KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu
yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan
penulispun sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari
pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi
pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di
Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya
kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas
dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.
Semarang, 14 Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia pada
hakikatnya ingin hidup dengan damai dan berada dalam keteraturan, maka untuk
mewujudkan keinginan tersebut terbentuklah suatu kesepakatan diantara suatu
golongan masyarakat untuk membentuk sebuah peraturan yang mengikat kepada
seluruh elemen masyarakat, peraturan-peraturan inilah yang kemudian kita sebut
dengan hukum.
Pengertian hukum
tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Marcus Tullius Cicero(106-43
SM), ahli hukum terbesar bangsa Romawi, pernah mengatakan, di mana ada
masyarakat di situ ada hukum (ubi societas, ibi ius). Biasanya ada
beberapa orang yang dipercaya oleh masyarakat tersebut untuk membuat dan
menetapkan kebijakan hukum yang akan diberlakukan di daerah masyarakat
tersebut, orang-orang yang diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan
tersebut merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap lingkungan
masyarakatnya. Selanjutnya, pengertian hukum pun tidak dapat dipisahkan dengan
negara dalam arti luas (masyarakat bernegara).
Berbicara tentang
negara, kita berbicara tentang organisasi kekuasaan, sehingga hukum pun erat
sekali hubungannya dengan kekuasaan. Seperti dinyatakan oleh Mochtar
Kusumaatmadja (1970:5), hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan
kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Dalam penentuan hukum itu sendiri tidak
terlepas dari kekuasaan dan kewenangan dari pembuat kebijakan tersebut. Hukum
memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri
ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Di sini kita melihat betapa erat hubungan
antara hukum, negara, dan kekuasaan itu.
Walaupun terdapat
hubungan yang erat, tidak berarti negara berdasarkan atas hukum identik dengan
negara berdasarkan atas kekuasaan. Seperti dinyatakan dalam penjelasan
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat).
Bukan negara kekuasaan (machtssaat). Dengan demikian, hukum mempunyai
kedudukan yang tinggi dalam negara.[1]
Hukum harus
menghasilkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apabila hukum dan
kekuasaan yang dijalankan tidak mewujudkan ketiga tujuan vital di atas, maka
pelaksanaan hukum dan kekuasaan tersebut hanyalah semu, mementingkan
kepentingan individu atau segolongan pemimpin saja.
Lalu dalam kajiannya
hal yang perlu dipertanyakan adalah mengapa hukum dipengaruhi oleh
kekuasaan. Mengapa hukum dapat dijadikan sebagai alat melanggengkan kekuasaan
(bagi pemegang kekuasaan yang jahat). Selanjutnya bagaimanakah hubungan hukum
dengan kekuasaan. Permasalahan-permaslahn tersebut akan dikaji lebih lanjut
dalam pembahasan selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa
hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan sebaliknya?
2.
Mengapa
hukum bisa digunakan sebagai alat melanggengkan kekuasaan, sedangkan itu
bertolak belakang dengan cita hukum yang ada?
3.
Bagaimanakah
hubungan hukum dengan kekuasaan?
C.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Filsafat Hukum
2.
Ingin mendeskripsikan
hubungan hukum terhadap kekuasaan
3.
Ingin mengetahui
fungsi hukum terhadap kekuasaan
4.
Ingin menjelaskan
fungsi kekuasaan terhadap hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan kekuasaan
dipengaruhi oleh hukum
1. Hukum dalam
Mempengaruhi Kekuasaan
Kekuasaan tanpa suatu
aturan maka akan mengkondisikan keadaan seperti hal nya hutan rimba yang hanya
berpihak kepada yang kuat dalam dimensi sosial. Disnilah hukum berperan dalam
membentuk rambu-rambu cara bermain pihak-pihak yang berada di lingkaran
kekuasan. Hal tersebut bisa ditemui di konstitusi dimana konstitusi secara
garis besar berisi tentang bagaimana mengatur, membatasi dan menyelenggarakan
kekuasaan dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Peran hukum dalam mengatur
kekuasaan berada dalam lingkup formil.
Kekuasaan yang diatur
hukum merupakan untuk kepentingan masyarakat luas agar masyarakat yang
merupakan objek dari kekuasaan tidak menjadi korban dari kekuasaan. Selain
sebagai kepentingan masyarakat, hukum dalam mempengaruhi kekuasaan juga berguna
sebagai aturan bermain pihak-pihak yang ingin berkuasa atau merebut kekuasaan.
