut Pasal 720 ayat (1) KUHPdt itu sendiri
adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu
barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti
tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa
uang, baik berupa hasil atau pendapatan. Prof. Subekti mengutarakan
pendapat-nya tentang pengertian hak erfpacht dengan mengacu pada Pasal
720 KUHPer, yaitu suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya
untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban
membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang dinamakan "pachf
atau "canon".
Dengan demikian dapat disimpulkan,
bahwa yang dimaksud dengan hak erfpacht (hak guna usaha) adalah hak kebendaan
untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik
orang lain, dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap
tahun. Hak erfpacht ini dapat juga dijual atau dipakai sebagai jaminan
hutang (hipotik).
b. Berakhirnya hak erfpacht
Hak erfpacht ini berpindah
pada para ahli warisnya apabila orang yang mempunyai hak meninggal. Sama
seperti berakhirnya hak opstal, maka menurut Pasal 736 KUHPdt, hak erfpacht
ini dapat hapus karena :
1) Hak
opstal jatuh ke dalam satu tangan.
2)
Musnahnya pekarangan.
3) Selama
30 tahun tidak dipergunakan.
4) Waktu
yang diperjanjikan telah lampau.
5) Diakhiri
oleh pemilik tanah.
6. Hak Pakai Hasil
a. Pengertian hak pakai hasil
1) Menurut KUHPdt,
Hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan,
dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan
milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dengan
kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPdt).
2) Menurut Prof. Subekti, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 756 KUHPdt, vruchtgebruik
adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang
lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga
supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.
3)
Menurut Prof.
Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 756 KUHPdt, hak
memungut hasil ialah suatu hak untuk memungut hasil dari barang orang lain
seolah-olah seperti eigenaar dengan kewajiban untuk memelihara barang
itu supaya tetap adanya.
Dari uraian isi pasal 756 KUHPdt ini
tampaklah, bahwa hak memungut hasil (yruchtgebruik) tidak hanya
memberikan hak untuk menarik penghasilan saja, melainkan juga hak untuk memakai
benda itu.
b. Cara memperoleh hak pakai hasil
Menurut Pasal 759 KUHPdt, hak pakai hasil ini
diperoleh karena:
1)
Undang-undang.
2)
Kehendak si pemilik.
c. Kewajiban si pemakai hasil
Menurut ketentuan Pasal 783-784 KUHPdt,
kewajiban-kewajiban daripada orang yang mempunyai hak pakai hasil (vruchtgebruiker)
adalah sebagai berikut:
1)
Membuat
catatan/daftar pada waktu ia menerima haknya.
2)
Menanggung
segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.
3)
Memelihara
benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkannya dalam keadaan yang baik apabila hak
itu berakhir. Apabila ia melalaikan kewajibannya tersebut, maka ia dapat
dituntut untuk mengganti kerugian.
d. Hapusnya hak pakai hasil
Menurut Pasal 807 KUHPdt, hak pakai hasil (hak
memungut hasil) hapus karena:
1)
Meninggalnya
si pemakai.
2)
Tenggang
waktu yang diberikan telah lewat waktu atau telah terpenuhkan.
3)
Percampuran,
yaitu apabila hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang.
4)
Pelepasan
hak oleh si pemakai kepada pemilik.
5)
Kadaluwarsa,
yaitu apabila si pemakai selama 30 tahun tak mempergunakan haknya.
6)
Musnahnya
benda itu seluruhnya.
7.
Hak Gadai
a. Pengertian hak gadai
1) Menurut KUHPdt
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan
kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPdt).
2) Menurut Prof. Subekti, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 1150 KUHPdt, pandrecht
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang
lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk mengambil pelunasan
suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari
penagih-penagih lainnya.
3)
Menurut Prof.
Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Gadai ialah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang
lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
b. Sifat-sifat hak gadai
Hak gadai ini bersifat accessoir, yaitu
merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman
uang. Ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si ber-utang itu lalai membayar
kembali utangnya. Menurut Pasal 1160 KUHPdt, hak gadai ini tidak dapat
dibagi-bagi. Artinya, se-bagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan
dibayarnya sebagian dari utang. Gadai tetap meletak atas seluruh benda-nya.
c. Syarat-syarat timbulnya hak gadai
Hak gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas
barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini
dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan
kedua belah pihak yang berkepentingan (Pasal 1152 ayat 1 KUHPdt). Selanjutnya
menurut Pasal 1152 ayat (2) KUHPdt, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan
tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).
d. Obyek hak gadai
Yang dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah
semua benda yang bergerak, yaitu:
1)
Benda
bergerak yang berwujud.
