MAKALAH HUKUM DAN KEKUASAAN

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan  judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan penulispun  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.



Semarang, 14  Mei 2018
Penulis


DAFTAR ISI






BAB I
PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang Masalah

Manusia pada hakikatnya ingin hidup dengan damai dan berada dalam keteraturan, maka untuk mewujudkan keinginan tersebut terbentuklah suatu kesepakatan diantara suatu golongan masyarakat untuk membentuk sebuah peraturan yang mengikat kepada seluruh elemen masyarakat, peraturan-peraturan inilah yang kemudian kita sebut dengan hukum.
Pengertian hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Marcus Tullius Cicero(106-43 SM), ahli hukum  terbesar bangsa Romawi, pernah mengatakan, di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas, ibi ius). Biasanya ada beberapa orang yang dipercaya oleh masyarakat tersebut untuk membuat dan menetapkan kebijakan hukum yang akan diberlakukan di daerah masyarakat tersebut, orang-orang yang diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan tersebut merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap lingkungan masyarakatnya. Selanjutnya, pengertian hukum pun tidak dapat dipisahkan dengan negara dalam arti luas (masyarakat bernegara).
Berbicara tentang negara, kita berbicara tentang organisasi kekuasaan, sehingga hukum pun erat sekali hubungannya dengan kekuasaan. Seperti dinyatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja (1970:5), hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Dalam penentuan hukum itu sendiri tidak terlepas dari kekuasaan dan kewenangan dari pembuat kebijakan tersebut. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Di sini kita melihat betapa erat hubungan antara hukum, negara, dan kekuasaan itu.
Walaupun terdapat hubungan yang erat, tidak berarti negara berdasarkan atas hukum identik dengan negara berdasarkan atas kekuasaan. Seperti dinyatakan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat). Bukan negara kekuasaan (machtssaat). Dengan demikian, hukum mempunyai kedudukan yang tinggi dalam negara.[1]
Hukum harus menghasilkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apabila hukum dan kekuasaan yang dijalankan tidak mewujudkan ketiga tujuan vital di atas, maka pelaksanaan hukum dan kekuasaan tersebut hanyalah semu, mementingkan kepentingan individu atau segolongan pemimpin saja.
Lalu dalam kajiannya hal yang perlu dipertanyakan adalah mengapa hukum  dipengaruhi oleh kekuasaan. Mengapa hukum dapat dijadikan sebagai alat melanggengkan kekuasaan (bagi pemegang kekuasaan yang jahat). Selanjutnya bagaimanakah hubungan hukum dengan kekuasaan. Permasalahan-permaslahn tersebut akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan selanjutnya.

B.        Rumusan Masalah

1.     Mengapa hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan sebaliknya?
2.     Mengapa hukum bisa digunakan sebagai alat melanggengkan kekuasaan, sedangkan itu bertolak belakang dengan cita hukum yang ada?
3.     Bagaimanakah hubungan hukum dengan kekuasaan?

C.        Tujuan

1.     Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Filsafat Hukum
2.     Ingin mendeskripsikan hubungan hukum terhadap kekuasaan
3.     Ingin mengetahui fungsi hukum terhadap kekuasaan
4.     Ingin menjelaskan fungsi kekuasaan terhadap hukum 

BAB II
PEMBAHASAN


A.        Hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan kekuasaan dipengaruhi oleh hukum

1.     Hukum dalam Mempengaruhi Kekuasaan

Kekuasaan tanpa suatu aturan maka akan mengkondisikan keadaan seperti hal nya hutan rimba yang hanya berpihak kepada yang kuat dalam dimensi sosial. Disnilah hukum berperan dalam membentuk rambu-rambu cara bermain pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasan. Hal tersebut bisa ditemui di konstitusi dimana konstitusi secara garis besar berisi tentang bagaimana mengatur, membatasi dan menyelenggarakan kekuasaan dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Peran hukum dalam mengatur kekuasaan berada dalam lingkup formil.
Kekuasaan yang diatur hukum merupakan untuk kepentingan masyarakat luas agar masyarakat yang merupakan objek dari kekuasaan tidak menjadi korban dari kekuasaan. Selain sebagai kepentingan masyarakat, hukum dalam mempengaruhi kekuasaan juga berguna sebagai aturan bermain pihak-pihak yang ingin berkuasa atau merebut kekuasaan. Aturan tersebut berguna sebagai cara main yang fair yang bisa mngkoordinir semua pihak yang terlibat dalam kekuasaan. Hukum dalam hal ini tidak hanya mengatur masyarakat tetapi juga mengatur pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