Aturan tersebut berguna sebagai cara main yang fair yang bisa
mngkoordinir semua pihak yang terlibat dalam kekuasaan. Hukum dalam hal ini
tidak hanya mengatur masyarakat tetapi juga mengatur pihak-pihak yang memiliki
kekuasaan.
2. Kekuasaan dalam
Mempengaruhi Hukum
Eksistensi hukum
tanpa ada kekuasaan yang melatarbelakanginya membuat hukum menjadi mandul. Oleh
karena itu perlunya suatu kekuasaan yang melatarbelakangi hukum. Muncul
pertanyaan bagaimana kekuasaan yang hanya dipegang oleh segelintir orang bisa
dipercaya untuk mempengaruhi hukum yang bertujuan untuk mengatur masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bisa didekati dengan metode konseptual
bukan empiris karena secara empiris kebanyakan hukum hanya digunakan untuk
melegalkan kepentingan penguasa saja.
Secara konseptual,
kekuasaan yang dimiliki oleh sebagain pihak berangkat dari rasa tidak nyaman
masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang dianggap bisa menggoyahkan kestabilan
masyarakat. Hal ini sama saja baik dalam masyarakat yang liberal ataupun sosialis.
Masyarakat tersebut sepakat untuk memberikan mandat kepada sekelompok orang
untuk berkuasa dan memiliki kewenangan untuk mengatur mereka agar tetap
tercipta kestabilan sosial. Kewenangan untuk mengatur masyarakat dari penguasa
itulah terletak hukum.
Dalam perkembangannya
tentu saja tidak dapat dihindari bahwa setiap rezim penguasa memiliki
karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut dapat dilihat dari karakteristik
hukum yang menjadi produk politiknya. Karakteristik hukum ternyata berjalan
linier dengan karaktersitik rezim kekuasaan yang melatarbelakangi hukum.
Apabila kekuasaannya demokratis, maka produk hukumnya berkarakter responsif
sedangkan apabila kekuasaanya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter
konservatif atau ortodoks.
Namun ada asumsi
bahwa antara demokrasi dan otoriter ambigu. Artinya tidak bisa dilihat secara
tegas pembedanya. Bisa saja penguasa yang otoriter di suatu negara berdalih
bahwa karakterisitik produk hukum yang bersifat konservatif digunakan untuk
melingungi masyarakat. Dalam hal ini demokratis yang dari, untuk dan
oleh rakyatmengalami pengurangan peran hanya untuk rakyat sehingga
rakyat sekedar menikmati hasil atau kemanfaatannya.
B.
Hukum bisa dijadikan alat melanggengkan kekuasaan
Dalam penerapannya,
hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang
membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan
norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa
adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakatakan mengalami hambatan-hambatan.
Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan
kekuasaan.
Hukum itu sendiri sebenarnya
juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum
pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat
yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan
yang melebihi apa yang dimilikinya dengan mengahalalkan segala cara. Contoh
yang popular misalnya sepak terjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan
hanya raja bahkanpresiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena
dengan kekuasaannya. Kekuasaan dipandang sebagai penjamin keamanan, kenyamanan,
kemakmuran dan segala kemewahan. Karenanya kekuasaan dicari dengan berbagai cara,
tanpa peduli apakah rasional, wajar, ataukah penuh tipu daya. Pendek kata, demi
kekuasaan segala cara dihalalkan.
Dalam realitas kehidupan,
banyak orang percaya bahwa kekuasaan dapat diperoleh dengan merekayasa hukum.
Contoh lain: Misalketika investor ingin mengembangkan usaha pertambangan,
sementara izin usaha berbelit-belit, maka investor segera mendatangi pejabat setempat
agar mengubah aturan perizinan. Tawar-menawar berlangsung. Seberapa besar ongkos
mesti dibayar, secara timbal balik diperhitungkan dengan prospek keuntungan
yang akan didapat.
Kendala izin pertambangan
teratasi dengan perubahan aturan main. Aspek legalitas memberikan kemudahan,
kelancaran usaha sekaligus kekuasaan untuk membentengi diri dari siapa pun yang
mengganggunya. Kalau peradaban modern ditandai dengan pembatasan kekuasaan agar
tidak digunakan sewenang-wenang, dan pembatasan itu dilakukan dengan rambu-rambu
hukum, ternyata dalam perkembangannya justru berbalik, yaitu hukum dikendalikan
kekuasaan. Pada kondisi demikian, perlindungan hak-hak warga negara sulit dijalankan
efektif karena tirani kekuasaan berlangsung atas nama hukum. Relasi antara hukum
dan kekuasaan terjalin erat, walaupunt idak mudah untuk menyatakan mana yang
lebih dominan.
