Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

 

Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan maupun perceraian.

Dalam realitas perundang-undangan hukum keluarga yang bersifat normatif didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun juga dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 dan Kompilasi Hukum Islam telah memmberikan perhatian yang baik dan strategis karena hampir semua hal-hal yang diperjuangkan  oleh perempuan pada umumnya telah diakomodir yang didalamnya misi keadilan bagi perempuan. Artinya  memperkuat kedudukan perempuan dalam perkawinan bahwa hak dan kedudukan suami adalah seimbang dengan hak dan kedudukan isteri dalam kehidupan keluarga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Proses penumbuhan nilai–nilai demokratis utamanya relasi suami istri yang setara dalam keluarga  mengikis bias gender karena pandangan patriarkhi yang menyudutkan perempuan sebagai istri  tidak bersesuaian dengan tujuan perkawinan.

Perkawinan sebagaimana dalam hukum  Islam  tidak bersifat lahiriah saja atau dunia saja tetapi juga bersifat spritual dan akhirat. Bertitik tolak dari  pemahaman diatas maka perkawinan terkandung makna dan pengertian  sebagai akad perjanjian  antara  suami istri, yang memiliki dua demensi yakni dimensi “trasendental”  atau vertikal. Dasar pertama aqidah yakni keyakinan untuk melakukan perkawinan karena sunatullah dan pelaksanaan sesuai dengan  syariah, sepanjang sesuai dengan aturan-aturan agama. Dimensi trasendental ini dikenal dengan sebutan “hablum-minallah” merupakan pertangungjawaban individu maupun kolektif  kepada  Allah. Sedangkan demensi lainnya adalah demensi horizontal yang dikenal dengan sebutan” hablum-minan-Naas” yang  mengatur interaksi sosial antar suami isteri. Sehingga  nilai-nilai akidah, nilai-nilai syari’ah, dan nilai-nilai akhlak al-karimah keseluruhannya dirasakan dan diakui sebagai suatu yang sakral perkawinan.

Untuk memelihara dan mewujudkan ke sakral perkawinan, dalam peraturan hukum keluarga mengajarkan peran dan hubungan yang sejajar dan setara  antara suami isteri serta sesuai dengan hak dan kewajiban. Sebagaimana ketentuan termuat dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 31 mengusung penerapan asas kesetaraan  yang berbunyi:

(1)   Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaualan hidup bersama dalam masyarakat.

(2)   Masing-masing pihak berhak ubntuk melakukan perbuatan hukum.

(3)   Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga

 

Hal yang sama juga dalam Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan perlunya membangun kesetaran hubungan suami isteri dalam perkawinan:

(1)   Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat..

(2)   Suami-istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan member bantuan lahier bathin yang satu kepada yang lain.

(3)   Suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani,rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.

(4)   Suami-istri wajib memelihara kehormatannya.

(5)   Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan  kepada Pengadilan Agama.

 

Sebenarnya agar langengnya perkawinan dan untuk selamanya dan seterusnya hanya diputuskan oleh kematian agar suami istri dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, sakinah. mawaddah dan rahmah, menikmati kasih sayang, dengan relasi kesetaraan  suami isteri  mengakui bahwa ada kewajiban yang tersirat bagi suami untuk bersikap santun penuh kasih sayang dalam memperlakukan pasangannya dan saling menghormati.

Dalam  kelangsungan perkawinan harus ada kesamaan hak dan kesempatan untuk mengekspresikan pendapat, dalam ekspresi pribadi, dan dalam aktivitas. Sebagaimana juga harus ada kesamaan dalam tugas dan kewajiban, dengan pembagian tugas yang didasarkan pada saling percaya dan saling menghargai peran istri dan suami. Kebahagiaan tidak akan tiba-tiba datang jika seorang manusia mengalami penindasan dan pengekangan.dalam relasi  kuasa yang timpang.

