MAKALAH
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
“ SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN
PERBANDINGANNYA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tindak
pidana korupsi, menjadi salah satu permasalahan bangsa Indonesia. Karena tindak
pidana ini, Indonesia telah banyak menelan kerugian karena pihak-pihak yang
sangat tidak amanah dalam mengemban jabatan dan kekuasaan.
Dalam
mengatasi tindak pidana korupsi yang telah menggurita dan menginfeksi seluruh
rongga kehidupan bangsa, para wakil rakyat dan intelektual negeri ini mencoba
menciptakan sebuah instrumen hukum yang diwujudkan dengan Undang-Undang No 39
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Segala tipe-tipe korupsi dan sanksi hukumannya
telah dirumuskan dalam Undang-Undang ini. Sehingga dengan terciptanya
Undang-Undang ini, diharapkan dapat menekan laju perilaku korupsi yang semakin
sulit untuk dibendung.
Lalu
bagaimana dengan hukum pidana Islam dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi?.
Sebagai sebuah agama yang telah disempurnakan Allah melalui hambaNya yang
sangat mulia yaitu Rasulullah, Islam telah memberikan pandangan mengenai tindak
pidana korupsi. Karena jenis tindak pidana ini, memang telah terjadi pada masa
Rasulullah Saw. Meski tidak disebutkan secara tegas mengenai sanksi pidana
korupsi dalam hukum Islam, namun Islam selalu memberikan jawaban atas setiap
permasalahan. Yaitu dengan hukuman takzir yang identik dengan hukuman yang
berdasarkan kebijakan hakim dengan melihat kemaslahatan masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah definisi korupsi ?
2. Apa Definisi
dan Jenis Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam?
3. Jenis dan Tipologi Korupsi Menurut
Hukum Positif?
4. Bagaimana Pemidanaan
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi?
5. Tindak
Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Korupsi
Secara
etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus.
Selanjutnya, kata corruption itu pun berasal dari kata corrumpere,
yaitu suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah kemudian turun
kepada bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt.
Dalam bahasa Prancis yaitu corruption, sedangkan dalam bahasa Belanda
disebut sebagai corruptie. Dari bahasa Belanda itulah kemungkinan telah
diserap ke dalam bahasa Indonesia yaitu korupsi.[1] Kata corruptio
atau corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan yang pada mulanya
pemahaman masyarakat menggunakan bahasa yang berasal dari Yunani yaitu corruption
yang berarti perbuatan tidak baik, curang, dapat disuap, tidak bermoral,
menyimpang dari kesucian.
Secara harfiah, pengertian korupsi
dapat berarti:
a. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap,
tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran.
b. Perbuatan yang buruk seperti
pengelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
Menurut
Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan
menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam definisi tersebut terdapat tiga unsur, yaitu:
a. Menyalahgunakan kekuasaan.
b. Kekuasaan yang dipercayakan (baik
dalam sektor publik maupun swasta).
c. Keuntungan pribadi (dalam konteks
ini, pribadi dapat pula dimaksudkan kepada keluarga atau teman-temannya).[2]
Dalam
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mendefinisikan tindak pidana korupsi di dalam
Pasal 2 dan 3, yaitu:
1. Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal
2 ayat 1).
2. Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
(Pasal 3).
B.
Definisi dan Jenis Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum
Islam
Islam
mengistilahkan korupsi dalam beberapa etimologi sesuai jenis atau bentuk
korupsi yang dilakukan, diantaranya:
a. Risywah, yaitu suap menyuap atau pungutan-pungutan
liar dengan kesepakatan kedua belah pihak.
b. Al-Ghasbu, yaitu apabila pungutan liar yang
telah disebutkan di atas bersifat memaksa. Seperti apabila seseoarang tidak
memberikan sejumlah uang, maka urusannya akan dipersulit. Hal ini pun dapat
disebut sebagai pungutan liar (al-maksu).
c. Mark up atau penggelembungan dana dalam
berbagai proyek disebut sebagai penipuan (al-ghurur).
d. Pemalsuan data disebut dengan al-khiyanah.
e. Penggelapan uang negara dapat
dikategorikan sebagai al-ghulul.