2.     Kekuasaan dalam Mempengaruhi Hukum

Eksistensi hukum tanpa ada kekuasaan yang melatarbelakanginya membuat hukum menjadi mandul. Oleh karena itu perlunya suatu kekuasaan yang melatarbelakangi hukum. Muncul pertanyaan bagaimana kekuasaan yang hanya dipegang oleh segelintir orang bisa dipercaya untuk mempengaruhi hukum yang bertujuan untuk mengatur masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bisa didekati dengan metode konseptual bukan empiris karena secara empiris kebanyakan hukum hanya digunakan untuk melegalkan kepentingan penguasa saja.
Secara konseptual, kekuasaan yang dimiliki oleh sebagain pihak berangkat dari rasa tidak nyaman masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang dianggap bisa menggoyahkan kestabilan masyarakat. Hal ini sama saja baik dalam masyarakat yang liberal ataupun sosialis. Masyarakat tersebut sepakat untuk memberikan mandat kepada sekelompok orang untuk berkuasa dan memiliki kewenangan untuk mengatur mereka agar tetap tercipta kestabilan sosial. Kewenangan untuk mengatur masyarakat dari penguasa itulah terletak hukum.
Dalam perkembangannya tentu saja tidak dapat dihindari bahwa setiap rezim penguasa memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut dapat dilihat dari karakteristik hukum yang menjadi produk politiknya. Karakteristik hukum ternyata berjalan linier dengan karaktersitik rezim kekuasaan yang melatarbelakangi hukum. Apabila kekuasaannya demokratis, maka produk hukumnya berkarakter responsif sedangkan apabila kekuasaanya  otoriter, maka produk hukumnya berkarakter konservatif atau ortodoks.
Namun ada asumsi bahwa antara demokrasi dan otoriter ambigu. Artinya tidak bisa dilihat secara tegas pembedanya. Bisa saja penguasa yang otoriter di suatu negara berdalih bahwa karakterisitik produk hukum yang bersifat konservatif digunakan untuk melingungi masyarakat. Dalam hal ini demokratis yang dari, untuk dan oleh rakyatmengalami pengurangan peran hanya untuk rakyat sehingga rakyat sekedar menikmati hasil atau kemanfaatannya.

B.        Hukum bisa dijadikan alat melanggengkan kekuasaan

Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakatakan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya dengan mengahalalkan segala cara. Contoh yang popular misalnya sepak terjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkanpresiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya. Kekuasaan dipandang sebagai penjamin keamanan, kenyamanan, kemakmuran dan segala kemewahan. Karenanya kekuasaan dicari dengan berbagai cara, tanpa peduli apakah rasional, wajar, ataukah penuh tipu daya. Pendek kata, demi kekuasaan segala cara dihalalkan.
Dalam realitas kehidupan, banyak orang percaya bahwa kekuasaan dapat diperoleh dengan merekayasa hukum. Contoh lain: Misalketika investor ingin mengembangkan usaha pertambangan, sementara izin usaha berbelit-belit, maka investor segera mendatangi pejabat setempat agar mengubah aturan perizinan. Tawar-menawar berlangsung. Seberapa besar ongkos mesti dibayar, secara timbal balik diperhitungkan dengan prospek keuntungan yang akan didapat.
Kendala izin pertambangan teratasi dengan perubahan aturan main. Aspek legalitas memberikan kemudahan, kelancaran usaha sekaligus kekuasaan untuk membentengi diri dari siapa pun yang mengganggunya. Kalau peradaban modern ditandai dengan pembatasan kekuasaan agar tidak digunakan sewenang-wenang, dan pembatasan itu dilakukan dengan rambu-rambu hukum, ternyata dalam perkembangannya justru berbalik, yaitu hukum dikendalikan kekuasaan. Pada kondisi demikian, perlindungan hak-hak warga negara sulit dijalankan efektif karena tirani kekuasaan berlangsung atas nama hukum. Relasi antara hukum dan kekuasaan terjalin erat, walaupunt idak mudah untuk menyatakan mana yang lebih dominan.
Kini hukum dan kekuasaan sering melakukan kontrol secara timbal balik, kendati kekuatannya berbeda. Hukum negara memiliki kualitas kekuatan sebagai 'teknologi dan mesin', bergerak tertib, teratur dan terukur, sedangkan kekuasaan memiliki kekuatan tak terstruktur, tergantung manusia pemegangnya (the man behind the gun).
Agar kekuasaan tidak benturan dengan hukum, maka manuver kekuasaan ditempuh melalui berbagai cara. Sihir dan suap merupakan cara lihai, dan licik untuk memerangkap hukum masuk ke dalam skema kekuasaan. Ketika hukum dan kekuasaan telah berimpit melekat, kecenderungannya berubahmenjadi 'tirani'.Demi hukum kekuasaan dijalankan dan demi kekuasaan hukum ditegakkan.
Persoalannya, kearah mana kiblat hukum dan kekuasaan itu? Benar bahwa tidak semua kekuasaan berwatak jahat, cenderung korup seperti dinyatakan Lord Acton. Ada kekuasaan berwatak mulia (benevolent). Satjipto Rahardjo (2003) melukiskan ciri-ciri kekuasaan yang baik : (1) berwatak mengabdi kepada kepentingan umum, (2) melihat kepada lapisan masyarakat yang susah, (3) selalu memikirkan kepentingan publik, (4) kosong dari kepentingan subjektif, (5) kekuasaan yang mengasihi.[2]
Secara empiris kita sulit menemukan kekuasaan baik itu. Kekuasaan telah didominasi praktik politik kotor. Ketika hukum dipandang menjadi kendala kekuasaan, maka tak segan-segan hukum ditaklukkan agar mau mengabdi kepada kekuasaan. Penaklukan hukum itu semakin intensif dan mendapatkan warnanya yang khas sejak era reformasi bergulir. Hukum negara sebagai produk politik semakin esoterik dan imun, tak tersentuh campur tangan publik. Logika Hans Kelsen bahwa hukum itu murni sebagai aktivitas ilmiah-akademis, netral, otonom, sungguh sangat ideal; tetapi hanya berlaku di angan-angan. Realitas empiris bicara' tidak ada hukum negara kecuali produk politik'. Politik hukum adalah suatu kebijaksanaan untuk menentukan kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan idologi yang berkuasa.[3]
“Baik buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur”.
Kesadaran hukum yang tinggi dan masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan. Tak jarang pemimpin-pemimpin yang dianggap rakyat semena-mena menggunakan kekuasaannya harus tunduk pada protes rakyat atau dengan kata lain lengser.
Pelaksanaan hukum dan kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.[4]
Selain itu ditinjau dari segi Islami mengingat kekuasaan kepemimpinan Islam hanyalah mewakili kekuasaan Allah, maka kewajiban pemimpin Islam adalah menegakkan aturan hukum yang telahdiciptakan oleh Allah (syariat) dalam, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak diperkenankan kepemimpinanan Islam melanggar ketentuan syariat, karena syariat merupakan konsitusi negara yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam.[6]
Jadi, bila hukum dan kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan penguasa sangat jauh menyimpang dari tujuan dan cita hukum.