Kini hukum dan kekuasaan
sering melakukan kontrol secara timbal balik, kendati kekuatannya berbeda. Hukum
negara memiliki kualitas kekuatan sebagai 'teknologi dan mesin', bergerak tertib,
teratur dan terukur, sedangkan kekuasaan memiliki kekuatan tak terstruktur,
tergantung manusia pemegangnya (the man behind the gun).
Agar kekuasaan tidak benturan
dengan hukum, maka manuver kekuasaan ditempuh melalui berbagai cara. Sihir dan suap
merupakan cara lihai, dan licik untuk memerangkap hukum masuk ke dalam skema kekuasaan.
Ketika hukum dan kekuasaan telah berimpit melekat, kecenderungannya berubahmenjadi
'tirani'.Demi hukum kekuasaan dijalankan dan demi kekuasaan hukum ditegakkan.
Persoalannya, kearah mana
kiblat hukum dan kekuasaan itu? Benar bahwa tidak semua kekuasaan berwatak jahat,
cenderung korup seperti dinyatakan Lord Acton. Ada kekuasaan berwatak mulia
(benevolent). Satjipto Rahardjo (2003) melukiskan ciri-ciri kekuasaan
yang baik : (1) berwatak mengabdi kepada kepentingan umum, (2) melihat
kepada lapisan masyarakat yang susah, (3) selalu memikirkan kepentingan
publik, (4) kosong dari kepentingan subjektif, (5) kekuasaan
yang mengasihi.[2]
Secara empiris kita sulit
menemukan kekuasaan baik itu. Kekuasaan telah didominasi praktik politik kotor.
Ketika hukum dipandang menjadi kendala kekuasaan, maka tak segan-segan hukum ditaklukkan
agar mau mengabdi kepada kekuasaan. Penaklukan hukum itu semakin intensif dan mendapatkan
warnanya yang khas sejak era reformasi bergulir. Hukum negara sebagai produk politik
semakin esoterik dan imun, tak tersentuh campur tangan publik. Logika Hans
Kelsen bahwa hukum itu murni sebagai aktivitas ilmiah-akademis, netral,
otonom, sungguh sangat ideal; tetapi hanya berlaku di angan-angan. Realitas empiris
bicara' tidak ada hukum negara kecuali produk politik'. Politik
hukum adalah suatu kebijaksanaan untuk menentukan kaidah-kaidah hukum yang
sesuai dengan idologi yang berkuasa.[3]
“Baik buruknya kekuasaan,
bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya
kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan
yang sudah ditentukan atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini
merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan
bagi setiap bentuk organisasi yang teratur”.
Kesadaran hukum yang
tinggi dan masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan.
Tak jarang pemimpin-pemimpin yang dianggap rakyat semena-mena menggunakan kekuasaannya
harus tunduk pada protes rakyat atau dengan kata lain lengser.
Pelaksanaan hukum dan
kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan
prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan
hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama,
berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara
sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi
bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju
cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang
besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari
bangsa lain.[4]
Selain itu ditinjau
dari segi Islami mengingat kekuasaan kepemimpinan Islam hanyalah mewakili
kekuasaan Allah, maka kewajiban pemimpin Islam adalah menegakkan aturan hukum
yang telahdiciptakan oleh Allah (syariat) dalam, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Tidak diperkenankan kepemimpinanan Islam melanggar
ketentuan syariat, karena syariat merupakan konsitusi negara yang harus
dijalankan oleh seluruh umat Islam.[6]
Jadi, bila hukum dan
kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan penguasa sangat jauh menyimpang dari
tujuan dan cita hukum.
C.
Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat, memberi
atau memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa,
karena penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli
penguasa. Penguasa mempunyai kekuasaan untuk memakasakan sanki terhadap
pelanggaran kaedah hukum. Hakekat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan
seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain
Hukum ada karena
kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum.
Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuaaan yang sah pada dasarnya
bukanlah hukum. Jadi, hukum bersumber pada kekusaan yang sah.[5]
Di dalam sejarah
tidak jarang kita jumpai hukum yang tidak bersumber pada kekuasaan yang sah
atau kekuasaan yang menurut hukum yang berlaku sesungguhnya tidak berwenang.
