KATA PENGANTAR
Alhamdullilahhirabil’alamin puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmat-Nya penulisan makalah " Indonesia dalam
menghadapi AFTA dan ASEAN COMMUNITY " dalam mata kuliah Sejarah Asia Tenggara
ini.
Dalam kesempatan ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini. Penulis mengakui bahwa dalam penulisan makalah ini
banyak kekurangan, hal ini disebabkan keterbatasan dan kemampuan penulis. Namun
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Pada akhirnya, makalah ini
diharapkan mampu memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi semua pihak pada
umumnya, dan bagi penulis pada khususnya.
Wasalammualaikum Wr.Wb.
Semarang,
20 Januari 2014
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
AFTA (ASEAN
Free Trade Area),
bagi negara-negara pesertanya, sekarang adalah sebuah kenyataan
yang mau tidak mau harus dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1 Januari 2002,
kesepakatan AFTA tersebut telah resmi diberlakukan, khususnya
di negara ASEAN-6,
yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia,
Malaysia, Singapura, dan
Thailand (di Vietnam
mulai diberlakukan pada tahun
2006, Laos dan Myanmar pada
tahun 2008, dan Kamboja pada tahun 2010).
Dengan diberlakukannya AFTA
ini, maka negara-negara
anggota harus menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal 0%-5%,
terhadap barang-barang dari negara-negara sesama
anggota AFTA yang
telah dimasukkan ke dalam Daftar Inklusif (Inclusive List) dan telah
memenuhi ketentuan yang disepakati
(tentang kandungan produk
ASEAN) dalam kesepakatan AFTA
tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif ini akan dihapuskan sama
sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi Negara ASEAN-6 dan
2015 bagi negara
ASEAN-4, sehingga akan
menciptakan kawasan perdagangan regional Asia Tenggara yang benar-benar
bebas[1].
Hal tersebut diperkuat dengan
penandatanganan kesepakatan cetak
biru AEC (ASEAN Economic
Community) 2015 dan
ASEAN Charter oleh
para pemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007.
Bila kita
berbicara mengenai kawasan perdagangan ASEAN atau yang lebih dikenal
sebagai AFTA, sesungguhnya
kita sedang membicarakan
2 aspek dalam masalah
hubungan internasional, khususnya
dalam bidang ekonomi-politik.
Aspek yang pertama adalah aspek regionalisme. Ini karena obyek yang kita bahas
adalah ASEAN, yang merupakan organisasi regional negara-negara di
kawasan Asia Tenggara.
Sedangkan aspek yang
kedua adalah aspek liberalisasi perdagangan. Ini karena apa yang kita
bahas dalam AFTA ini sesungguhnya
adalah bagian dari
upaya penciptaan kawasan perdagangan bebas,
yang memungkinkan masing-masing
negara untuk berdagang dengan
negara lainnya secara bebas, tanpa dikenai hambatan tariff maupun non-tarif.
Secara normatif,
upaya untuk memunculkan
AFTA ini lahir
dari pemikiran tentang bagaimana meningkatkan hubungan (dan juga
kerjasama), khususnya dalam bidang ekonomi, yang erat di antara negara-negara
anggota ASEAN. Hal ini
dipandang sebagai salah satu
perwujudan dari tujuan bersama ASEAN, sebagaimana yang termuat
di dalam Deklarasi Bangkok pada pasal 2 ayat 5, yaitu “To collaborate more
effectively for the greatest utilization of their agriculture and industries,
the expansions of their trade, the improvement of their transportation and communication
facilities, and the raising of the living standart of their peoples”.[2]
Selain
sebagai bagian dari kerja sama ASEAN, lahirnya AFTA juga
harus disadari merupakan salah satu
dampak dari munculnya tren liberalisasi ekonomi (termasuk perdagangan) yang
melanda dunia. Perkembangan tren liberalisasi
ini terutama disponsori oleh
kelompok-kelompok yang secara tradisional memang
menganut paham kapitalisme
liberalisme (Amerika, Jepang, dan
negara-negara Eropa Barat).
Dalam pandangan kelompok
ini, efisiensi dan efektifitas
ekonomi hanya dapat
dicapai apabila aktifitas ekonomi diserahkan
sepenuhnya kepada mekanisme
pasar. Aktivitas perdagangan
antar negara dilaksanakan
berdasarkan konsep keunggulan komparatif (comparative
advantage)[3], yang
memungkinkan setiap Negara untuk
terlibat meskipun
tidak memiliki keunggulan
mutlak (absolute advantage)
dalam bidang apa pun. Pemerintah dalam hal ini hanya bertugas untuk mengawasi
apakah mekanisme pasar tersebut berjalan dengan baik dan tidak terjadi
pelanggaran atas aturan yang ada.