2)
Benda
bergerak yang tak berwujud, yaitu berupa pelbagai hak untuk mendapatkan
pembayaran utang, yaitu yang berwujud:
a)
Surat-surat piutang atas pembawa.
b)
Surat-surat piutang atas tunjuk.
c)
Surat-surat piutang atas nama.
e. Hak si pemegang hak gadai
Hak-hak dari si pemegang hak gadai adalah
sebagai berikut:
1)
Si pemegang
gadai berhak untuk menggadaikan lagi barang gadai itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti
halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi (Pasal 1155 KUHPdt).
2)
Apabila si
pemberi gadai (si berutang) melakukan wanprestasi, maka si pemegang gadai (si
berpiutang) berhak untuk menjual barang yang digadaikan itu; dan kemudian
mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang itu. Penjualan barang itu
dapat dilakukan sendiri atau dapat juga meminta perantaraan hakim (Pasal 1156
ayat 1 KUHPdt).
3)
Si pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti biaya-biaya yang telah ia keluarkan untuk
menyelamatkan barang yang digadaikan itu (Pasal 1157 ayat 2).
4)
Si pemegang
gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan sampai pada waktu utang
dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga (Pasal 1159 ayat 1
KUHPer).
f.
Kewajiban
si pemegang gadai
Seorang pemegang gadai mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1)
Si pemegang
gadai wajib memberitahukan pada orang yang berutang apabila ia hendak menjual
barang gadainya (Pasal 1156 ayat 2 KUHPdt).
2)
Si pemegang
gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang
digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat 1 KUHPdt).
3)
Si pemegang
gadai harus memberikan perhitungan ten-tang pendapatan penjualan itu dan
setelah ia mengambil pelunasan utangnya, maka ia harus menyerahkan kelebihannya
pada si berutang (Pasal 1158 KUHPdt).
4)
Si pemegang
gadai harus mengembalikan barang gadai, apabila utang pokok, bunga dan biaya
untuk menyelamatkan barang gadai telah dibayar lunas (Pasal 1159 KUHPdt).
Apabila si pemberi gadai (si beutang) tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya,
maka tak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan. Segala
janji yang bertentangan
dengan ini adalah batal (Pasal 1154 ).
g. Hapusnya hak gadai
Pada dasarnya, hak gadai dapat hapus karena:
1)
Seluruh utangnya sudah dibayar lunas.
2) Barang
gadai hilang/musnah.
3) Barang
gadai ke luar dari kekuasaan si penerima gadai.
4) Barang
gadai dilepaskan secara sukarela.
8.
Hak Hipotik
a. Pengertian hipotik
1) Menurut KUHPdt,
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda
tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu
perikatan (Pasal 1162).
2) Menurut Prof. Subekti, S.H.,
Dengan mengacu dari Pasal 1162 KUHPdt, hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas
suatu benda tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu utang dari
(pendapatan penjualan) benda itu.
3)
Menurut Prof.
Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 1162 KUHPdt, hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan {verbintenis).
b. Sifat dari hipotik
Sama seperti halnya dengan hak gadai, hipotik
sifatnya adalah accessoir, yaitu adanya tergantung pada perjanjian
pokok. Pada dasarnya, hipotik mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)
Hipotik
lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain atau droit
depreference (Pasal 1133 KUHPdt).
2)
Hipotik itu
tak dapat dibagi-bagi dan meletak di atas seluruh benda yang menjadi obyeknya
(Pasal 1163 ayat 1 KUHPdt).
3)
Hak hipotik
itu senantiasa mengikuti bendanya dalam tang-an siapa benda itu berada atau droit
de suite (Pasal 1163 ayat 2 KUHPdt).
4)
Obyek
hipotik adalah benda-benda tetap, yaitu yang dapat dipakai sebagai jaminan
adalah benda-benda tetap, baik yang berwujud maupun yang berupa hak-hak atas
tanah (Pasal 1164 KUHPdt).
