Terdapat berbagai kemungkinan yang dilakukan oleh Notaris terhadap kode etik. Terdapat 3 kategori pelanggaran dengan konsekuensi yang harus dipikul sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya, yaitu sebagai berikut :
- Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak lagi mengindahkan etika profesi. apabila didasarkan pada kepatutan, segi moral dan keagamaan dan menurut kata hati nurani, seharusnya tidak dilakukan oleh notaris yang menyandang dan mengemban jabatan terhormat terlebih sebagai pemegang amanat bila telah terjadi pelangaran dan masih tersisa padanya nilai-nilai luhur yang dimiliki notaris maka hukuman yang dijalani dan dirasa adalah tidak tenang, karena diliputi perasaan bersalah. Apabila perasaan tidak tenang selalu meliputi dirinya, maka notaris tidak akan memperoleh kebahagiaan hidup, kecuali apabila notaris tersebut termasuk golongan orang yang merasakan sama nikmatnya antara melakukan kejahan dengan amal kebaikan. Jadi notaris yang melanggar etika profesi hukumannya berupa penderitaan batiniah dan hukuman yang diderita erat sekali hubungannya dengan jabatan dan profesinya. Notaris tersebut menjadi golongan orang yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat dan secara alamiah ia akan dijatuhi dan sirna kepercayaan yang ada padanya. Notaris yang kehilangan kepercayaan atau sudah tidak mendapat kepercayaan lagi dari masyarakat, pada hakikatnya bukan notaris dan tidak ada pilihan lain kecuali harus berhenti dan meletakkan jabatan serta profesinya sebagai notaris. Dengan demikian manusia yang menjalankan jabajabatan dan profesi sebagai notaris hanyalah manusia pilihan yang berkualitas dan berperilaku baik, hal ini sebagai penjabaran dari pengalaman ilmu amaliah dan beramal ilmiah.
- Pelanggaran terhadap kode etik, artinya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap etika profesi yang telah dibukukan atau peraturan - peraturan yang telah disusun secara tertulis dan mengikat serta wajib ditaati oleh segenap anggota kelompok profesi untuk ditaati dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan pertimbangan rasa keadilan, akan dirasakan tidak adil, jika tindakan dan hukuman hanya dijatuhkan kepada anggota organisasi profesi saja, sedangkan mereka yang menjalankan profesi yang sama, karena bukan anggota organisasi bebas dari sanksi, walaupun melakukan pelanggaran atau kejahatan. Berkaitan dengan hal ini organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun aturan-aturan tertulis dari hasil kesepakatan dan ikrar bersama sebagai aturan main yaitu berupa perangkat peraturan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga, serta kode Etik notaris.
- Pelanggaran terhadap kode etik yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan. Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka penyelesaiannya berdasarkan ketentuannya itu sendiri. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap etika, kepatutan atau moral penyelesainnya bukan hanya menurut kode etik semata, namun juga berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris dengan jelas dan tegas diatur dalam bentuk perundang-undangan.
Sumber :
Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotaritan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, hal. 179
No comments:
Post a Comment