KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas Makalah Teori Hukum yang berjudul “ANALISIS TEORI HUKUM MURNI TERHADAP KEBERLAKUAN HUKUM DI INDONESIA”.
Bersama ini kami juga menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya
tugas ini, Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang
lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu
jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami
harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi
kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga
dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Proklamasi kemerdekaan dan
pembentukan Negara Republik Indonesia yang dituangkan ke dalam UUD 1945,
membawa perubahan besar dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan di wilayah
Indonesia yang sebelumnya dinamakan Hindia Belanda, termasuk pada
penyelenggaraan hukumnya. Dengan demikian secara implisit sudah terjadi
perubahan dalam isi cita-cita hukum sebagai asas atau dasar yang mendomani
dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Tatanan hukum yang beroperasi dalam
suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita-cita hukum yang
dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam suatu perangkat aturan hukum
positif, lembaga hukum dan proses (Prilaku birokrasi pemerintahan dan
masyarakat).
Para pendiri negara Indonesia
sepakat bahwa Negara Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal
17 Agustus 1945 menggunakan sistem pemerintahan sebagai Negara Hukum, hal ini
ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 dan penegasan Negara berdasarkan atas
hukum di dalam pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Hukum yang berlaku di suatu
masyarakat termasuk Indonesia dipengaruhi oleh Teori Hukum (Rechtstheorie atau
yurisprudence) yang tahun 1970 an teori hukum bangkit kembali.[1]
Teori hukum sebagai disiplin hukum
mandiri yang berdasarkan tingkat keabstrakanya terletak diantara ilmu hukum dan
filsafat hukum, yang mencakup :[2]
1.
Analisis Hukum
Menganalisa pengertian hukum, pengertian
dan struktur hukum, sistem hukum, sifat dan struktur kaedah hukum, pengertian
dan fungsi dan asas hukum, dan pengertian serta interelasi konsep-konsep yuridik
(misalnya : subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, peristiwa hukum,
perikatan)
2.
Ajaran metode dari hukum yang mencakup teori
Argumentasi Yuridik, metode dari Ilmu Hukum dan metode Penerpan Hukum.
3.
Ajaran Ilmu (Epistemologi) dari hukum yang mempersoalkan
keilmiahan dan ilmu hukum.
4.
Kritik Ideologi, yang mencakup kritik terhadap
kaedah hukum positip dan menganalisis kedah hukum untuk mengungkapkan
kepentingan dan ideologi yang melatarbelakanginya.
Teori hukum pada prinsipnya di bagi 2 Tipologi, yaitu
:
1.
Tipologi Normatif :
a.
Teori Hukum Yunani dan Romawi
b.
Teori Hukum Alam.
c.
Teori Hukum Positivisme.
d.
Teori Hukum Murni.
2.
Tipologi Sosiologis :
a.
Sosiologis Hukum Empiris.
b.
Sosiologis Hukum Kontemplatif.
B.
PERMASALAHAN
Sesuai dengan latar belakang dan
judul makalah ini yang dijadikan permasalahan dalam makalah ini hanya
menyangkut, Bagaimana pengaruh Teori Huku Murni terhadap Keberlakuan Hukum di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian Hukum.
Sampai saat ini tidak ada seorang
Sarjanapun dapat mengartikan hukum secara utuh dan menyeluruh dan lengkap, para
sarjana berbeda pandangan tentang pengertian hukum tergantung dari sudut
pandang sarjana itu sendiri. Kami
penulis makalah ini mengibaratkan pengertian hukum tak ubahnya seperti beberapa
orang buta mengartikan “apa itu sapi”? Siapa
yang terpegang buntutnya dia akan bilang sapi itu panjang dan kenyal. Siapa
yang terpegang telinganya dia akan bilang dia akan bilang bahwa sapi itu lebar
dan lembut. Siapa yang terpegang perutnya, dia akan bilang sapi itu bulat dan
besar. Siapa yang terpegang kakinya dia akan bilang bahwa sapi itu tak ubahnya
kakiku yang berdiri kokoh.
Para sarjana mengartikan “Hukum”
dapat dilihat dari pendekatan ilmu yang ia dapatkan sebagai contoh :
1.