Dalam ajaran Islam telah mengakui kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin, Islam juga mengakui kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang. (QS. Al Taubah: 71-72)  dan menyatakan bahwa kedudukan antara perempuan dan laki-laki adalah setara.(QS. Al Ahzab: 35,)  para istri adalah pakaian para suami dan para suami adalah pakaian istri (Q,S. Al-Baqarah ; 187). Yang membedakan kedudukan manusia dihadapan Tuhan hanyalah kadar ketakwaan manusia. Pandangan mengenai kesetaran antara laki-laki dan perempuan tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pola hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Suami istri sama-sama berusaha  melakukan pendekatan kearah keserasian dan pemahaman yang sama karena masing-masing datang dengan pribadi dan kultur yang berbeda , tak ubahnya istri sebagai busana bagi suami dan suami adalah busana bagi isteri. Kalau masing-masing pihak sampai pada tingkat kesadaran timbal balik, bahwa pasangan mereka adalah busana pelindung antara mereka, maka kewajiban dan tanggung jawab moral akan terpikul kepada masing-masing untuk menjaga dan memelihara keutuhan pakaian (busana) tadi agar tidak luntur, lapuk, atau tanggal dari badan mereka, serta hubungan suami isteri tak ubahnya seperti pakaian yang melekat secara timbal balik antara suami-isteri guna mewujudkan ketenteraman batin dalam suasana cinta dan kasih sayang dalam kebersamaan.

Di dalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah adanya pengayoman dan penghargaan suami kepada perempuan  serta mengatasi perlakuan streotif dan subordinasi  dalam  sikap dan tingkah laku dalam pergaulan untuk selalu bersikap kasih sayang dan santun  suami terhadap istri (perempuan) saling menyayanggi, saling menghormati dengan pergaulan yang makruf.

Dalam prakteknya seringkali hubungan suami istri dibangun bukan dengan hubungan yang sejajar dengan kemitraan relasi suami isteri tetapi dengan hubungan yang diskriminatif dengan relasi kuasa kepada isteri  sehingga memunculkan kdrt yang menjurus runtuhnya rumah tangga.

Hukum perkawinan Indonesia menganut asas atau prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian karena itu perceraian hanya terjadi dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum dan dilakukan di depan sidang pengadilan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun suami isteri.

Dalam Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan sebagai berikut:

(1)     Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2)     Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri.

(3)     Tatacara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

 

Hal yang sama juga diungkapkan dalam Pasal 115 Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. dimana Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sedangkan untuk terjadinya perceraian harus memenuhi alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk bercerai dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan  adalah:

 

a.         Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b.        Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c.         Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d.        Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.

e.         Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.

f.          Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Kemudian didalam Pasal 116 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam juga memuat ketentuan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:

a.         Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b.        Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

c.         Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d.        Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e.         Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

f.          Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g.         Suami melanggar taktik talak.

h.         Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

 

Jadi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 menambahkan alasan perceraian dalam  huruf g karena suami melanggar ta’lik talak.  Dimaksud suami melanggar ta”lik talak yakni  janji sighat suami atas istrinya yang diucapkan ketika setelah terjadinya aqad pernikahan yakni:

a.        Meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut.

b.       Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.

c.        Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu.

d.       Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya.

 

Bila terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami dan bila istri tidak redha dapat mengadu ke Pengadilan Agama,  jika diterima pengaduannya maka isteri dengan membayar uang iwadh jatuhlah talak.

Pengajuan cerai baik cerai gugat atau khuluk bagi istri diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan berbunyi:

a.        Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

b.       Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

 

Banyaknya mekanisme dalam UU perkawinan mengatur tentang perceraian tujuan untuk untuk perlindungan terhadap perempuan sebagai istri.