5)
Hak hipotik
hanya berisi hak untuk pelunasan utang saja dan tidak mengandung hak untuk
menguasai/memiliki bendanya.
c. Subyek dan obyek hipotik
Suatu hipotik hanya dapat diberikan oleh pemilik
benda itu (Pasal 1168 KUHPdt). Sedangkan yang dapat dijadikan obyek hipotik
adalah benda yang tak bergerak. Menurut Pasal 1164 KUHPdt, yang dapat dibebani
dengan hipotik adalah:
1)
Benda-benda
tak bergerak.
2)
Hak pakai
hasil atas benda tersebut.
3)
Hak opstal
dan hak erfpacht.
4)
Bunga
tanah.
5)
Bunga sepersepuluh.
6)
Pasar-pasar
yang diakui oleh Pemerintah beserta hak istimewa yang melekat padanya.
Di luar Pasal 1164 KUHPer yang dapat
dibebani hipotik ialah
1)
Bagian yang
tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan hak milik
bersama (hak milik bersama yang bebas). f 2) Kapal (diatur dalam KUHD).
Selanjutnya menurut Pasal 1167 KUHPdt, benda bergerak tidak dapat dibebani
dengan hipotik.
d.
Syarat-syarat
hipotik
Cara untuk mengadakan hipotik harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, yaitu:
1)
Harus dengan
akta notaris, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk undang-undang
(Pasal 1171 KUHPdt).
2)
Harus
didaftarkan ke Kantor Balik Nama (Pasal 1179 KUHPdt).
e. Asas-asas hipotik
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, ada
dua asas dalam hipotik, yaitu:
1) Asas publiciteit
Yaitu asas yang mengharuskan bahwa hipotik itu
harus didaftarkan pada pegawai pembalikan nama, yaitu pada kantor kadaster.
Yang didaftarkan ialah akte dari hipotik itu.
2) Asas specialiteit
Yaitu asas yang menghendaki, bahwa hipotik hanya
dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjukkan secara khusus untuk dipakai
sebagai tanggungan.
f.
Hapusnya
hipotik
Menurut Pasal 1209 KUHPdt, hak hipotik dapat
hapus karena:
1)
Hapusnya perikatan pokoknya.
2) Si
berpiutang melepaskan hipotiknya.
3) Penetapan
tingkat oleh hakim.
g. Perbedaan antara gadai dan hipotik
Pada dasarnya, antara gadai dengan hipotik
terdapat perbedaan, yaitu antara lain:
1)
Pada gadai,
benda jaminannya adalah benda bergerak, sedangkan pada hipotik adalah benda tak
bergerak.
2)
Gadai harus
disertai dengan penyerahan kekuasaan atas benda yang dijadikan gadai, sedangkan
pada hipotik syarat yang demikian tidak ada.
3)
Perjanjian
gadai dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat pada bentuk tertentu,
sedangkan pada perjanjian hipotik harus dibuat dengan akte otentik.
4)
Pada gadai,
lazimnya benda jaminan hanya digadaikan satu kali, sedangkan pada hipotik,
benda yang dipakai sebagai jaminan dapat dihipotikkan lebih dari satu kali.
Dari penguraian tentang hipotik ini, jika dikaitkan
dengan pembebanannya atas tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah, sejak
berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, dinyatakan tidak
berlaku lagi ketentuan yang mengatur tentang hipotik tersebut yang terdapat
dalam KUHPdt, kecuali seperti pesawat terbang dan kapal laut, dapat dipedomani
ketentuan KUHPdt tersebut.
9.
Hak
Istimewa (Privilege)
a. Pengaturan privilege
Pada dasarnya banyak yang tidak
setuju apabWa privilege di-atur dalam Buku II KUHPdt. Menurut mereka,
privilege bu-kan merupakan hak kebendaan dan hanya merupakan hak untuk
lebih mendahulukan dalam pelunasan/pembayaran piutangnya. Lebih lanjut menurut
mereka, privilege sebaiknya bisa diatur di luar KUHPer atau diatur dalam
hukum acara perdata (dalam hal pelelangan dan kepailitan).
Menurut Prof. Subekti, meskipun privilege
mempunyai sifat-sifat yang menyerupai pand dan hypotheek, tetapi
kita belum dapat menamakannya suatu hak kebendaan, karena privilege itu
barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup
untuk melunasi semua utang dan karena privilege itu tidak memberikan
sesuatu kekuasaan terhadap suatu benda.