Pertama,
risywah menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menghantarkan tujuan
dengan segala cara agar tujuan tersebut dapat tercapai. Definisi tersebut
diambil dari kata rosya yang bermakna tali timba yang dipergunakan untuk
tali timba dari sumur. Sedangkan ar-raasyi adalah orang yang memberikan
sesuatu kepada pihak kedua untuk mendukung maksud jahat dari perbuatannya. Lalu
ar-roisyi adalah mediator atau penghubung antara pemberi suap dan penerima
suap, sedangkan penerima suap disebut sebagai al-murtasyi.[3]
Menurut
Dr. Yusuf Qaradhawi mendefinisikan risywah yaitu sesuatu yang diberikan kepada
seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan (apa saja) untuk menyukseskan
perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang
diinginkan atau untuk memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau
menyingkirkan lawan-lawannya.
Dari
definisi yang diungkapkan di atas, bahwa risywah adalah bagian dari tindak
pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap kepada seseorang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang agar tujuannya dapat tercapai atau memudahkan
kepada tujuan dari orang yang menyuapnya tersebut. Salah satu bagian dari
bentuk korupsi inilah yang telah merusak moral dan struktur keadilan dalam
setiap lini kehidupan masyarakat. Karena dengan suap menyuap, keadilan dalam
proses hukum tidak dapat tercapai atau dapat memengaruhi keputusan seorang
hakim dengan nominal uang yang dapat menggetarkan iman seorang penegak hukum.
Bahkan suap menyuap yang dikenal oleh masyarakat sebagai tindakan “menyogok”
sudah biasa dilakukan, misalnya dalam kasus pengendara sepeda motor yang
kerapkali terkena tilang dari petugas kepolisian lalu lintas. Maka dengan
beberapa lembar uang, perkara pun telah selesai. Hal inilah yang
mengindikasikan bahwa risywah telah merasuk dalam berbagai struktur
masyarakat.
Kedua,
al-ghulul yaitu perbuatan menggelapkan kas negara atau baitul mal atau
dalam literatur sejarah Islam menyebutnya dengan mencuri harta rampasan perang
atau menyembunyikan sebagiannya untuk dimiliki sebelum menyampaikannya ke
tempat pembagian. oleh karena itu, perbuatan yang termasuk kepada kategori
al-ghulul ialah:
a. Mencuri ghanimah (harta rampasan
perang).
b. Menggelapkan kas negara.
c. Menggelapkan zakat.
Ketiga,
al-maksu adalah perbuatan memungut cukai yakni mengambil apa yang bukan
haknya dan memberikan kepada yang bukan haknya pula. Perbuatan ini diidentikan
kepada pungutan liar yang biasanya terjadi ketika seseorang akan mengurus
sesuatu yang kemudian dibebankan sejumlah bayaran oleh pelaku pemungut cukai
dengan tanpa kerelaan dari orang yang dipungutnya tersebut. Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, bahwa apabila pungutan tersebut tidak dipenuhi oleh
korbannya, maka urusan orang tersebut akan dipersulit oleh pelaku pemungut
cukai. Inilahyang kemudian disebut dengan al- maksu.[4]
C.
Jenis dan
Tipologi Korupsi Menurut Hukum Positif
Perangkat hukum untuk delik korupsi yang
terbentuk dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya merumuskan tentang
jenis dan tipologi korupsi, yaitu:
a) Tindak pidana korupsi dengan
memperkaya dari sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (Pasal 2).
b) Tindak pidana korupsi dengan
menyalahgunakan kewenangan kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan (Pasal
3).
c) Tindak pidana korupsi suap dengan
memberikan atau menjanjikan sesuatu (Pasal 5).
d) Tindak pidana korupsi dan suap pada
hakim dan advokat (Pasal 6).
e) Korupsi pegawai negeri dengan
menggelapkan uang dan surat berharga (Pasal 8).
f)
Tindak pidana korupsi pegawai negeri dengan memalsukan
buku-buku dan daftar-daftar (Pasal 9).
g) Tindak pidana korupsi pegawai negeri
yang merusakkan barang, akta, surat, atau daftar (Pasal 10).
h) Korupsi pegawai negeri yang menerima
hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan (Pasal 11).
i)
Korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara atau hakim
dan advokat yang menerima hadiah atau janji ; pegawai negeri memaksa, membayar
atau memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan
turut serta melakukan pemborongan (Pasal 12).
j)
Tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima
gratifikasi (Pasal 12B).
k) Korupsi suap pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan jabatan (Pasal 13).
l)
Tindak pidana yang berkaitan dengan hukum acara
pemberantasan korupsi.