Revolusi misalnya merupakan kekuasaan yang tida sah (coup de’etat) dan
sering merupakan kekuasaan atau kekuasaan fisik. Kekuatan hukum ini seringkali
menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru. Revolusi baru
menciptakan hukum atau revolusi itu mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil.
Kalau tidak berhasil maka revolusi tidak merupakan sumber hukum.Dalam UU no. 19
tahun 1964 revolusi disebut sebagai sumber hukum. Jadi hukum dapat pula
bersumber pada kekuatan fisik , tetapi kekuatan fisik bukan merupakan sumber
hukum.
Sebaliknya hukum itu
sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan
ketertiban dan membatasi uang gerak individu.Tidak mungkin hukum menjalankan
fungsinya itu kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan,
kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Walaupun kekuasaan
itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini
Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan
tidak selamanya hukum. “Might is not right” , pencuri berkuasa
atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas
barang itu.[6]
Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan dengan cara melawan
hukum.
Sekalipun hukum itu
kekuasaan, mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlakunya dengan sanksi, namun
hendaknya dihindarkan jangan sampai menjadi hukum kekuasaan, hukum bagi yang
berkuasa. Karena ada bahkan banyak penguasa yang menyalahgunakan hukum,
menciptakan hukum itu semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri atau
yang sewenang-wenang mengabaikan hukum, maka muncullah istilah “rule of
law”.
Apakah yang dimaksud
dengan rule of law? Dari bunyi kata-katanya rule of law berarti
pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur adalah hukum, hukumlah yang
memerintahkan atau berkuasa. Ini berarti supremasi hukum. Memang rule of law
biasanaya diartikan secara singkat sebagai “governance not by man but
by law”. Perlu diingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia,
hukum adalah untuk manusia, sehingga “governance not by man not by law” tidak
boleh diartikan bahwa manusiannya pasif sama sekali dan menjadi budak hukum.[7]
Pada hubungan hukum
dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri.
Menurut Lessalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verassungswessen,
“konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya
merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata
dalam suatu negara” Pendapat Lessale ini memandang konstitusi dari sudut
kekuasaan.
Dari sudut kekuasaan,
aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan
deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan-hubungan
kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian aturan-aturan hukum
yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur
kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga
negara. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercona antara
lain daripada ”kekuatan yang terorganisasi”, di mana hukum adalah “seperangkat
aturan mengenai penggunaan kekuatan”.
Kekuasaan dalam
konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan
sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan
negara.
Kekuasaan dalam
konteks hukum meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga
bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain
dan bersifat hirarkis. Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan
negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam
wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Kedaulatan adalah
hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak
terkecuali.[8]
Kedaulatan atau souvereignity adalah
ciri atau atribut hukum dari negara-negara; dan sebagai atribut negara dia
sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa kedaulatan itu mungkin lebih
tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk
kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Keempat
bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit),
kedaulatan negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan hukum (rechtssouvereinteit),
dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit) .
Bentuk kedua
kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang. Wewenang berasal dari bahasa
Jawa yang mempunyai dua arti, yaitu pertama, kuasa (bevoegdheid) atas
sesuatu. Kedua, serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau seorang pejabat
untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat terlaksana
dengan baik, kompetensi, yurisdiksi, otoritas.
Adalah ciri khas
negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat
disebut otoritas atau wewenang. Otoritas atau wewenang adalah “kekuasaan yang
dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang defakto menguasai, melainkan juga berhak
menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak menuntut ketaatan, jadi berhak
memberikan perintah.
Bentuk ketiga
kekuasaan dalam hukum adalah hak. Salmond merumuskan hak
sebagai kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Rumusan yang hampir
sama dikemukakan oleh Allend yang menyatakan bahwa hak itu
sebagai suatu kekuasaan berdasarkan hukum yang dengannya seseorang dapat
melaksanakan kepentingannya (The legally guaranteed power to realise an
interest) .
Sedangkan
menurut Holland hak itu sebagai kemampuan seeorang untuk
mempengaruhi perbuatan atau tindakan seseorang tanpa menggunakan wewenang yang
dimilikinya, tetapi didasarkan atas suatu paksaan masyarakat yang
terorganisasi.
Definisi hak
menurut Holmes adalah “nothing but permission to
exercise certain natural powers and upon certain conditions to obtain
protection, restitution, or compensation by the aid of public force” .