Paham kapitalisme-liberal ini
memperoleh momentum yang
tepat
untuk berkembang
ke seluruh dunia
ketika perang dingin
berakhir. Berakhirnya perang dingin telah membawa
berbagai perubahan dalam arah
ekonomi politik dunia. Dua perubahan
yang paling penting tersebut adalah,
(1) fokus perhatian negara-negara di
dunia beralih dari masalah politik (pada masa
perang dingin) menjadi
pada masalah ekonomi,
yang didasari oleh keinginan untuk meningkatkan kemakmuran
masing-masing negara, dan (2) penyebaran paham kapitalisme dan liberalisme
ekonomi oleh negara-negara pemenang
perang dingin (Amerika
dan sekutu-sekutunya) menjadi
tidak terbendung, karena saat ini mereka tidak lagi memiliki pesaing.
Maka paham kapitalisme dan liberalisme
ekonomi tersebut, termasuk
dalam bidang perdagangan,
kemudian menyebar ke seluruh dunia, baik yang diwujudkan dalam bentuk
kesepakatan bilateral, multilateral (misalnya WTO), maupun regional (misalnya
AFTA).
Berangkat dari
kenyataan tersebut, maka
sesungguhnya arus upaya liberalisasi perdagangan yang muncul
dewasa ini (yang salah satu bentuknya adalah
lahirnya berbagai kesepakatan
perdagangan bebas) adalah
suatu hegemonic power yang mau tidak mau harus diikuti oleh setiap negara
di dunia ini jika
dia tidak ingin
dikucilkan dari pergaulan
ekonomi politik internasional.
Dari kenyataan tersebut juga, maka Indonesia mau tidak mau dituntut untuk mampu
mengambil kebijakan dari strategi perdagangan yang tepat, agar dapat menghadapi
pemberlakuan AFTA tersebut sebaik mungkin dan dapat memperoleh kemanfaatan yang
sebesar-besarnya dari kesepakatan tersebut. Dalam hal ini, kebijakan dan strategi
yang diambil tersebut harus dapat
menjadi jembatan, bahwa
di satu sisi
pemberlakuan AFTA ini dan keikutsertaan Indonesia di
dalamnya adalah sesuatu
kenyataan yang harus dipatuhi, namun di sisi lain Indonesia
harus mampu mengambil kesempatan dari pemberlakuan AFTA ini guna memperoleh
kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
1.2
Rumusan Masalah
Berangkat dari
penjelasan di atas,
tentang pada tataran
mana penelitian ini akan
dilakukan, maka rumusan
permasalahan pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana
kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia
dan implementasinya setelah
ditandatanganinya
kesepakatan AFTA dan Implementasi.”
1.3
Tinjauan Pustaka
Tulisan-tulisan maupun penelitian-penelitian
yang membahas mengenai AFTA ini jumlahnya
sangat banyak. Ini mengingat
bahwa perjalanan AFTA tersebut (mulai dari lahirnya pemikiran untuk
membentuk kesepakatan AFTA tersebut sampai keberadaanya saat ini) telah lebih
dari 15 tahun. Selama itu muncul berbagai pemikiran dan hasil penelitian dari
para ahli dan peneliti, baik yang khusus berbicara mengenai AFTA saja, maupun
yang dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap Indonesia. Berikut akan dibahas
beberapa tulisan yang
dirasa memiliki arti
penting bagi penelitian
ini, khususnya dalam menjelaskan
posisi yang ingin
diambil penulis dalam penelitian ini.
Tulisan pertama yang mungkin penting untuk
dibahas dalam bagian ini adalah yang
berkaitan dengan critical assesment
terhadap AFTA. Apa yang
dikemukakan oleh Sherry
Stephenson mungkin dapat
mewakili pemikiran kelompok yang bersikap pesimis terhadap keberadaan
AFTA ini. Dalam tulisannya Stephenson
menyatakan bahwa dengan
keberhasilan kesepakatan perdagangan di bawah GATT (General Agreement on
Trade and Tariff) dan WTO (World Trade Organization) serta prospek ke depannya,
maka kesepakatan perdagangan regional, baik yang keanggotaannya bersifat tertutup
(AFTA) maupun yang bersifat terbuka (APEC) akan semakin tidak menarik. Jika pun
diteruskan, itu lebih disebabkan oleh alasan strategis untuk kebijakan luar
negeri daripada oleh alasan ekonomi[4].
Bila kita mencermati, sesungguhnya pendapat ini muncul dari pandangan yang
menganggap bahwa upaya mencapai efesiensi
dan maksimisasi ekonomi
melalui liberalisasi perdagangan tersebut
tidak akan bisa
tercapai bila masih
ada sekat-sekat regional, karenanya
liberalisasi yang harus
dikembangkan bukanlah liberalisasi yang
bersifat regional, melainkan
liberalisasi global, yang melibatkan seluruh negara yang ada di
dunia ini.