D.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Dalam
setiap tindak pidana, tentunya selalu ada subjek yang akan dikenai pidana oleh
Undang-Undang yang dibuat tersebut. Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terdapat dua subjek terhadap tindak pidana korupsi yaitu
orang dan korporasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU PTPK), yaitu: “(1) Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). “
Indikasi
mengenai bahwa hanya oranglah yang dapat dipidana sudah terendus dari perumusan
KUHP yang selalu dimulai dengan kata “barangsiapa” atau dalam Pasal yang
disebutkan di atas yang dimulai dengan kata “setiap orang”. Termasuk dalam kata
“orang” pun yaitu “pegawai negeri” sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 415,
416, dan 417 KUHP yaitu pegawai negeri atau orang lain yang diwajibkan untuk
seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan jabatan umum.
Sementara
itu, rumusan mengenai pegawai negeri memiliki cakupan yang begitu luas. Dalam
Pasal 1 sub 2 UU PTPK 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pegawai negeri meliputi:
1.
Pegawai negeri sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang
kepegawaian.
2.
Pegawai negeri sebagaimana yang disebut dalam KUHP.
3.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
daerah.
4.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
5.
Orang yang menerima upah atau gaji dari korporasi lain yang
mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.[6]
Namun
dalam sumber lain dikatakan bahwa pegawai negeri yang disebutkan di atas dapat
diperluas lagi tentang subjek yang termasuk dalam pegawai negeri, yaitu[7]:
1.
Pegawai pada Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi.
2.
Pegawai pada Kementrian/Departemen dan Lembaga Pemerintahan
Non Departemen.
3.
Pegawai pada Kejaksaan Agung RI.
4.
Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi/Daerah Tingkat II.
5.
Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri.
6.
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU,
Keputusan Presiden, Sekretaris Kabinet (Sekab), dan Sekretaris Militer
(Sekmil);
7.
Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD);
8.
Pegawai pada Badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara);
9.
Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan TNI dan POLRI;
10. Pimpinan dan pegawai di Lingkungan
Pemerintah Daerah DATI I dan DATI II.
Subjek
kedua yaitu korporasi yang didefinisikan oleh UU No. 20 Tahun 2001 yaitu:
“kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum ataupun bukan badan hukum.” (Pasal 1
sub 1). Sementara dalam Pasal 1 sub 3
disebutkan bahwa setiap orang adalah perseorangan atau korporasi. Dimulai pada
Pasal 2 sampai Pasal 16, 21, dan 22 menyebut pelaku delik dengan kata “setiap
orang “. Sehingga ketika UU menyebutkan “setiap orang”, maka di dalamnya juga
termasuk dalam korporasi. Ketika berbicara mengenai pemidanaan terhadap suatu
perbuatan yang dianggap terlarang, maka tentunya selalu diiringi dengan ancaman
pidana di dalamnya. Untuk tindak pidana korupsi, sebagaimana telah disebutkan
mengenai jenis dan tipologi mengenai tindak pidana dalam perspektif hukum positif, maka UU No. 39 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana
Korupsi, merumuskan ancaman pidana berdasarkan tipologi-tipologi delik korupsi,
yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perorangan atau korporasi atau kelompok yang bertujuan untuk
memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, maka diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat
4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Pasal 2 ayat (1) UU No
31 Tahun 1999)
Pada suatu perbuatan pidana,
tentunya selalu diikuti dengan unsur melawan hukum. Sedangkan maksud melawan
hukum dalam UU tersebut, adalah melawan hukum dalam arti formil maupun
materiil. Artinya, bahwa meskipun melawan hukum tersebut tidak terdapat dalam
UU, namun bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,
maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Kemudian, dalam teks Undang-Undang
tersebut terdapat kata-kata “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau
“suatu badan” bermakna kepada harta yang diperoleh yang tidak sesuai dengan
penghasiannya atau harta yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak sah, yang
kemudian memberi kewajiban kepada terdakwa untuk menguraikan sumber kekayaannya
tersebut. Modus operandi dalam memperkaya tersebut dapat ditempuh melalui cara
seperti membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani
kontrak serta perbuatan lainnya yang mengakibatkan harta pelaku menjadi
bertambah.
E.
Tindak Pidana Korupsi
Menurut Hukum Islam
Tindak
pidana korupsi sejatinya adalah salah satu tindak pidana yang cukup tua
usianya. Hal ini dapat ditelusuri melalui sejarah klasik Islam yaitu pada masa
Rasulullah sebelum turunnya surat Ali Imran ayat 161. Saat itu, kaum muslimin
kehilangan sehelai kain wol berwarna merah pasca perang. Kain wol yang sebagai
harta rampasan perang itu pun diduga telah diambil sendiri oleh Rasulullah Saw.