Adapun dalam putusnya perkawinan dengan perceraian, terdapat beberapa hak perlindungan bagi perempuan yaitu sebagai berikut:

a.      Perempuan sebagai istri dalam pengajuan perceraian mempunyai hak yang sama dengan suaminya

1)        Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri). Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama  Pasal 66  

2)        Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Istri). Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama  Pasal 73.

b.      Hak Mengajukan Komulasi

Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dipakai oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara yang bersifat kumulatif yaitu istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara kumulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

c.      Hak Mut’ah, Nafkah iddah dalam cerai talak

Dalam hal perceraian karena permohonan cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan tegas mewajibkan suami untuk memberi:

1)   Mut’ah yang layak kepada bekas isteri

2)   Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah

3)   Melunasi mahar dengan masih terhutang

4)   Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.

d.      Hak Ex Officio Hakim

Dalam perkara perceraian hakim dapat memutus lebih lebih dari yang diminta karena jabannya, hal ini berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-undang Perkawinan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istrinya .

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ex officio berarti karena jabatan, seperti dalam kalimat memangku jabatan secara ex officio.[1]

Jadi, hak ex officio adalah hak hakim yang karena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan. Atau dengan kata lain yaitu, hak hakim untuk kewenangan yang dimiliki oleh hakim karena jabatannya. Dan salah satunya ialah untuk memutus atau memberikan sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan, yakni merujuk kepada pasal tersebut diatas memberikan hak yang dimiliki oleh mantan istri dan hal-hal yang berlaitan dengan akibat perceraian.

Sehingga untuk terjadinya perceraian tidak dapat dilakukan semena-mena oleh suami  harus dilakukan dihadapan Pengadilan dan memiliki alasan perceraian   bahkan perempuan mempunyai hak untuk hadir dipersidangan baik sebagai Termohon dalam perkara cerai talak dan dapat menuntut hak-haknya maunpun sebagai pihak Penggugat dalam  cerai gugat bila  dalam hubungan perkawinan suaminya tidak lagi menjalankan dan melalaikan kewajiban  atau  melanggar perjanjian  yang diucapkannya  setelah akad nikah selama proses persidangan baginya ada hak agar hakim secara ex officio mempertimbangkan pemenuhan hak-haknya setelah perceaian.

Sebelum ada  undang-undang perkawinan nasib perempuan selalu diabaikan  oleh suaminya , laki-laki mengunakan hak cerai dengan semena-mena akibatnya perempuan paling banyak menderita. Akibatnya perceraian seperti itu , disamping merupakan sebagai suatu pukulan batin dan moril  bagi perempuan juga memberatkan karena perempuan menghadapi beban berganda harus mencari nafkah untuk dirinya juga anak-anaknya karena bekas suami pergi begitu saja menelantarkan hidupnya  dengan prilaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak berlaku adil. 

Bahkan, dengan hal itu perlu sebagai penegasan eksistensi dan fitrah kemuliaan bagi perempuan sebagai isteri ketika suaminya telah melalaikan kewajiban dan fungsinya dalam  perkawinan  maka baginya ada hak  bila perkawinan tersebut telah tidak memberikan kebahagiaan dan menyengsarakan dirinya untuk melepaskan diri dari perkawinan melalui pengajuan perceraian melalui cerai gugat.



[1] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, hlm. 414.

Hak–hak Perempuan Pasca Perceraian.

 

  Hak–hak  Perempuan Setelah Perceraian

Dalam telaah Hukum Islam hak cerai itu sebenarnya berada pada suami, dengan istilah yang digunakan talak, namun bila istri juga ingin untuk diceraikan karena berbagai alasan yang dibenarkan agama dan undang yakni dengan istilah cerai gugat dan cerai khulu’.

 Dalam cerai talak ada kewajiban kepada suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban untuk istri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 Huruf c UU Perkawinan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Artinya seorang istri yang ditalak oleh suaminya baginya ada hak-hak yang harus dipenuhi suami untuk menjamin kehidupannya setelah terjadinya perceraian

Sebagaimana juga dalam Pasal  149 KHI memberikan ketentuan yang sama bilamana perkawinan putus karena talak , maka bekas suami wajib:

a.         Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isteri baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.

b.        Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.;

c.         Melunasi mahar yang masih berhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla dukhul.

d.        Memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan, termasuk didalamnya biaya pendidkan) untuk anak yang  belum mencapai usia 21 tahun

Bahwa  dari ketentuan Pasal 149 KHI huruf (a) dan (b) tersebut ada kewajiban suami yang  harus ditunaikan sebagai pemberian  terhadap  isteri karena cerai talak yang merupakan hak-hak isteri  pasca perceraian yakni nafkah iddah dan mut’ah.