Sebaliknya,
kelompok yang optimis
tidak memandang AFTA
seekstrim itu. Mereka memahami bahwa bagaimanapun tujuan AFTA tersebut adalah untuk
mengembangkan perekonomian negara-negara
yang ada di kawasan ini. namun demikian mereka tetap
mengkritik berbagai kelemahan yang ada dalam pelaksanaannya, yang dipandang
justru akan menghambat efektifitas implementasi AFTA itu
sendiri. Mari Elka Pangestu menyebutkan paling tidak ada 3 kritik yang
dialamatkan pada pelaksanaan AFTA saat ini[5],
yaitu masa transisi dari penandatanganan kesepakatan AFTA (Januari 1992)
sampai berlaku efektifnya
kesepakatan tersebut (1
Januari 2002) dinilai terlalu
lama, sehingga menyebabkan
hilangnya banyak kesempatan yang
bisa diperoleh bila
kesepakatan itu diberlakukan
lebih cepat. Kenyataannya, masyarakat
Eropa yang memulai
kesepakatan Uni Eropanya pada
waktu yang hampir bersamaan dengan lahirnya AFTA, saat ini malah
telah berhasil membuat
mata uang bersama
Eropa. Sebaliknya ASEAN, baru
pada tahun 2002
ini mulai melaksanakan liberalisasi perdagangan yang sebenarnya
telah disepakati sejak lama, kemudian AFTA dinilai terlalu memfokuskan diri
pada upaya penghapusan hambatan tarif dan melupakan hambatan
non tarif. Padahal,
kelancaran perdagangan menuju liberalisasi yang sesungguhnya juga
sangat dipengaruhi oleh berkurangnya hambatan non tarif, selanjutnya kurangnya
keberadaan pusat informasi yang diperlukan baik untuk menyampaikan informasi
kepada pihak swasta maupun menerima masukan dari mereka berkaitan dengan
pelaksanaan AFTA ini. Hal ini
penting karena pemain
utama dalam kegiatan
ekonomi melalui skema AFTA ini sesungguhnya adalah para
pelaku ekonomi sektor swasta[6].
Atas kelemahan-kelemahan itu ia menyerukan
kepada negara-negara anggota ASEAN, bahwa jika ingin AFTA tetap relevan dengan
tren ekonomi saat ini maka negara-negara tersebut perlu bergerak ke depan
(tidak terjebak pada perselisihan yang
tidak substantif) dan
bereaksi cepat terhadap perubahan dunia.
Hal ini berarti mereka harus
mendorong maksimalisasi efektifitas
kesepakatan pengurangan hambatan tarif dan non tarif yang telah disepakati
tersebut, dan bertindak progresif dalam menanggapi isu-isu ekonomi terkini yang
tentunya akan menarik minat sektor swasta.
Pada
sisi lain R. Hendra
Halwani dalam bukunya
yang berjudul
Ekonomi Internasional
Dan Ekonomi Global
menyoroti negara-negara ASEAN agar
tidak terlalu berlebihan
dalam memberikan insentif
kepada calon investor[7].
Dalam jangka pendek pemberian insentif tersebut memang berguna untuk menarik
masuknya investasi. Namun dalam jangka panjang, pemberian insentif yang
berlebihan itu justru akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara
negara-negara ASEAN, yang pada akhirnya justru akan merugikan ASEAN sendiri
secara keseluruhan.
Selain berbicara tentang kritik terhadap AFTA,
para ahli juga menulis
tentang prediksi dampak, manfaat dan kesiapan Indonesia dalam menghadapi
AFTA, serta menyampaikan saran-saran tentang tindakan atau strategi apa yang perlu dilakukan oleh Indonesia untuk dapat
memaksimalkan kemanfaatan yang dapat diambil dari pemberlakuan AFTA tersebut.
Rifana
Erni dalam tulisannya
menyatakan bahwa pemberlakuan AFTA ini tentunya akan membawa
dampak bagi pelaku ekonomi di setiap negara anggota. Dampak itu bersifat
negatif bagi produsen (pelaku ekonomi) yang tidak (belum) efisien, yang selama
ini selalu berlindung di balik proteksi domestik namun bersifat positif bagi
produsen (pelaku ekonomi) yang sudah efisien,
karena dengan pemberlakuan
AFTA tersebut pasar
yang terbuka menjadi lebih
lebar[8]. Persoalannya
bagi setiap negara
kemudian adalah bagaimana menjadikan
semua pelaku ekonomi di dalam negeri
menjadi efisien dan siap
untuk menghadapi liberalisasi
perdagangan tersebut, dan bagaimana
agar dapat memperoleh
surplus dampak positif
yang sebesar-besarnya dari
kesepakatan liberalisasi perdagangan
yang mereka ikuti tersebut. Dengan jumlah
penduduk yang mencapai
500-600 juta jiwa, perekonomian ASEAN memiliki potensi yang sangat besar untuk
dikembangkan lebih besar
lagi, dimana masing-masing
negara anggota memiliki
kesempatan untuk memperoleh bagian peningkatan kesejahteraan dari upaya
pengembangan ekonomi ASEAN tersebut.