Sedangkan menurut Prof. Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, karena privilege ini sekalipun bukan merupakan hak
kebendaan dalam satu dua hal mempunyai sifat kebendaan juga, dalam satu dua hal
menunjukkan sifat droit de suite. Privilege ini sedikit banyak
memberikan jaminan juga, oleh karena itu, maka menurut sistem hukum KUHPdt, privilege
ini diatur bersama dengan pengaturan pand dan hipotik. Lebih lanjut
menurut beliau, privilege bukan jaminan yang bersifat kebendaan dan
bukan jaminan yang bersifat perorangan, tetapi memberi jaminan juga. Privilege
adalah hak terhadap benda, yaitu terhadap benda debitur. Jika perlu benda
itu dapat dilelang untuk melunasi piutangnya. Sedangkan hak kebendaan itu
adalah hak atas sesuatu
benda. Jadi, adanya privilege itu diberikan oleh undang-undang, bukan
diperjanjikan seperti gadai dan hipotik. Sedangkan menurut Pasal 1134 ayat (2)
KUHPdt, gadai dan hipotik mempunyai kedudukan yang lebih tinggi darfpada hak
istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh undang-undang ditentukan
sebaliknya.
b. Pengertian hak istimewa
1) Menurut KUHPer,
Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh
undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih
tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifatnya
piutang (Pasal 1134 ayat 1 KUHPdt).
2) Menurut Prof. Subekti, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 1134 ayat (1) KUHPdt,
yang dimaksudkan dengan privilege ialah suatu kedudukan istimewa dari
seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarkan sifat
piutang.
3)
Menurut Prof.
Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., Dengan mengacu pada Pasal 1134 ayat
(1) KUHPdt, privilege adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada kreditur yang satu di atas kreditur lainnya semata-mata berdasarkan
sifat dari piutangnya.
c. Macam-macam privilege
Menurut undang-undang, privilege ini ada
2 (dua) macam, yaitu:
1) Privilege khusus
Adalah piutang-piutang yang diistimewakan
terhadap benda-benda tertentu (Pasal 1139 KUHPdt).
2) Privilege umum
Adalah piutang-piutang yang diistimewakan
terhadap semua harta benda (Pasal 1149 KUHPdt).
Menurut ketentuan Pasal 1138 KUHPdt,
privilege yang khusus ini didahulukan dariipada privilege yang
umum.
10. Hak Reklame
Hak reklame ini diatur dalam Pasal 1145-1146a
KUHPdt dan . dalam KUHD (Pasal 230 dan seterusnya). Yang dimaksud dengan . hak reklame adalah hak yang diberikan
kepada si penjual untuk meminta kembali barangnya yang telah diterima oleh si
pembeli ' setelah pembeli membayar tunai. Jadi, jikalau penjualan telah
dilakukan dengan tunai, maka si penjual mempunyai kekuasaan menuntut kembali
barang-barangnya, selama barang-barang ini masih berada di tangan si pembeli,
asal saja penuntutan kembali ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah
penyerahan barang kepada si pembeli (Pasal 1145 ayat 1 KUHPdt).
Menurut undang-undang, hak si penjual ini
gugur/tidak dapat dilaksanakan apabila:
1)
Barang-barang
yang telah diterima pembeli, ternyata telah disewakan (Pasal 1146).
2)
Barang-barang
tersebut oleh pembeli telah dibeli pihak ketiga dengan itikad baik dan telah
diserahkan kepada pihak ketiga tersebut (Pasal 1146a KUHPdt).
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan, bahwa hak reklame ini mempunyai unsur yang dimiliki dalam hak
kebendaan, yaitu ;memberikan kekuasaan langsung pada bendanya dan dapat dipertahankan
terhadap siapa pun juga. Oleh karena hak reklame ini ada miripnya dengan hak
kebendaan, maka ia diatur dalam Buku II KUHPdt.
11. Hak Retentie
Hak retentie ini juga diatur dalam Buku II KUHPdt,
karena mengandung persamaan dengan gadai. Hak retentie ini juga memberikan
jaminan dan juga bersifat accessoir. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, yang dimaksud dengan hak retentie adalah hak untuk menahan sesuatu
benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Sedangkan
menurut H.F.A. Vollmar, hak menahan (hak retentie) adalah hak untuk tetap
memegang benda milik orang lain sampai piutang si pemegang mengenai benda
tersebuttelah lunas. Hak retentie ini mempunyai sifat yang tak dapat
dibagi-bagi. Artinya, pembayaran atas sebagian utang saja, tidak berarti
ha-pusnya hak retentie (harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan).
Hak retentie hapus apabila seluruh utang telah dibayar lunas.
No comments:
Post a Comment