 Konsep Nafkah sendiri menurut pendapat Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah), ada yang mengatakan berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran,[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur.[2]  Adapun Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetapi ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya. Sedang secara syara’, seperti disebutkan al-Munawiy,[4] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, budaknya dan hewan ternaknya.

Dalam klasifikasi berdasarkan pihak yang berhak menerimanya, dibagi menjadi dua, yaitu nafkah untuk diri sendiri dan nafkah untuk orang lain. Dengan pembagian itu, maka seseorang dituntut untuk mendahulukan nafkah untuk dirinya daripada nafkah untuk orang lain. Adanya nafkah untuk orang lain disebabkan oleh tiga hal, yaitu karena hubungan perkawinan, hubungan kekerabatan, dan hubungan kepemilikan (tuan terhadap budaknya). Salah satu nafkah yang disebabkan perkawinan adalah nafkah kepada istri yang wajib dibayarkan selama terikat ikatan perkawinan dan tetap berlanjut setelah perceraian, yakni nafkah masa iddah dan mut’ah .

a.       Nafkah Iddah.

1)     Pengertian iddah.

Adapun yang dimaksud  iddah adalah  berasal dari kata al-‘add dan al-ihsha’ yang berarti menghitung, jadi kata iddah artinya hitungan, menghitung atau sesuatu yang harus dihitungkan.[5]

 Dalam Ensiklopedi Hukum Islam  dijelaskan bahwa iddah adalah masa menunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati dengan tujuan untuk mengetahui rahimnya atau berpikir bagi suami.[6]

 Sayyid Sabiq memberikan pengertian iddah adalah masa dimana seorang perempuan menunggu dan tidak diperbolehkan menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dengan suaminya, karena dibalik pemberlakuan iddah ada kemaslahatan.[7] Lebih lanjut lagi, dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dijelaskan bahwa iddah adalah masa menunggu yang dijalani oleh seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, untuk ibadah atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya.[8]

  Jadi masa iddah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan bulan.[9]

       Dengan kata lain dari para ahli memberikan pengertian yang berbeda – beda namun dipahami adanya titik persamaan bahwa iddah adalah masa menunggu yang harus dijalani seorang isteri yang putus perkawinan dengan suaminya baik karena kematian suami ataupun karena perceraian. Masa menunggu itu seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menerima pinangan atau melakukan perkawinan dengan laki-laki lain selama belum habis iddahnya sebagaiman waktu tunggu itu telah ditentukan oleh syara’.

  Ketentuan  Iddah wajib bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain sebagai ketentuan agama .[10] Ada dua macam iddah

a)      Iddah karena perceraian.

Iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri. Kategori yang pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Dalam hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah.[11]

Kategori kedua adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan yaitu :

(1) Perempuan itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya.[12] 

(2) Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan. Pertama, Iddah seorang perempuan  masih menstruasi dalam keadaan ini iddahnya adalah tiga kali menstruasi.[13] Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan. Hal itu juga berlaku untuk wanita yang belum baligh dan wanita yang sudah tua.

b)      Iddah karena kematian.

Perempuan yang ditinggal mati suaminya adakalanya hamil dan tidak hamil. Perempuan yang keadaan tidak hamil yakni empat bulan sepuluh hari dan yang hamil sampai melahirkan kandungannya              .

Memahami dari pengertian iddah adalah masa menunggu bagi seorang istri yang ditentukan agama guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak dan masa itu ia dilarang kawin atau menerima pinangan orang lain. Adapun nafkah iddah dimaksud nafkah yang diberikan oleh mantan suami ketika istri menjalani masa iddah akibat terjadi perceraian.