Bagi
Indonesia sendiri, selain
memberikan peluang peningkatan ekonomi AFTA ini juga merupakan
sarana pembelajaran dalam menghadapi
kesepakatan liberalisasi perdagangan yang lebih besar lagi, yaitu
liberalisasi
perdagangan di bawah bendera APEC dan liberalisasi perdagangan di bawah bendera
WTO, yang lawan-lawannya tentu jauh lebih unggul. Kenyataannya, dalam AFTA
ini posisi Indonesia
memang tidak terlalu
jelek. Meskipun belum bisa
menyamai Singapura dan Malaysia, tetapi posisi Indonesia masih cukup sejajar
dengan Thailand, Filipina dan Vietnam, serta jelas lebih baik daripada Laos,
Kamboja dan Myanmar. Dengan posisi seperti itu, peluang Indonesia untuk
bisa memanfaatkan AFTA
ini sebenarnya sangat
terbuka lebar. Namun tentu saja
peluang untuk memperoleh
manfaat tersebut bukanlah sesuatu
yang mudah, sebab
ada banyak tantangan
yang harus dihadapi Indonesia
untuk bisa memperoleh manfaat tersebut.
Hikmahanto Juwana mencatat ada beberapa
tantangan yang harus diatasi
Indonesia dalam menghadapi
AFTA ini, yang
jika berhasil akan bermanfaat untuk
kepentingan nasional[9]. Yaitu
Indonesia harus mampu memposisikan para pelaku usaha dari
negara-negara ASEAN lainnya sejajar dengan pelaku usaha lokal, kemudian
Indonesia harus mampu berpikir dan bertindak tidak lagi dalam konteks dan skala
lokal (domestik) namun sudah dalam konteks dan skala regional ASEAN, disamping
itu Indonesia harus mampu mendorong pelaku
usaha domestik untuk
lebih kompetitif, agar mereka
tidak hanya menjadi penonton tetapi
juga ikut bermain dan mendapatkan kemanfaatan dari kesepakatan AFTA ini,
selanjutnya Indonesia harus mampu menekan praktek ekonomi biaya tinggi dan
tidak sehat lainnya, seperti praktek monopoli, korupsi, pungutan liar dan
sebagainya, yang selama ini memang menghambat kemajuan ekonomi Indonesia, dan
harus dapat mentransformasikan apa yang
telah disepakati dalam AFTA tersebut
ke dalam produk/kebijakan hukum
nasional.
Tanmakalah " Indonesia dalam menghadapi AFTA dan ASEAN COMMUNITYtangan-tantangan ini sendiri sesungguhnya tidak hanya harus
diatasi oleh pemerintah saja, namun juga oleh
pihak swasta, yang
sebenarnya merupakan aktor
utama dalam pemanfaatan
pemberlakuan kesepakatan AFTA ini.
Hal lain yang juga banyak dibahas oleh para
ahli dan peneliti terkait dengan
isu AFTA ini
adalah bagaimana upaya
pentransformasian hal-hal yang
telah disepakati di dalam AFTA tersebut ke dalam instrumen hokum domestik
masing-masing negara anggota. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa meskipun
kesepakatan AFTA ini
adalah kesepakatan politik
dan ekonomi, namun di dalamnya terdapat hal-hal yang bersifat teknis
(misalnya ketentuan tentang tarif,
hambatan non tarif
dan sebagainya), yang memerlukan instrumen
hukum, misalnya peraturan
perundang-undangan, untuk
mengimplementasikannya. Oleh karena
itu, setiap negara ASEAN perlu
dan wajib membuat instrumen hukum domestik yang dibutuhkan agar dapat
menjalankan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam kesepakatan AFTA tersebut secara efektif.
Berkaitan
dengan upaya pentransformasian isi
kesepakatan AFTA tersebut ke
dalam instrumen hukum domestik masing-masing negara anggota, D. Gandaprawira mengingatkan
tentang perlunya dilakukan
harmonisasi hukum di antara
negara-negara ASEAN. Kenyataannya,
masing-masing negara ASEAN memang
menggunakan sistem hukum
yang berbeda-beda. Indonesia dan
Thailand menggunakan sistem kontinental, Brunei, Malaysia, dan Singapura
menggunakan sistem hukum anglosaxon, sedangkan Filipina menggunakan sistem
hukum spanih-american[10].
Dengan sistem yang berbeda-beda ini rasanya upaya penyatuan hukum yang ada di
kawasan ini adalah sesuatu yang sulit. Maka upaya yang mungkin dilakukan adalah
proses harmonisasi hukum, dimana masing-masing negara ASEAN aktif melakukan pertukaran
informasi tentang aturan hukum yang dibuatnya kepada negara-negara ASEAN
lainnya, sehingga meskipun
sistem hukum yang
dimiliki masing-masing negara berbeda
beda namun menggunakan
‘bahasa’ yang sama.