Aristoteles ;
Membedakan hukum yang khusus dan
hukum yang universal. Hukum yang khusus berlaku dan diterapkan pada anggota
komunitas, sedangkan hukum yang universal adalah Hukum Alam.
2.
Grotius ;
Hukum adalah aturan moral yang
menjadi pedoman dalam bertindak secara benar.
3.
Thomas Aquinas ;
Hukum adalah perintah yang masuk
akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban
tugas suatu masyarakat dan di foermulasikan.
4.
Satjipto Raharjo.
Hukum bukan semata-semata sebagai
aturan-aturan dan logika tetapi juga struktur sosial dan tingkal laku.
Dari pengertian-pengertian para sarjana, dapat
ditarik suatu tolak ukur bahwa pengertian hukum mengandung makna.[3]
1.
Hukum dalam arti ketentuan penguasa yaitu aturan
yang dibuat oleh yang berwenang.
2.
hukum dalam arti Petugas.
3.
hukum dalam arti tata hukum yaitu Hukum Positif.
B.
TEORI HUKUM MURNI.
Teori Hukum Murni muncul karena
adanya Ilmu hukum yang Ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu
sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter.(Allen, 1958 : 48)[4]
Teori Hukum Murni dikemukakan Hans
Kelsen, yang inti ajaran Hukum Murni, dari Hans Kelsen adalah :
Bahwa hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir
yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya.[5]
Dalam teori Hukum Murni menolak
ajaran yang bersifat teologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya,
yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada.
Konsepsi Hukum Murni Hans Kelsen
tidak memberi tempat berlakunya hukum alam, menghindari dari soal penilaian dan
juga tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat, hanya memandang hukum sebagai Sollen Yuridis yang terlepas dari Das
Sei/ kenyataan sosial. Orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk
mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. Hukum itu tidak lain merupakan suatu
kaedah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnya.
Disamping ajaran Teori Hukum
Murni, Hans Kelsen memperkenalkan konsepsi mengenai “Grundnorm” yang berfungsi
sebagai dasar dan tujuan dari semua jalan hukum. Grundnorm sebagai induk yang
melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan hukum yang selanjutnya
dikembangkan oleh ADOLF MERKL yang dikenal dengan Stufenbau Des Recht yang
mengutamakan tentang adanya hierarkis dari pada perundang-undangan.
Ajaran Stufentheori untuk hukum di
Indonesia sesuai dengan hieraikisnya termuat dalam Tap MPRS NO.XX/MPRS/1966
tentang tata urutan perundang-undangan dan Undang-Undang No.10 Tahun 2004
menetapakan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
4.
Peraturan pelaksana lainnya :
a.
Peraturan Pemerintah
b.
Keputusan Presiden
c.
Keputusan Menteri, … dan seterusnya.
Hans Kelsen melihat hukum sebagai
sistem norma yang menekankan aspek seharusnya atau das solen dengan memprediksi
terlebih dahulu tidak bisa diturunkan dari kenyataan, norma hukum selalu
diciptakan melalui kehendak (act of will), sebuah tindakan hanya dapat
menciptakan hukum, hukum yang diciptakan harus sesuai dengan norma hukum yang
lebih tinggi. Dengan demikiam semakin tinggi suatu norma semakin abstrak
sifatnya dan sebaliknya semakin rendah tingkat suatu norma semakin kongkrit
sifatnya.
C.
KEBERLAKUAN HUKUM DI INDONESIA
Dengan Proklamasi kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan besar dalam semua aspek
kehidupan bangsa Indonesia, termasuk penyelenggaraan hukumnya. Dalam menata
kerangka dan struktur dasar organisasi negara di sahkanlah Undang-Undang Dasar
1945 yang didalamnya termuat pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila
yang mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan bernegara (Pembukaan UUD 1945)
yang apabila dihubungkan dengan Grundnormnya Hans Kelsen UUD 1945 merupakan
hukum yang tertinggi dalam hierarki perundang-undangan.
Dalam pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 menegaskan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Hukum yang berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah Indonesia itu sendiri yang dahulunya dijajah oleh
Belanda yang pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di
Belanda diberlakukan pula di Indonesia.Hukum Belanda berasal dari Perancis dan
Hukum Perancis berasal dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental
yang pada pokoknya membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu ;
1.