Untuk iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri melihat kondisi istri . Bila perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi dalam hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah tetapi bila  perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi dia memiliki dua keadaan yaitu :

a)      Perempuan itu dalam keadaan hamil maka masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya sebaliknya;

b)      Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan. Pertama, dia masih menstruasi keadaan ini iddahnya adalah tiga kali menstruasi .kedua,  Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan adanya terjadi perceraian seorang perempuan sebagai istri wajib menjalani masa iddahnya  dan baginya berhak untuk menerima nafkah iddah.

 

2)     Legalitas Nafkah Pasca Perceraian

Nafkah Pasca Perceraian adalah nafkah diberikan suami terhadap mantan istri akibat terjadi perceraian  karena mantan istrinya menjalani masa iddah. Dalam Islam aturan tentang nafkah pasca perceraian atau nafkah iddah berdasar kepada ayat Al-qur’an dan Hadis Nabi, yaitu:

a)      Alquran Surah Ath-Thalaaq ayat 1 :

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

b)      Alquran Surah Ath-Thalaaq ayat 6 :

Tempatkanlah mereka (para istri) kira-kira di mana kamu bertempat menurut kesanggupanmu dan janganlah mereka itu kamu suahkan karena hendak menyempitkan mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu. Maka jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untuk kamu maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

c)      Hadis Riwayat Nasa’i

Dari Fathimah bin Qays, ia berkata: “aku menemui Nabi SAW., dan menjelaskan bahwa aku adalah anak dari keluarga Khalid. Suamiku, si Fulan, mengutus seseorang kepadaku untuk menyampaikan talaknya. Aku menuntut kepada keluarganya hakku terhadap nafkah dan tempat tinggal. Mereka tidak mengabulkannya. Mereka menjelaskan kepada Rasulullah bahwa “Suaminya telah menyampaikan talak sebanyak tiga kali”. Fathimah berkata lagi: “Rasulullah saw, bersabda: ‘Hak nafkah dan tempat tinggal hanya dimiliki oleh seorang perempuan apabila suaminya masih memiliki hak rujuk kepadanya’,”(HR.al-Nasa’iy)[14]

Berdasarkan ayat dan hadis di atas para ulama sepakat mengatakan bahwa perempuan yang ditalak raj’i berhak mendapatkan nafkah idah dan tempat tinggal. Terhadap perempuan yang ditalak ba’in, para ulama sepakat mengatakan bahwa apabila perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka dia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Adapun terhadap perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil para ulama terbagi kepada tiga pendapat sebagai berikut:

Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil hanya mendapatkan hak tempat tinggal dan tidak mendapatkan hak nafkah. Adanya hak tempat tinggal bagi istri yang dijatuhi talak ba’in berdasar kepada zahir ayat enam  dari Surah Ath Thalaaq, yaitu pada kalimat askinuhunna (berikanlah mereka tempat tinggal). Adapun mengenai tidak adanya hak nafkah bagi istri yang dijatuhi talak ba’in adalah karena perintah memberikan nafkah dikaitkan dengan kehamilan sehingga kalau tidak hamil tidak ada kewajiban nafkah tersebut.

Kedua, Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dasar dari pendapat ini adalah zahir Hadis Riwayat al-Nasa’i di atas yang mengatakan bahwa Fathimah binti qais telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Lalu Rasul saw. bersabda kepadanya (Fatimah) engkau tidak ada hak nafkah darinya (suaminya) . Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, sebagian tabi’in dan Ishaq.

Ketiga, Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj’i ber dasarkan zahir ayat 6 dari Surah Ath Thalaaq. Hanafiyah berpendapat bahwa dalam Surah Ath Thalaaq ayat enam secara zahir terdapat perintah tentang wajibnya memberikan tempat tinggal yaitu pada kalimat askinuhunna (berikanlah mereka tempat tinggal) dan istri yang ditalak tersebut wajib menghabiskan masa idahnya di rumah suaminya. Isttri yang ditalak ba’in tersebut akan terkurung di rumah suaminya disebabkan suaminya masih ada hak kepadanya berupa kepastian ada atau tidaknya pembuahan dalam rahim sehingga wajar perempuan tersebut wajib menapatkan nafkahnya.Adapun mengenai nafkah dalam ayat tersebut yang dikaitkan dengan kehamilan, hal itu dikarenakan iddah hamil adalah iddah yang terlama sehingga perlu ditegaskan sedangkan untuk masa idah yang lebih pendek dari itu telah tercakup di dalamnya. Nafkah tersebut dianggap utang yang resmi sejak hari jatuhnya talak. Utang ini tidak dapat dihapus, kecuali sudah dibayar lunas atau dibebaskan.. Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Khaththab, Ibnu Mas’ud sahabat dan tabi’in lainnya dan al-Tsauri.