Taryana Soenandar menyebutkan bahwa proses
harmonisasi hokum ini menjadi penting sejalan dengan meningkatnya interaksi dan
transaksi antar pelaku ekonomi negara-negara ASEAN, dimana pelaku ekonomi
bertindak berdasarkan hukum (dan
sistem hukum) yang
dimiliki negaranya masing- masing, yang berbeda dengan hukum
(dan sistem hukum) yang dimiliki oleh negara pelaku ekonomi lainnya[11].
Tanpa adanya upaya harmonisasi hukum, maka akan sangat mungkin terjadi
kesalahpahaman dan perselisihan di antara pelaku ekonomi
tersebut, yang pada
akhirnya akan menghambat
aktifitas ekonomi yang berlangsung
di antara negara-negara ASEAN
tersebut. Soenandar juga mencatat ada beberapa ketentuan hukum yang
perlu segera diharmonisasikan guna memperlancar
pengimplementasian kesepakatan AFTA tersebut. Hukum-hukum tersebut adalah hokum
investasi, hukum perlindungan konsumen hukum tanggung jawab produk, hukum perlindungan terhadap hak
atas kekayaan intelektual, hukum kontrak, hokum jual-beli internasional, hukum
lingkungan, serta hukum acara[12].
Jayant Menon
lebih jauh mengatakan
bahwa proses harmonisasi yang diperlukan tersebut bukan
hanya dalam hal ketentuan hukum, tapi juga dalam hal standar yang digunakan,
tes dan sertifikasi yang diwajibkan atas produk, prosedur
kepabean, kebijakan investasi
asing, konsultasi makro ekonomi, serta
aturan dalam hal
kompetisi yang adil[13].
Tanpa itu semua, upaya untuk meningkatkan volume perdagangan
antar negara-negara ASEAN melalui penghapusan hambatan tarif dan non tarif akan
menjadi sia-sia, sebab para pelaku ekonomi masih tetap akan bingung dalam
menghadapi system yang berbeda-beda yang diberlakukan oleh masing-masing negara
ASEAN.
Pada akhirnya, Jamil Maidan Flores dalam
bukunya yang berjudul ASEAN Economic Cooperation: Helping The Breadwinners of
Southeast Asia menyebutkan bahwa kerjasama ekonomi yang dicanangkan ASEAN sesungguhnya mencakup bidang-bidang
yang lebih luas lagi, seperti bidang jasa, pengembangan industri, keuangan dan
perbankan, investasi, pertanian dan kehutanan, energy dan sumberdaya mineral,
serta transportasi dan komunikasi[14].
Maka keberhasilan kerjasama dalam bidang-bidang perdagangan ini,
khususnya kesepakatan AFTA
ini, sesungguhnya akan menjadi indikator bagi kemungkinan keberhasilan
kerjasama dalam bidang- bidang lainnya tersebut. Bila ini berhasil maka yang
lain pun diperkirakan akan berhasil, dan sebaliknya bila ini gagal maka yang
lain pun diperkirakan akan gagal pula.
Berangkat dari telaah terhadap tulisan-tulisan
tentang AFTA di atas, maka penulis kemudian menentukan arah yang ingin dituju
dalam penelitian ini. Berbeda dengan tulisan-tulisan tersebut, yang umumnya
berbicara tentang critical assesment terhadap AFTA, prediksi mengenai dampak
pemberlakuan AFTA terhadap Indonesia, serta saran tentang bagaimana sebaiknya
proses pengimplementasian AFTA tersebut dilakukan, penelitian ini ingin melihat
tentang apa dan bagaimana kebijakan dan strategi perdagangan yang diambil Indonesia dalam menghadapi pemberlakuan AFTA tersebut. Dari situ kita akan
bisa melihat apakah kebijakan dan strategi perdagangan yang diambil tersebut
telah cukup dan siap untuk menghadapi pemberlakuan AFTA ini.
1.4
Kerangka Teori
1.4.1
Liberalisasi Perdagangan di Tingkat
Regional
Banyak
permasalahan yang muncul
sebagai akibat
dari pemberlakuan
kesepakatan liberalisasi perdagangan
ini, khususnya yang dihadapi
oleh negara-negara berkembang.
Masalah-masalah tersebut kenyataannya sering kali justru bertolak
belakang dengan apa
yang dicita-citakan dari
pemberlakuan liberalisasi perdagangan
ini, yaitu ingin meningkatkan
kemakmuran dunia secara
keseluruhan. Kenyataannya, hal ini menurut Gilpin tidak terlepas dari regionalism
politik di abad 21 yang akan diikuti oleh regionalisme arus investasi (FDI),
produksi dan kegiatan ekonomi yang lain.
Berkaitan dengan kuatnya hegemoni negara-negara
maju atas
negara-negara berkembang dalam rezim perdagangan bebas yang ada.