Untuk menghindari keresahan kalangan muslim saat itu, Allah pun menurunkan
surat Ali Imran ayat 161 yang berbunyi[8][9]:
وَمَا كَانَ
لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِۚ
ثُمَّ تُوَفَّىٰ ڪُلُّ نَفۡسٍ۬ مَّا
كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
Artinya:
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal,
sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali ‘Imran (3) : 161)
Tindak
pidana korupsi sangat identik dengan penyalahgunaan jabatan yang didefinisikan
sebagai perbuatan khianat dalam perspektif Islam. Karena jabatan yang telah
disandang oleh seseorang adalah sebuah kepercayaan dari rakyat yang telah
terlanjur menaruh harapan padanya. Atau jabatan yang langsung dibebankan atas
nama negara yang tentunya bertujuan untuk menjalankan berbagai program yang
bermuara kepada kesejahteraan rakyat. Terlebih lagi jika amanat itu menyentuh
pada ranah hukum seperti pegawai pada bidang kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
dll yang berbasis kepada keadilan yang diinginkan oleh semua pihak. Amanat yang
telah diemban itulah yang tentunya wajib untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Allah swt berfirman dalam beberapa ayat mengenai keajiban menjalankan amanat,
yaitu:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal (8) : 27)
Amanat
tentunya adalah sebuah kepercayaan yang wajib untuk dipelihara dan disampaikan
kepada yang berhak menerimanya. Allah swt berfirman:
Artinya
: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.” (QS. an-Nisa (4) : 58)
Ayat-ayat
tersebut menunjukkan adanya kewajiban menyampaikan amanat dan memelihara amanat
yang telah dibebankan kepada orang yang dipercayanya. Sehingga apabila
kewajiban yang tidak ditunaikan, tentunya terdapat keharaman dan hukuman yang
mengiringinya.
Seperti
beberapa jenis, tipologi atau etimologi mengenai korupsi yang telah disebutkan
di atas, maka salah satu dari tipologi itu adalah suap menyuap, yaitu perbuatan
dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang yang memiliki kekuasaan
agar dapat memengaruhinya atau memenuhi keinginannya. Al-Qur’an menjelaskan
mengenai keharaman melakukan suap atau korupsi dan juga sabda Rasulullah saw
mengenai pelaku suap menyuap, yaitu:
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ
وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ
ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah (2) : 188)
لعنة الله عليه الرشى والمرتشى ( رواه احمد وابو داود والترمذى وابن ماجه عن
ابن عمر)
Artinya
: “Allah melaknat orang yang menyuap dan memberi suap” (HR. Ahmad, Abu
Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Tindak
pidana korupsi pun dikategorikan sebagai perbuatan penipuan (al-gasysy)
yang secara tegas disabdakan oleh Rasulullah saw bahwa Allah mengharamkan surga
bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Rasulullah saw bersabda:
“ Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar
berkata :aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “ seorang hamba yang
dianugerahi jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya, maka Allah
menghrmakannya masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)[9]
Dalam
hadis lain juga disabdakan mengenai tindak pidana korupsi yang termasuk dalam
kategori penipuan yaitu:
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا
فما اخذ بعد ذلك فهو غلول (رواه ابو داود
والحاكم عن بريدة )
Artinya
: “ Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku
beri gajinya, maka sesuatu yng diambil di luar gajinya itu adalah penipuan
(haram).” (HR. Abu Daud, Hakim dari Buraidah)[10]
Kata
“ghulul” dalam teks hadis tersebut adalah penipuan, namun dalam sumber
lain diartikan bahwa “ghulul” adalah penggelapan yang berkaitan
dengan kas negara atau baitul mal[11]. Dalam
al-Qur’an sendiri, terdapat kata “ومن يغلل “ yang diartikan sebagai perbuatan
berkhianat atas harta rampasan perang.
Hal ini mengingat al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 161 yang berdasarkan
suatu riwayat yaitu terjadinya sangkaan bahwa Rasulullah telah menggelapkan
sehelai kain wol yang merupakan harta milik kaum muslimin yang diperoleh
sebagai harta rampasan perang.
Secara
umum, korupsi dalam hukum Islam lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal
yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu
tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian,
sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang
diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat.[12]
Hadis-hadis
yang disebutkan di atas pun tidak secara tegas menyebutkan bentuk sanksi yang
dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Nash-nash tersebut hanya menunjukkan
adanya keharaman atas perbuatan korupsi yang meliputi suap menyuap,
penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dsb.