C.        Hubungan Hukum dan Kekuasaan

Yang dapat, memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa, karena penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa.  Penguasa mempunyai kekuasaan untuk memakasakan sanki terhadap pelanggaran kaedah hukum. Hakekat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain
Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuaaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi, hukum bersumber pada kekusaan yang sah.[5]
Di dalam sejarah tidak jarang kita jumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang menurut hukum yang berlaku sesungguhnya tidak berwenang. Revolusi misalnya merupakan kekuasaan yang tida sah (coup de’etat) dan sering merupakan kekuasaan atau kekuasaan fisik. Kekuatan hukum ini seringkali menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru. Revolusi baru menciptakan hukum atau revolusi itu mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil. Kalau tidak berhasil maka revolusi tidak merupakan sumber hukum.Dalam UU no. 19 tahun 1964 revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik , tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber hukum.
Sebaliknya hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban dan membatasi uang gerak individu.Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya itu kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right” , pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.[6] Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum.
Sekalipun hukum itu kekuasaan, mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlakunya dengan sanksi, namun hendaknya dihindarkan jangan sampai menjadi hukum kekuasaan, hukum bagi yang berkuasa. Karena ada bahkan banyak penguasa yang menyalahgunakan hukum, menciptakan hukum itu semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri atau yang sewenang-wenang mengabaikan hukum, maka muncullah istilah “rule of law”.
Apakah yang dimaksud dengan rule of law? Dari bunyi kata-katanya rule of law berarti pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur adalah hukum, hukumlah yang memerintahkan atau berkuasa. Ini berarti supremasi hukum. Memang rule of law biasanaya diartikan secara singkat sebagai “governance not by man but by law”. Perlu diingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, hukum adalah untuk manusia, sehingga “governance not by man not by law” tidak boleh diartikan bahwa manusiannya pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.[7]
Pada hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lessalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara” Pendapat Lessale ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan.
Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercona antara lain daripada ”kekuatan yang terorganisasi”, di mana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”.
Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Kekuasaan dalam konteks hukum meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat hirarkis. Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali.[8]
Kedaulatan atau souvereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara-negara; dan sebagai atribut negara dia sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa kedaulatan itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit), kedaulatan negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan hukum (rechtssouvereinteit), dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit) .
Bentuk kedua kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang. Wewenang berasal dari bahasa Jawa yang mempunyai dua arti, yaitu pertama, kuasa (bevoegdheid) atas sesuatu. Kedua, serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, kompetensi, yurisdiksi, otoritas.
Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak memberikan perintah.
Bentuk ketiga kekuasaan dalam hukum adalah hak. Salmond merumuskan hak sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Rumusan yang hampir sama dikemukakan oleh Allend yang menyatakan bahwa hak itu sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum yang dengannya seseorang dapat melaksanakan kepentingannya (The legally guaranteed power to realise an interest) .
Sedangkan menurut Holland hak itu sebagai kemampuan seeorang untuk mempengaruhi perbuatan atau tindakan seseorang tanpa menggunakan wewenang yang dimilikinya, tetapi didasarkan atas suatu paksaan masyarakat yang terorganisasi.
Definisi hak menurut Holmes adalah “nothing but permission to exercise certain natural powers and upon certain conditions to obtain protection, restitution, or compensation by the aid of public force” . Hak dapat pula diartikan sebagai kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk menuntut pemenuhan kepentingannya yang dilindungi oleh hukum dari orang lain, baik dengan sukarela maupun dengan paksaan.
Pengakuan hukum terhadap hak seseorang mengandung konsekuensi adanya kewajiban pada pihak atau orang lain. Hal itu bisa terjadi karena hubungan hak dan kewajiban bersifat resiprokal atau timbal balik. Hubungan hak dan kewajiban terjadi dalam konsep hubungan hukum (konsep subjektif).



BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan

Dalam tataran teoritis bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah pengaruh timbal balik yang saling mengontrol dan melengkapi. Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara, dengan kata lain apabila terjadi pertentangan maka energy hukum sering kalah kuat dengan energy kekuasaan. Akibatnya model hukum sangat tergantung pada tipe kekuasaan. Dalam kekuasaan yang bersifatotoriter akan  melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratis akan melahirkan hukum yang bersifat responsive dan populis. Yang dapat dijadikan catatan adalah:
1.     Hukum bersifat imperatif, tetapi realitasnya tidak semua taat, sehingga membutuhkan dukungan kekuasaan, besarnya kekuasaan tergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat.
2.     Dalam praktek, kekuasaan sering bersifat negatif, yaitu berbuat melampaui batas-batas kekuasaan, sehingga hukum dibutuhkan sebagai pembatas kekuasaan (selain kejujuran, dedikasi dan kesadaran hukum).
3.     Betapa eratnya dan pentingnya relasi antara hukum dan kekuasaan, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum akan dzalim.




B.        Saran

Indonesia adalah Negara hukum, sedang Kekuasaan perlu sebuah “kemasan” yang bisa memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yaitu politik. Yang menjadi permasalahan adalah mana yang menjadi hal yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak bisa satu hal saja yang mempengaruhi hal yang dipengaruhi. Antara hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi. Sehingga di satu sisi hukum yang dipengaruhi oleh kekuasaan begitu sebaliknya.



DAFTAR PUSTAKA


Darmodiharjo,Darji dan Sidharta. 1995.Pokok-pokok Filsafat Hukum.(Jakarta: PT. GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA)
Mertokusumo ,Sudikno. 2007. MengenaL Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty)
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Filsafat hukum Dalam KonsepsiDan Analisa. (Bandung: Penerbit Alumni)
Budiyanto. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta: Penerbit Erlangga)
Anam, Khoirul. 2011. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. (Yogyakarta: Inti Media)
Salman Luthan, Jurnal Hukum : Hubungan Hukum dan Kekuasaan, 14 April 2007, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Hal. 174-175.
http://samardi.wordpress.com/2011/11/01/hubungan-hukum-dan-kekuasaan/ Rabu, 12 Desember 2012: pukul 16:48 WIB
http://tommirrosandy.wordpress.com/2011/03/02/hubungan-hukum-dengan-kekuasaan/ Rabu, 12 Desember 2012, pukul 18:05 WIB







[1] Darji Darmodiharjo dan Sidharta. Pokok-pokok Filsafat Hukum. 1995.(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama) hal.188-189
[2]http://samardi.wordpress.com/2011/11/01/hubungan-hukum-dan-kekuasaan/ Rabu, 12 Desember 2012: pukul 16:48 WIB
[4] DR.Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Filsafat Hukum dalam Konsep Dan Analisa. (Bandung: Penerbit Alumni), hal 129
[5] Budiyanto.2002. Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta: Penerbit Erlangga), hal.17
[6] Khoirul Anam. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Inti Media), 2011.  hal 109
[7] Salman Luthan, Jurnal Hukum : Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 14 April 2007, Hal. 174-175.
[8] Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty). 2007. hal.20-21

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...