Meskipun ide awal
lahirnya upaya liberalisasi
perdagangan adalah
untuk menciptakan suatu rezim perdagangan
yang adil, namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Dengan kekuatan yang dimilikinya,
negara-negara maju
sering kali bersikap
mau menang
sendiri, misalnya dengan memaksa negara-negara berkembang untuk mau
menerima isi kesepakatan-kesepakatan liberalisasi perdagangan
yang hanya menguntungkan negara-negara maju saja. Hal ini dapat
dilihat dari desakan
negara-negara maju agar
diberlakukannya
liberalisasi perdagangan untuk produk-produk manufaktur. Selain itu
negara-negara maju juga sering kali menetapkan berbagai persyaratan
teknis yang harus
dipenuhi oleh suatu
negara dalam aktifitas
perdagangan internasional[15].
1.4.2
AFTA Dan Kebijakan Indonesia
Kesepakatan liberalisasi perdagangan ASEAN
(AFTA), sesungguhnya lahir dari
kegundahan para pemimpin
negara-negara ASEAN terhadap kondisi perdagangan intra-ASEAN yang selama
ini menunjukkan hasil yang kurang baik. Meskipun kerjasama ASEAN (mulai dari
deklarasi Bangkok sampai
dengan penandatangan kesepakatan pembentukan
AFTA) telah berlangsung
25 tahun, nyatanya nilai
perdagangan intra-ASEAN masih belum menunjukkan nilai yang signifikan, dengan
pertumbuhan yang mengalami stagnasi.
Secara luas,
pembentukan AFTAbertujuan untukmeningkatkan
daya saing ekonomi
negara-negara ASEAN dengan menjadikannya sebagai
basis produksi pasar
dunia[16].
Selain itu pembentukan AFTA
ini juga bertujuan
untuk mengembangkan perdagangan intra-ASEAN
serta meningkatkan skala
ekonomi dan spesialisasi industri-industri yang
ada di negara-negara
ASEAN[17].
Karenanya sasaran yang
diharapkan dari pembentukan
AFTA ini bukan hanya pengembangan
dalam bidang perdagangan, namun juga pengembangan dalam bidang investasi.
Dengan keberadaan AFTA ini, investor
diharapkan menjadi semakin
tertarik untuk menanamkan modalnya di kawasan ASEAN. Sebab ketika
mereka menanamkan modalnya dan
berproduksi di salah satu negara ASEAN, mereka akan dapat juga melayani
keseluruhan kawasan ASEA dengan memanfaatkan
ketentuan AFTA tersebut,
dimana barang-barang produksi ASEAN
akan memperoleh keistimewaan dalam
hal pengenaan tarif dan hambatan non tarif. Untuk itu maka AFTA ini dikembangkan
agar dapat menjadi kesepakatan regional yang terbuka (open regionalism),yang
disatu sisi berupaya untuk mengintegrasikan
ekonomi kawasan, namun di sisi lain juga menyambut baik hubungan ekonomi
dengan negara-negara dari luar kawasan[18].
Meski dimaksudkan untuk mengembangkan perekonomian
ASEAN, khususnya untuk meningkatkan nilai perdagangan intra-ASEAN, kenyataannya tidak semua pihak satu suara mengenai
keberadaan AFTA ini. Di Indonesia sendiri perbedaan pandangan
tersebut juga kerap terjadi antara kelompok yang mendukung dengan
kelompok yang menentang keberadaan AFTA ini. Bahkan kelompok
pengusaha yang tadinya diharapkan akan dapat memperoleh manfaat
besar dari kesepakatan AFTA ini, nyatanya tidak semua merasa
senang dengan keberadaan AFTA ini.
Namun demikian, satu hal yang harus disadari
adalah bahwa pemberlakuan AFTA mulai tahun 2002 dan keikut sertaan Indonesia di dalamnya
kini adalah satu
kenyataan yang tak
dapat ditolak. Sebagai konsekuensinya, seluruh
pelaku ekonomi di
Indonesia (khususnya pemerintah) diharuskan untuk menciptakan
aturan-aturan perdagangan yang sejalan dengan isi kesepakatan AFTA tersebut. Di
sisi lain, pemberlakuan AFTA ini tentunya akan membawa dampak bagi pelaku
ekonomi nasional. Dampak tersebut akan bersifat negative bagi pelaku
ekonomi yang tidak
efisien sehingga tidak
mampu bersaing, namun akan bersifat positif bagi pelaku ekonomi yang
sudah efisien sehingga mampu bersaing. Maka pemikiran yang seharusnya dikembangkan bukan
lagi berbicara tentang
masalah penerimaan ataupun penolakan
terhadap AFTA, melainkan
bagaimana AFTA tersebut dapat
disikapi dengan bijak. Dengan itu Indonesia kemudian diharapkan mampu
mengambil
kebijakan-kebijakan perdagangan yang tepat
agar dapat memanfaatkan
keberadaan AFTA ini
sebaik mungkin bagi kepentingan nasional.