Hukum Publik.
2.
Hukum Privaat
Dalam hukum publik sesuai dengan
asas konkordansi pada tahun 1938 dan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 serta
ditegaskan kembali dalam Undang Undang No. 73 tahun 1958, bahwa Kitab Undang
Undang Hukum Pidana menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tetap berlaku di
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut berasal dari Wetboek van
Strafrecht.
Dalam hukum privaat, hukum Belanda juga diberlakukan
di Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang dikenal dengan Kitab Undang
Undang Hukum Perdata (Burgelijk wetboek ) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
(wetboek van Kophande).
Pembidangan 2 (dua) hukum tersebut
pada saat ini masih terasa di Indonesia dan masih berlaku sepanjang masih belum
dicabut. Sesuai dengan perkembangan zaman Indonesia tidak lagi merumuskan
perundang-undangan berbentuk wetboek akan tetapi berubah kearah Rechtboek.
Indonesia dalam perkembangan
hukumnya telah berusaha dan membuat hukum sendiri dalam arti membuat undang
undang yang sesuai dengan dasar falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila
sebagai grundnormnya menurut Hans Kelsen. Sehingga pembidangan hukum Publik dan
Hukum Privaat tidak dibedakan secara jelas dan tegas,
Undang-undang yang telah dibuat
Indonesia mengacu pada UUD 1945 sebagai Grundnorm yang kami penulis ingat
contohnya ;
1.
Undang undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang
Undang Pokok Agraria.
2.
Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan
3.
Undang Undang NO. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
4.
Undang Undang NO. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia.
Keempat Undang Undang tersebut pada
awalnya termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW), dengan berlakunya
ke empat Undang Undang tersebut maka sepanjang telah diatur oleh Undang Undang
yang bersangkutan, praturan yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum
Perdata tidak berlaku lagi.
Dibuatnya Keempat Undang Undang
Tersebut karena aturan-aturan yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum
Perdata tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia dan tidak memenuhi
tuntutan perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri.
Seiring dengan perkembangan zaman,
dibidang hukum publik Negara Indonesia telah banyak membuat Peraturan Perundang
undangan yang karena sangat banyaknya kami penulis banyak yang lupa atau tidak
mengetahuinya, yang kami penulis ingat contohnya :
1.
Undang Undang tersebut UU NO. 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
2.
UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
3.
UU NO. 11 tahun 1995 Tentang Cukai
4.
UU NO. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.
UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
6.
UU NO. 31 btahun 1999 yang dirubah UU NO. 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
7.
UU NO. 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang
8.
UU NO. 82 tahun 2003 tentang PPATK
9.
UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
10. UU
NO. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
11. dan
seterusnya.
di atas merupakan hukum tertulis bagi bangsa
Indonesia yang isinya bersesuaian dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila, yang sesuai dengan
pendapat Hans Kelsen merupakan Grundnormnya perundang-undangan.
Dari Pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhuhr bangsa Indonesia yang merupakan
falsafah Negara dan Pandangan Hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang di
dalamnya mencakup :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang adil dan Berada
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang dipimpin oleh Kehikmatan dan
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hans Kelsen mengemukakan bahwa
metode dasar dari ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif atau
peraturan-peraturan dan dibebaskan dari ilmu-ilmu yang tidak membahas oeraturan,
sepereti psikologi, sosiologi dan etika. Teori hukum murni membebaskan diri
dari anasir-anasir sosiologi, politil, ekonomi bahkan etika dan moral
menjadikan hukum sebagai bidang yang terisolasi dari interaksinya dengan
masyarakat.[6]
Sebagaimana telah diuraikan
dimuka bahwa perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berpedoman pada UUD
1945 sebagai Grundnorm yang di dalamnya mengandung falsafah Negara yaitu
Pancasila. Pancasila itu sendiri mencerminkan adanya etika, sosiologi, dan
culture. Dengan demikian hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
sosiologi, etika dan budaya bangsa Indonesia itu sendiri dalam arti hukum di
Indonesia tidak tertutup hanya sebatas hukum itu saja.
Sebagai contoh Analisis terhadap
Teori Hukum Murni atas keberlakuan hukum Indonesia :
1.