Jadi ulama berbeda terhadap perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil dapat atau tidaknya nafkah iddah, namun praktek di Indonesia dalam hukum keluarga Indonesia  mengambil pendapat mazhab Syafi:i  sebagaimana dalam Pasal  149 KHI huruf b kewajibn suami  memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Bila perceraian terjadi ada kewajiban dari suami untuk memberikan terhadap mantan istri nafkah selama istrinya menjalani  masa iddah selain bekas isteri telah dijatuhi talak bain.

2.        Mut’ah

Sedangkan mut’ah yaitu  secara bahasa berarti kesenangan. Menurut madzhab Syafi’i, mut’ah adalah nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan isteri) karena ia menceraikannya.[15]

Sebagaimana dalam ajaran agama telah mengatur dari akibat perceraian sebagaimana firman Allah Surat Albaqarah ayat 236 :

“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campur) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah  bagi yang mampu  menurut kemampuannya dan yang tidak mampu menurut kesanggupannya yaitu pemberian dengan cara yang patut yang merupakan kewajiban bagi orang –orangyang berbuat kebaikan”

Dengan mengacu pada penjelasan ini maka pemberian mut’ah kepada mantan isteri adalah wajib. Hal mana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 149 KHI.

Dalam regulasi hukum keluarga  sebagaimana yang termuat dalam UU perkawinan dan KHI  ketika terjadi perceraian ada penjaminan ekonomi yang yang harus ditunaikan suami terhadap bekas istrinya pasca perceraian yakni  berupa  nafkah iddah dan mut’ah .



[1]. Yahya bin Syarf bin Marw al-Nawawiy, Tahrir Alfazh al-Tanbih Pen. Dar al-Qalam ,Damaskus, 1408 H.hlm. 288.

[2] Qasim bin ‘Abdillah bin Amir ‘Ali al-Qawnuniy, Anis al-Fuqaha’ Dar al-Wafa, Jeddah: 1406 H. hlm. 168.

[3]Zayn bin Ibrahim bin Muhammad bin Muhammad bin Bakar, al-Bahr al-Raiq, Dar al-Ma’rifah, , Juz 4 ,Beirut: t.th. hlm. 188.

[4]Al-Munawiy, Op. Cit., hlm 703

[5]Achmad Warson Munawir dan Muhammad Fairuz, Al-Munawwir Kamus Indonesia-Arab, Pustaka Progresif, Surabaya, 2007 hlm..323

[6]Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, PT Intermasa, Jakarta,1997 hlm.637

[7]Sayyid Sabiq, Terj Abdurrahim dan Masrukhin, Figh Sunnah, Jilid 4, Cakrawala Publishing, Jakarta , 2009, hlm 118

[8] Wah’bah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid.9, Gema Insani, Jakarta, hlm.534

[9]Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, hlm. 124

[10].Firman Allah Swt dalam Surat al-Baqarah 234: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka30 menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 Dan Firman Allah Swt dalam surat Al-Ahzab 49: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya

[11]Firman Allah Swt dalam surat al-Ahzab 49

[12] Firman Allah Swt dalam suratal-Thalaq 65 Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

[13]Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah 228: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak bolehmereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[14] Ahmad bin Syu’aib Abu ‘abd al-Rahman al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’iy al-Mujtabi, Juz 6 ,Halab Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, 1986, hlm. 144.

[15]Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, hlm. 319  

 

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...