Hak dapat pula diartikan sebagai kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk
menuntut pemenuhan kepentingannya yang dilindungi oleh hukum dari orang lain,
baik dengan sukarela maupun dengan paksaan.
Pengakuan hukum
terhadap hak seseorang mengandung konsekuensi adanya kewajiban pada pihak atau
orang lain. Hal itu bisa terjadi karena hubungan hak dan kewajiban bersifat
resiprokal atau timbal balik. Hubungan hak dan kewajiban terjadi dalam konsep
hubungan hukum (konsep subjektif).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam tataran teoritis bahwa pengaruh hukum dan
kekuasaan adalah pengaruh timbal balik yang saling mengontrol dan melengkapi.
Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap
kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki
kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan
keteraturan dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara, dengan kata
lain apabila terjadi pertentangan maka energy hukum sering kalah kuat dengan
energy kekuasaan. Akibatnya model hukum sangat tergantung pada tipe kekuasaan. Dalam kekuasaan yang bersifatotoriter akan melahirkan hukum yang bersifat konservatif dan ortodok. Sebaliknya dalam kekuasaan yang demokratis akan melahirkan hukum yang bersifat responsive dan populis. Yang dapat dijadikan catatan adalah:
1. Hukum bersifat imperatif, tetapi realitasnya tidak semua taat, sehingga membutuhkan dukungan kekuasaan, besarnya kekuasaan tergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat.
2. Dalam praktek, kekuasaan sering bersifat negatif, yaitu berbuat melampaui batas-batas kekuasaan, sehingga hukum dibutuhkan sebagai pembatas kekuasaan (selain kejujuran, dedikasi dan kesadaran hukum).
3. Betapa eratnya dan pentingnya relasi antara hukum dan kekuasaan,
hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum akan dzalim.
B.
Saran
Indonesia adalah
Negara hukum, sedang Kekuasaan perlu sebuah “kemasan” yang bisa memperebutkan
dan mempertahankan kekuasaan yaitu politik. Yang menjadi permasalahan adalah
mana yang menjadi hal yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak bisa satu hal saja yang mempengaruhi
hal yang dipengaruhi. Antara hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama
lain atau bisa disebut saling melengkapi. Sehingga di satu sisi hukum yang
dipengaruhi oleh kekuasaan begitu sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo,Darji
dan Sidharta. 1995.Pokok-pokok Filsafat Hukum.(Jakarta: PT. GRAMEDIA
PUSTAKA UTAMA)
Mertokusumo ,Sudikno.
2007. MengenaL Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty)
Dirdjosisworo,
Soedjono. 1984. Filsafat hukum Dalam KonsepsiDan Analisa. (Bandung:
Penerbit Alumni)
Budiyanto.
2002. Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta: Penerbit Erlangga)
Anam, Khoirul.
2011. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
(Yogyakarta: Inti Media)
Salman Luthan, Jurnal
Hukum : Hubungan Hukum dan Kekuasaan, 14 April 2007, Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia, Yogyakarta, Hal. 174-175.
http://metro.sindonews.com/read/2012/09/26/18/674872/hukum-untuk-kekuasaan Rabu, 12 Desember 2012, pukul 17:33 WIB
http://samardi.wordpress.com/2011/11/01/hubungan-hukum-dan-kekuasaan/
Rabu, 12 Desember 2012: pukul 16:48 WIB
http://tommirrosandy.wordpress.com/2011/03/02/hubungan-hukum-dengan-kekuasaan/
Rabu, 12 Desember 2012, pukul 18:05 WIB
[1] Darji Darmodiharjo dan Sidharta. Pokok-pokok Filsafat Hukum. 1995.(Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama) hal.188-189
[2]http://samardi.wordpress.com/2011/11/01/hubungan-hukum-dan-kekuasaan/
Rabu, 12 Desember 2012: pukul 16:48 WIB
[3]http://metro.sindonews.com/read/2012/09/26/18/674872/hukum-untuk-kekuasaan Rabu, 12
Desember 2012, pukul 17:33 WIB
[4] DR.Soedjono Dirdjosisworo. 1984.
Filsafat Hukum dalam Konsep Dan Analisa. (Bandung: Penerbit Alumni), hal 129
[7] Salman Luthan, Jurnal Hukum :
Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, 14 April 2007, Hal. 174-175.

No comments:
Post a Comment