Pada pasal 5 Undang Undang NO. 5 Tahun 1960
Tentang Undang Undang Pokok Agraria,
Menegaskan bahwa hukum Agraria
Indonesia berlaku hukum adat, Yang menurut Boedi Harsono yaitu hukum adat yang
disanner.
Dari ketentuan pasal 5 tersebut, maka UUPA berlaku
hukum adat dapat pula diartikan kebiasaan suatu wilayah hukum di Indonesia,
adat merupakan nilai-nilai luhur yang mengendap dalam masyarakat yang merupakan
kenyataan yang tidak dipungkiri (sosial).
Dari uraian tersebut maka UUPA
mereduksi dari hukum adat bangsa Indonesia dalam arti sosial masyarakat.
2.
Pada pasal 2 Undang Undang NO. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, menegaskan bahwa:
Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan Kepercayaannya itu.
Dari bunyi pasal tersebut Undang Undang Perkawinan
memasukan unsur agama dan kepercayaan tidak melihat hukum itu murni yang
berdiri sendiri.
3.
Pada pasal 2 Undang Undang NO. 31 tahun 1999
yang dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001
pada penjelasannya menyebutkan ;
Bahwa yang dimaksud dengan “secara
melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dari penjelasan pasal tersebut
menunjukan kehendak pembuat undang undang bahwa perbuatan melawan hukum itu
tidak terbatas pada peraturan perundang undangan saja akan tetapi melihat rasa
keadilam masyarakat atau norma kehidupan sosial. Dengan demikian undang undang
ini tidak melihat hukum secara yuridis semata tapi melihat juga secara
sosiologi dan filosofi.
Dari ketiga contoh undang undang tersebut diatas,
kami penulis berpendapat bahwa toeri Hukum Murni dari Hans Kelsen tidak berlaku
dalam Hukum Indonesia.
Dalam penerapan atau penegakan
hukum di Indonesia, sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UU NO. 4 Tahun 2004
menyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Disinilah bahwa hukum di
Indonesia tidak terlepas dari unsur-unsur sosiologi, politis dan budaya bahkan
etika moral.
Sistem hukum yang tertutup (Teori
Hukum Murni) sama sekali akan menyulitkan dan menghalangi perubahan kaedah
hukum dalam masyarakat, bahkan hukum itu sendiri dapat mengakibatkan tidak
berdayaguna atau tidak efektif.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen
tidak dapat diterpkan dalam berlakunya hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia
tidak terlepas dari unsur-unsur sosiologi, ekonomi dan politis bahkan etika
moral.
Hukum di Indonesia akan efektif dan
berdaya guna apabila memasukan unsur-unsur agama,sosial budaya dan etika moral.
B.
SARAN
Penulis menyarankan dalam pembuatan
perundang undangan para pembuat perundang undangan hendaknya memperhatikan
singkronisasi antara Undang undang yang satu dengan undang undang yang lainnya
sehingga tidak saling bertentangan.
Para penyusun undang undang
hendaknya Kajian Akademis di utamakan karena mempunyai nilai objektif.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. NURHADEIANTOMO,SH,MH. Catatan
Kuliah Teori dan Filasafat Hukum 2009.
HANS KELSEN. Teori Umum
Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan Rasul Mutaqien, Nusa Media Bandung
2008.
SATJIPTO RAHARDJO. Ilmu Hukum Cetakan keenam 2006,citra Aditya Bandung 2006.
SATJIPTO RAHARDJO. Membedah Hukum Progresif,
Kompas Media Nusantara 2008.
Dr. SAIFULLAH,SH.Mhum, Refleksi
Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Malang 2006
[1] B ARIEF SIDHARTA,Disiplin Hukum, hubungan antara ilmu hukum,
teori hukum dan filsafat hukum Hal. 8
[2] op.cit.
[3] TAMI RUSLI,SH.MH,Catatan Kuliah Filsafat Hukum, MH UBL,
tanggal 04 Desember 2009
[4] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2006,
hal.278
[5] H. Lili Rasjidi dan Thania
Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
Hukum, Citra Aditya Bakti, 1981, hal.81
[6] Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika
Aditama, Malang 2006 Hal. 71.
No comments:
Post a Comment