Opini untuk selalu menghargai pendapat orang lain

 

Silahkan marah, silahkan menuntut sesuai norma positif dan hukum positif yang umum dipahami orang.Tapi monggo tetap santun dan saling menghormati, terutama terhadap orang lain dari golongannya yang memilih tidak marah. Setiap orang berhak punya penafsiran lain terhadap suatu kejadian dan mengambil sikap atas penafsirannya itu. Kendalikan juga kemarahan itu karena kemarahan yang diluar kendali seringkali menutup hati dari kesadaran untuk berdiskusi dan melihat perkara dari sisi pandang yang lain.

 

Status ini berkaitan dengan fenomena facebook yang sebagian besar membagikan tulisan atau artikel yang mengejek, menyalahkan, bahkan menekan orang yang tidak ikut marah atas

pernyataan ahok yang dianggap menghina Al-Qur'an. Saya khawatir bahwa fenomena (gemar membagikan uraian ajakan untuk marah atau membenci) tersebut digunakan untuk kampanye SARA karena hal itu terlihat seperti berusaha membangkitkan kemarahan massa dan bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk memobilisasi massa.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...