Dalam
konteks kebijakan secara
luas, Sjamsumar Dam dan Riswandi
menyebutkan paling tidak
ada 5 hal
pokok yang harus dilakukan Indonesia dalam menghadapi
AFTA ini, agar di satu sisi dapat mendorong peningkatan kegiatan
perdagangan intra- ASEAN sebagaimana
yang dicita-citakan dari pembentukan AFTA ini, namun di sisi lain juga dapat mengoptimalkan
pemanfaatan AFTA bagi pengembangan ekonomi nasional[19].
Lima hal pokok tersebut adalah:
1. Memantapkan organisasi pelaksana
AFTA yang ada pada level nasional.
2. Meningkatkan promosi
dan penetrasi pasar
ke negara-negara ASEAN lainnya.
3. Meningkatkan efisiensi dan
produktifitas pelaku ekonomi dalam negeri.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia nasional.
5. Dan melakukan upaya untuk melindungi
industri kecil nasional.
Pada level
yang lebih implementatif dalam hal kebijakan perdagangan, Gandaprawira
menyebutkan bahwa pemerintah
harus melakukan upaya deregulasi
kebijakan di bidang perdagangan20. Deregulasi tersebut misalnya
dengan menyederhanakan hambatan non tarif yang ada, memasukkan beberapa
ketentuan kuota yang kompleks ke
dalam sistem tarif
yang sederhana, serta
mengurangi berbagai hambatan
perizinan di bidang investasi. Ini penting mengingat selama ini kebijakan
perdagangan Indonesia terkenal sarat dengan hambatan birokratis dan berbelit-belit, sehingga mempersulit
kegiatan perdagangan itu sendiri. Selain itu, deregulasi kebijakan perdagangan
yang diambil tersebut hendaknya tidak hanya dalam bidang
impor (yang memang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap negara
anggota AFTA), tapi juga dalam bidang ekspor. Hal ini untuk mempermudah para
pelaku ekonomi nasional guna memperluas kegiatan ekonominya melalui
pengembangan kegiatan ekspor. Karena sesungguhnya kesempatan
untuk mengembangkan kegiatan
ekspor inilah yang diharapkan oleh setiap negara ketika ia memutuskan
untuk mengikuti sebuah kesepakatan liberalisasi perdagangan.
Upaya
deregulasi kebijakan dan birokrasi, serta pengambilan strategi perdagangan
yang tepat ini terutama
diharapkan dapat dimotori oleh Departemen Perdagangan (khususnya
melalui Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Direktorat Perdagangan
Luar Negeri, dan Badan pengembangan ekspor Nasional) selaku regulator utama
kegiatan perdagangan luar negeri di Indonesia, dan oleh Departemen Keuangan
(melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai) selaku ujung
tombak dalam proses pengawasan terhadap kegiatan ekspor
dan impor di lapangan.
Tentu saja
bagaimana pun pada akhirnya akan
tetap ada pelaku-pelaku ekonomi
nasional yang mengalami
kerugian dari pemberlakuan AFTA
ini dan keikutsertaan
Indonesia di dalamnya, sebagaimana pula
akan ada pelaku-pelaku
ekonomi nasional yang mengalami kerugian bila AFTA ini tidak
diberlakukan atau Indonesia tidak ikut di dalamnya. Maka persoalannya sekarang
adalah bagaimana menjadikan kemanfaatan yang
diperoleh Indonesia dari pemberlakuan AFTA ini
dapat jauh lebih
besar dari ongkos yang harus dikeluarkan, serta bagaimana agar kerugian
yang harus dialami oleh pelaku-pelaku ekonomi nasional yang mendapat kerugian tersebut dapat menjadi seminimal
mungkin.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
ASEAN
merupakan wujud nyata kerjasama regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN
telah mengalami perkembangan pesat dan tengah berubah dari sebuah perhimpunan
negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang longgar menjadi suatuorganisasi
yang lebih terstruktur, terintegrasi menuju perwujudan komunitas
tunggal.Perkembangan ini telah menandai makin solidnya jalinan kerjasama antar
anggota untuk menciptakan cara pandang dan visi yang sama.Pada Visi ASEAN 2020,
yang disepakati di Kuala Lumpur tahun 1997,disebutkan mengenai cita-cita ASEAN
untuk menjadi suatu komunitas negara-negaraAsia Tenggara yang terbuka, damai,
stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersamadalam kemitraan yang dinamis
di tahun 2020. Visi ini lebih ditegaskan melalui BaliConcord II yang dihasilkan
pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyepakati pembentukan Komunitas
ASEAN (ASEAN Community). Pembentukan Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN
untuk lebih mempererat integrasinya dalam menghadapi perkembangan konstelasi
politik internasional. Selain itu, juga merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan
cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang
berdampak kepada kawasan. Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan
ditandatanganinya Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of
an ASEAN Community by2015´ oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di
Cebu, Filipina, 13Januari 2007. Dengan ditandatanganinya Deklarasi ini, para
Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun
2020 menjadi tahun 2015. Melalui tiga pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN
bertekad untuk lebih menyeimbangkan pemajuan kerjasama ASEAN di bidang
politik-keamanan, ekonomidan sosial budaya. Integrasi yang lebih erat di bidang
politik, ekonomidan sosial-budaya diharapkan akan membentuk suatu Komunitas ASEAN
yang memberikan manfaat pada meningkatnya kepercayaan dan kenyamanan diantara
negara-negara anggota dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN dan
daya saing kawasan.