Sehingga
ayat dan hadis di atas hanya menunjukkan kepada sanksi akhirat. Hal ini
mengingat bahwa syariat Islam memang multidimensi, yaitu meliputi dunia dan akhirat.
Untuk menjerat para koruptor agar dapat merasakan pedihnya sanksi pidana, maka
dapat dijatuhi sanksi takzir sebagai alternatif ketika sebuah kasus pidana
tidak ditentukan secara tegas hukumannya oleh nash.
Bila
dilihat lebih lanjut, tindak pidana korupsi agak mirip dengan pencurian. Hal
ini jika kita melihat bahwa pelaku mengambil dan memperkaya diri sendiri dengan
harta yang bukan haknya. Namun, delik pencurian sebagai jarimah hudud, tidak
bisa dianalogikan dengan suatu tindak pidana yang sejenis. Karena tidak ada
qiyas dalam masalah hudud. Karena hudud merupakan sebuah bentuk hukuman yang
telah baku mengenai konsepnya dalam al-Qur’an.
Kemudian
terdapat perbedaan antara delik korupsi dan pencurian. Dalam tindak pidana
pencurian, harta sebagai objek curian berada di luar kekuasaan pelaku dan tidak
ada hubungan dengan kedudukan pelaku. Sedangkan pada delik korupsi, harta
sebagai objek dari perbuatan pidana, berada di bawah kekuasaannya dan ada
kaitannya degan kedudukan pelaku. Bahkan, mungkin saja terdapat hak miliknya
dalam harta yang dikorupsinya. Mengingat dapat dimungkinkan pelaku memiliki
saham dalam harta yang dikorupsinya.
Harta
yang berada di bawah kekuasaan pelaku dan saham yang masih dimungkinkan berada
dalam harta yang dikorupsi, menjadikan delik korupsi memiliki unsur syubhat
jika disebut sebagai tindak pidana pencurian.[13] Karena hudud identik dengan
perbuatan dengan ancaman yang besar, maka sanksi pidananya pun boleh dikatakan
sangat berat. Dalam hal pencurian hukumannya adalah potong tangan. Sehingga
apabila suatu jarimah hudud memiliki unsur syubhat, wajib untuk dibatalkan.
Karena khawatir akan terjadi kekeliruan ketika penjatuhan sanksi pidana. Salah
satu ungkapan dan sekaligus juga menjadi suatu kaidah dasar dalam menjatuhkan
sanksi pidana yaitu hukuman hudud harus dihindarkan dengan sebab adanya unsur
syubhat. Juga kaidah yang mengungkapkan bahwa lebih baik salah dalam
membebaskan dari pada salah dalam menghukum.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman
pada umumnya.
[1] Andi Hamzah,Pemberantasan
Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,(Jakarta:Rajawali
Pers,2008),edisi revisi 4,hal 4
[2] IGM Nurdjana,Sistem
Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan
Mafia Hukum,(Yoygyakarta:Pustaka Pelajar,2010),cet I,hal 15
[3] Abu Fida’ Abdur
Rafi’,Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa),(Jakarta:Penerbit
Republika,2004),hal 3
[4] Abu Fida’ Abdur
Rafi’,Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa),hal
33
[5] IGM Nurdjana,Sistem
Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan
Mafia Hukum,hal 26
[6] Andi Hamzah,Pemberantasan
Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,hal 82
[7] IGM Nurdjana,Sistem
Hukum Pidana dan bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan
Mafia Hukum,hal 138
[8] Hj. Huzaimah Tahido
Yanggo,Masail Fiqhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer,(Bandung:Penerbit
Angkasa,2005),hal 53
[9] Munawar Fuad Noeh,Islam
dan Gerakan Moral Anti Korupsi,(Jakarta: Zikhru’l Hakim,1997),cet
pertama,hal 90
[10]Hj. Huzaimah Tahido
Yanggo,Masail Fiqhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer,hal 56
[11]Abu Fida’ Abdur Rafi’,Terapi
Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs,hal 2
[12] Munawar Fuad Noeh,Islam
dan Gerakan Moral Anti Korupsi,hal 90
[13]H.M Nurul Irfan,Korupsi
dalam Hukum Pidana Islam,(Jakarta:Amzah,2011),ed 1,cet 1,hal 135
No comments:
Post a Comment