3.2 Saran
Untuk
menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ASEAN Community dimasa kini
dan mendatang, baik besar maupun kecil, jawabannya ialah merujuk pada komitmen
tiap negara anggota dalam mengoptimalkan
peranan dan eksistensi mereka didalam keluarga besar ASEAN.Implementasi
dari Piagam ASEAN ialah penting bagi eksistensi organisas iregional ini.
Transformasi ASEAN yang usianya mencapai 42 tahun kiranya dapat diwujudkan
dengan adanya Piagam ASEAN ini. Untuk itu, diperlukan sinergisitas antar
negara-negara anggota untuk menghilangkan hambatan-hambatan kerjasama darieksternal
maupun internal.Untuk mempercepat berlakunya Piagam ASEAN ini, negara-negara
anggotaASEAN diharapkan dapat segera melakukan ratifikasi. Piagam ini akan
dilengkapi dengan Protokol, Terms of Reference, Rules of Procedure, dan
berbagai perjanjianpelengkapnya. Piagam ASEAN perlu dijabarkan ke dalam
peraturan-peraturan domestik dan perlu mendapatkan dukungan dari para stake
holders nasional. Perlu dilakukansosialisasi kepada para stake holders agar
dapat memahami dan dapat mempersiapkandiri menghadapi pemberlakuan Piagam ASEAN
dan pembentukan Komunitas ASEAN.Selain itu, ASEAN dalam mewujudkan
Komunitasnya, diperlukan optimalisasihubungan eksternal dengan Negara non
anggota guna memperkokoh ketahanan regionalASEAN, menjalin kemitraan global
untuk pertumbuhan ASEAN.
DAFTAR PUSTAKA
ASEAN Selayang Pandang , DIREKTORAT JENDERAL
KERJASAMA ASEANDEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2007.
CPF. Luhulima,dkk, Masyarakat Asia Tenggara
Menuju Komunitas ASEAN 2015
Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2008.T. May Rudy,
Administrasi dan Organisasi Internasional, PT. Refika Aditama,Bandung, 2005.
THE ASEAN CHARTER, 2007.http://www.kompas.com.
Edisi Selasa 11 Agustus 2009, Djauhari Oratmangun Direktur Jenderal Kerja Sama
ASEAN, Departemen Luar Negeri RI. Diakses pada Sabtu, 21Nopember 2009
http://www.scribd.com/doc/52477259/mGVVaakalah-ASEAN-COMMUNITY
[1] Bambang Sugeng,
How AFTA Are You?:
A Question to
Enterpreneurs Who Act
Locally But
Think Globally,
hal.22
[2] Isi Deklarasi
ASEAN yang ditanda
tangani di Bangkok
pada tanggal 8
Agustus 1967 dan
menjadi dasar bagi berdirinya ASEAN.
[4] Sherry Stephenson,
ASEAN and The Multilateral Trading
System, Law and
Policy in International
Busines.
[5] Mari E. Pangestu, ASEAN Free Trade Area (AFTA): An Indonesian
Perspective, hal.45
[6] Ibid, hal.49
[7] R. Hendra Halwani, Ekonomi Internasional dan Globalisasi
Ekonomi, hal. 291-221
[8] Rifana Erni, Strategi Menyongsong Era Perdagangan Bebas
ASEAN Tahun 2003,hal.15
[9] Hikmahanto Juwana, AFTA Dalam Konteks Hukum Ekonomi
Internasional, hal.10-11
[10] D. Gandaprawira, Some Legal Implementation of AFTA, hal.
41
[11] Taryana Soenandar, Harmonisasi Hukum di Lingkungan
Negara-negara ASEAN Dalam Rangka
Mendukung
Berlakunya Kawasan Perdagangan Bebas, hal.58
[12] Ibid
[13] Jayant Menon, The Evolving ASEAN Free Trade Area: Widening
And Deepening
[14] Jamil Maidan Flores, ASEAN Economic Cooperation: Helping The
Breadwinners of Southeast
Asia,
hal.39-60
[15] Judith M. Dean, Seema
Desai, & James Riedel, Op.cit, hal. 3
[16] Ditjen Kerjasama Industri
dan Perdagangan Internasional, AFTA Dan
Implementasinya, hal.2
[17] Nattapong Thongpakde,
ASEAN Free Trade Area: Progress And
Challenges, hal.51
[18] Dibyo Prabowo & Sonia
Wardoyo, Op.cit, hal. 23-24
[19] Sjamsumar Dam &
Riswandi, hal. Op.cit, hal. 122-124
No comments:
Post a Comment